June 20

Pembentukan Keluarga menurut Alquran

Pembentukan Keluarga Menurut Al-Qur’an

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)

A.  Pendahuluan

Allah SWT. menciptakan manusia dihiasi dengan suatu potensi dinamis (thaaqah al-hayawiyyah) yang dengan potensi itu memungkinkan dan menjadi potensi manusia agar dapat menjalani hidupnya. Potensi dinamis ini berupa kebutuhan jasmani (hajat al-‘udhawiyyah) untuk mempertahankan hidup dan berbagai potensi naluri naluriah (instingtif atau gharizah). Di samping itu, Allah  juga menciptakan dalam diri manusia potensi akal. Yaitu potensi untuk berpikir, mengaitkan realita yang dihadapi dengan informasi yang ia miliki untuk menepatkan penilaian atas realita itu.

Membentuk keluarga adalah fitrah bagi manusia. Islam telah memberikan serangkaian tuntunan untuk menata fitrah itu. Yakni tuntunan untuk membentuk keluarga agar terwujud generasi unggul, umat yang akan melanjutkan estafet perjuangan para pendahulunya. Semua itu telah menjadi bagian yang yang tak terpisahkan dari ajaran Islam itu sendiri yang digali dari sumbernya yang utama, yakni Al-Qur’an dan al-Hadis.

Konsep keluarga dalam Islam sangat luas yang meliputi perkawinan, kewarisan, perwalian (pengampuan), dan segala yang berhubungan dengannya. Dalam kajian hukum Islam biasa dikenal dengan istilah ahwal al-syakhshiyyah (hukum keluarga Islam). Hukum keluarga Islam jelas berbeda dengan system-sistem hukum lain yang tampak lebih banyak atau bahkan semata-mata bersumber pada kebudayaan, akal pikiran, dan tradisi masyarakat (khususnya pengalaman). Hukum keluarga Islam bersumberkan wahyu Allah (Al-Qur’an). Sebagai sumber hukum, dalam terdapat banyak ayat hukum yang menyebutkan persoalan-persoalan keluarga (ahwal al-syakhshiyyah).[1]

Berangkat dari situlah penulis mencoba mengangkat makalah yang berjudul “Pembentukan Keluarga menurut Al-Qur’an” yang meliputi pengertian keluarga, penelusuran terhadap ayat-ayat yang berkenaan tentang pembentukan keluarga, makna dan fungsi keluarga menurut Al-Qur’an serta eksistensinya dalam kehiduapan.

 B.  Pengertian Keluarga

Keluarga dalam sejumlah kamus bahasa Indonesia dan atau kamus Melayu diartikan sebagai sanak saudara; kaum kerabat dan kaum-saudara-mara. Juga digunakan untuk pengertian untuk pengertian: seisi rumah; anak-bini; ibu-bapak dan anak-anaknya. Juga berarti orang-orang seisi rumah yang menjadi tanggungan; batih. Arti lain dari keluarga ialah satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Sedangkan kekeluargaan yang berasal dari kata “keluarga” dengan memperoleh awalan “ke” dan akhiran “an” berarti perihal yang bersifat atau berciri keluarga. Juga dapat diartikan dengan (hal) yang berkaitan dengan keluarga atau hubungan sebagai anggota di dalam suatu keluarga.[2]

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal satu atap dalam keadaan salin ketergantungan.[3]

Dalam literatur Arab keluarga diitilahkan dengan al-ahl, jamaknya ahluna dan aahal, yang memiliki arti: famili, keluarga dan kerabat.[4] Menurut al-Khalil, ahl seseorang berarti isterinya. Istilah ta’ahhul berarti menikah atau berkeluarga. Ahl juga berarti seseoraang yang paling istimewa dalam urusannya. Ahl al-bayt artinya para penghuni rumah. Ahl al-Islam adalah setiap orang yang memeluk agama Islam.[5]

Demikian pula digunakan kata aal, misalnya dalam frase aal al-rajul yang berarti famili, keluarga, dan pengikutnya.[6] Al-Raghib al-Ashfahani menjelaskan bahwa kata aal sendiri diambil dari kata al-ahl. Ketika dibentuk tashghir (berupa kata uhayl), penggunaannya pun khusus disandarkan pada sosok tertentu, bukan nakirah (global/umum), bukan masa, dan bukan pula tempat. Berbeda dengan al-ahl yang dapat disandarkan kepada semuanya.[7]Dalam bahasa Arab juga digunakan kata al-‘a’ilah dan ‘ayyil (jamak ‘iyyaal) untuk arti yang sama.[8] Al-Jurjani mendefinisikannya sebagai orang-orang yang tinggal bersama dan menjadi wajib tanggungan nafkah terhadapnya, seperti para budak, istri, dan anak-anaknya yang masih kecil.[9] Hanya saja kata yang satu ini tidