Hadits-Hadits Ahkam Had Tindakan Pidana
HADITS-HADITS AHKAM TENTANG HAD TINDAKAN PIDANA
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
Pada zaman sekarang kita sering melihat atau mendengar kabar baik dari media elektronik ataupun media cetak tentang kasus-kasus seperti perzinahan, pencurian, mabuk-mabukkan, dan lain-lain.
Sepertinya hal itu sudah dianggap biasa dan dianggap budaya modern. Bagi siapa yang tak pernah mabuk, main perempuan sebagian orang menganggap bukan pemuda namanya.
Tapi, bagaimana tinjauan hukum Islam sendiri tentang had atau hukuman bagi pelaku zina, pencuri, ataupun pemabuk ?
Dalam makalah kami ini akan dibahas tentang had ketiga tindakan pidana tersebut.
HAD BEBERAPA TINDAKAN PIDANA
- HAD ZINA
- Hadits dan Terjemahnya
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خذوا عنى فقد جعل الله لهن سبيلا , البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة , والثيب بالثيب جلد مائة والرجم . ( رواه مسلم )[1]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit r.a, dia berkata: “Rasulullah SAW. telah bersabda: “Ikutilah perintahku ! Ikutilah perintahku ! Sesungguhnya Allah telah menetapkan cara hukuman zina bagi kaum wanita, yaitu wanita yang belum menikah (yang berzina) dengan lelaki yang belum menikah mereka terkena seratus kali pukulan dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan wanita yang telah menikah (yang berzina) dengan lelaki yang telah menikah, maka mereka terkena hukuman seratus kali pukulan dan rajam”. (HR. Muslim).
- Mufradat
1) البكر بالبكر yakni wanita atau laki-laki merdeka dan sampai umur (baligh) yang belum menikah secara sah.
2) والثيب بالثيب yakni wanita atau laki-laki merdeka yang telah menikah secara sah dan telah sampai umur (baligh).
3) جلد yakni merupakan hukuman yang telah ditentukan secara pasti sehingga hakim tidak boleh mengurangi atau menambahnya atau menggantinya.
4) نفي سنة yakni merupakan hukuman kedua bagi penzina yang diperselisihkan keberadaannya.
- Penjelasan Hadits
Pada masa awal Islam, hukuman zina berupa penyekapan di dalam rumah dibarengi tindakan-tindakan yang menyakitkan berupa cemoohan atau pukulan.
Adapun had bagi penzina, sebagaiman yang firman Allah SWT dalam surat an-Nuur ayat 2:
الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولاتأخذكم بهما رأفة فى الدين الله ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين. ( النور : 2 ).
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. An-Nuur: 2).
Adapun hadits yang menyatakan hukuman bagi penzina, sebagaimana telah disebutkan di atas.
- Kandungan Hadits
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa hukuman penzina itu, baik laki-laki maupun perempuan, ada 2 macam, yaitu:
1) Hukuman penzina yang belum menikah adalah hukuman jilid dan pengasingan selama satu tahun.
2) Hukuman penzina yang telah menikah dengan hukuman jilid dan rajam.[2]
- HAD PENCURIAN
- Hadits dan Terjemahnya
عن عائشة رضي الله عنهما أن قريشا أهمهم شأن المرأة المخزمية التى سرقت فقالوا : من يكلم فيها رسول الله صلى الله عليم وسلم فقالوا : ومن يجترىء عليه إلا أسامة حب رسول الله صلى الله عليه وسلم فكلمه أسامة , فقال رسول الله صلى الله عليم وسلم : أتشفع فى حد من حدود الله ثم قام فاختبط. فقال : أيها الناس إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد وأيم الله , لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها. (رواه الشيخان)[3]
Artinya :
“Diriwayatkan dari Sayyidatina Aisyah r.a., katanya, “Sesungguhnya kaum Quraisy merasa bingung dengan masalah seorang wanita dari kabilah Makhzumiah yang telah mencuri. Mereka berkata, “Siapakah yang berani memberi tahu masalah ini kepada Rasulullah SAW. Dengan serentak mereka menjawab, “Kami rasa hanya Usamah saja yang berani memberitahukannya, karena dia adalah kekasih Rasulullah SAW. Maka Usamah pun berangkat untuk memberi tahu kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Jadi, maksud kamu adalh memohon syafaat (agar terbebas) dari ketetapan Allah ? Kemudian beliau berdiri dan berpidato. Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang menyebabkan binasanya umat-umat sebelum kamu adalah dikarenakan apabila mereka mendapati orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya. Akan tetapi, apabila mereka mendapati orang lemah di antara mereka yang mencuri, maka mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, maka aku sendirilah yang akan memotong tangannya. (HR. Asy-Syaikhani).
- Mufradat
1) أهمهم yakni mereka menjadi ragu-ragu atau bingung.
2) شأن المرأة المخزمية wanita tersebut bernama Fatimah binti Al-Aswad bin Abdu Al-Asad.
3) يجترىء berani menunjukkan.
4) حب dengan huruf الحاء yang berbaris kasrah berarti المحبوب (yang dicintai).
5) إنما أهلك الذين قبلكم yakni kehancuran mereka disebabkan sikap pilih kasih dalam memberlakukan hukum Allah.
6) الشريف orang yang mempunyai kedudukan dan kehormatan.
- Penjelasan Hadits
Realisasi dasar persamaan hak telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadits beliau di atas. Dalam kasus tersebut diceritakan bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum telah meminjam perhiasan dari orang lain dan mengingkarinya. Kemudian wanita itu meminjam perhiasan lagi dan mengingkarinya lagi. Akan tetapi, pengingkaran tersebut diketahui orang banyak dan mereka berkehendak untuk mengajukan kasus ini kepada Rasulullah SAW. Ketika kasus ini sampai ke tangan Rasulullah SAW, beliau menetapkan hukuman potong tangan. Penetapan hukuman potong tangan ini membuat mereka ragu dan bingung untuk melaksanakan hukuman tersebut sebab wanita yang harus dipotong tangannya itu adalah wanita bangsawan Quraisy yang terhormat. Kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan orang yang dapat menjembatani yang akan menghadap Rasulullah SAW untuk memintakan pembebasan hukuman bagi wanita tersebut. Maka mereka sepakat menunjuk Usamah bin Zaid yang akan memintakan pembebasan hukuman tersebut. Penunjukkan terhadap Usamah bin Zaid itu didasarkan pada kenyataan bahwa dia termasuk orang yang dekat dan kesayangan Nabi SAW. Ketika Zaid mengajukan permohonan pembebasan hukuman, Nabi pun marah dan berkata kepada Zaid sebagaimana tertera dalam potongan hadits di atas
أتشفع فى حد من حدود الله . Kemudian, beliau bangun dan berpidato di hadapan orang banyak seraya menjelaskan bahayanya permohonan pembebasan seperti yang dilakukan Usamah bin Zaid tersebut. Permohonan tersebut akan membuat aturan-aturan Allah tidak berlaku. Rasulullah SAW juga menambahkan penjelasannya bahwa penyebab kehancuran umat-umat terdahulu pun, baik kehancuran agamawi ataupun duniawi adalah karena mereka menerapkan aturan-aturan Allah dan sanksinya kepada orang-orang yang lemah dan fakir, tetapi mereka meninggalkan stau membiarkan orang-orang kaya dan kuat terbebas dari hukuman dan sanksi tersebut sehingga kekacauan, kejahatan, dan perusakan semakin menyebar di antara mereka. Kenyataan ini membuat Allah SWT marah dan hukuman-Nya pun menimpa mereka. Pernyataan kesamaan hak ini ditegaskan secara lebih dalam lagi oleh ungkapan beliau:
وأيم الله , لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
- Kandungan Hadits
1) Larangan memohon pembebasan dari hukuman dan pengingkaran terhadap orang yang memohonkan pembebasan tersebut.
2) Hukuman orang yang ingkar dalam pinjam meminjam sama dengan hukuman orang yang mencuri, yakni dipotong tangan.
3) Keharusan bersikap adil dan memperlakukan hak manusia secara sama dalam hukum dan sanksinya, baik bagi orang kaya maupun orang miskin, orang yang terhormat maupun orang rendahan.
4) Perlakuan tidak adil dalam penerapan hukum di antara sesama manusia akan menyebabkan kehancuran dan kesengsaraan dunia dan akhirat.
5) Ketetapan potongan tangan bagi pencuri laki-laki maupun perempuan.
6) Kebolehan bersumpah dan bahkan dianjurkan, walaupun tidak diminta, dalam masalah-masalah yang penting seperti masalah yang tertera dalam hadits di atas.
7) Membolehkan berandai-andai dalam suatu hal yang akan datang dengan ungkapan “seandainya”, tetapi tidak dengan ungkapan yang mendatangkan kepastian.[4]
- HAD PEMINUM KHAMAR
- Hadits dan Terjemahnya
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو أربعين , قال : وفعله أبو بكر , فلما كان عمر استشار الناس, فقال عبد الرحمن بن عوف : أخف الحدود ثمانون , فأمر به عمر رضي الله عنه. ( متفق عليه ).[5]
Artinya :
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., katanya: “Sesungguhnya seorang lelaki yang meminum arak telah di hadapkan kepada Nabi SAW., kemudian beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas berkata lagi, “hal tersebut juga dilakukan oleh Abu Bakar”. Ketika Umar meminta pendapat dari orang-orang (mengenai hukuman tersebut), Abdurrhman bin Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan (menurut ketetapan Al-Qur’an) adalah delapan puluh kali pukulan”. Kemudian Umar pun menyuruhnya demikian”.( HR. Muttafaq ‘Alaih).
- Mufradat
1) نحو أربعين dalam hal ini dipakai ungkapan نحو karena tidak ada kesamaan dalam pukulan dan alat yang dipakai sehingga hukuman itu tidak dapat ditentukan secara pasti kadarnya.
2) وفعله yakni memukul peminum khamar tersebut 40 kali.
3) أخف الحدود ثمانون sebab hukuman pencuri adalah potong tangan, hukuman penzina adalah seratus kali pukulan, dan qadzaf (menuduh orang berzina) adalah delapan puluh kali pukulan dan hukuman tersebut merupakan hukuman yang paling ringan. Kemudian Abdurrahman bin Auf mengqiyaskan hukuman tersebut terhadap perbuatan dosa lainnya (dalam hal ini meminum khamar).
- Penjelasan Hadits
Syari’at Islam mengharamkan khamar karena dianggap sebagai pangkal dari perbuatan dosa dan dapat menghilangkan jiwa, akal, kesehatan, dan kekayaan. Sejak awal, syari’at Islam telah menjelaskan bahwa manfaat khamar tidak sebanding dengan mudharat yang ditimbulkannya, sebagaiman firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219)
Kemudian setelah Allah SWT menjelaskan manfaat dan mudharat meminum khamar, dalam ayat 90 surat Al-Maidah Allah menetapkan bahwa hukum meminum khamar itu haram.
Hadits di atas telah dilatarbelakangi kasus seorang yang meminum khamar pada masa Nabi SAW. Kemudian beliau memukulnya dengan pelepah kurma sebanyak 40 kali. Dalam kasus yang sama, Abu Bakar pada masa pemerintahannya juga memberlakukan hukuman yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW. Ketika Umar bin Khattab memegang kekhalifahan, banyak terjadi penaklukan-penaklukan sehingga orang-orang Islam banyak bergaul dengan orang-orang non Muslim. Banyak di antara mereka yang meminum khmara.
Hal ini mendorong para ulama dari kalangan sahabat berkumpul untuk memusyawarahkan hukuman sesuai dan dapat membuat mereka menjadi jera dari perbuatan meminum khamar. Maka tampillah Abdurrhman bin Auf mengusulkan hukumannya dengan mengatakan, “Hukumlah dia dengan hukuman yang paling ringan, yaitu 80 kali pukulan, sebagaimana halnya yang berlaku dalam hukuman qadzaf ”.
- Kandungan Hadits
1) Pendapat mayoritas ulama menyatakan keberadaan hukuman (al hadd) dalam masalah khamar.
2) Hukuman yang diberlakukan dalam masalah khamar pada masa Nabi SAW adalah 40 kali pukulan. Pemberlakuan hukuman pada masa Nabi SAW ini diikuti oleh Abu Bakar.
3) Pada masa Umar, berdasarkan musyawarah, hukuman tersebut menjadi 80 kali pukulan.
4) Kebolehan berijtihad dalam berbagai masalah ijtihad dan memusyawarahkan masalah itu di antara para ulama. Demikian itulah karakter para pencari kebenaran. Mereka tidak bersikap diktator sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang membanggakan dan menyombongkan diri yang tidak mau menerima kenyataan yang benar.
5) Terjadi perbedaan pendapat dalam memberlakukan hukuman peminum khamar, apakah 80 kali atau 40 kali pukulan, yaitu:
- Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Hanafi, Ats-Tsauri, dan para ulama pengikutnya berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah 80 kali pukulan dengan dasar pijakan kesepakatan para sahabat yang mengadakan musyawarah dengan Umar.
- Imam Syafi’ie berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah 40 kali pukulan dengan dasar pijakan hadits di atas.
- Ibnu Taimiyah berpendapat hukuman yang benar adalah pendapat Imam Syafi’ie yang didasarkan pada hadits di atas. Namun demikian, bagi seorang Imam diperbolehkan berijtihad untuk menambah lebih dari 40 kali pukulan sampai 80 kali pukulan. Akan tetapi, penambahan tersebut tidak bersifat wajib secara mutlak, melainkan diserahkan kepada Imam untuk mempertimbangkan kemaslahatannya, sebagaimana dia juga dapat berijtihad dalam cara-cara pemukulannya.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Asqalani, Al-Hafidz Ibn Hajar, Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Beirut: Darul Fikri. 1998.
Al-Shan’Ani, Subulus Salam.
Rahman, Drs. Taufik, M.Ag, Hadis-Hadis Ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
[1] Al-Hafidz Ibn Hajar Al-‘Asqalani, Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Beirut: Darul Fikri. 1998. hal. 217.
Al-Shan’Ani, Subulus Salam, Juz: 4. hal.4:2.
[2] Drs. Taufik Rahman M.Ag, Hadis-Hadis Ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001, hal. 157 – 161.
[3] Ash-Shan’Ani, Op.Cit. Juz: 4. hal. 20: 5.
[4] Drs. Taufik Rahman, Op. Cit, hal. 163 – 166.
[5] Al-‘Asqalani, Op. Cit, hal. 223.
[6] Drs. Taufik Rahman, Op. Cit. hal. 167 – 170.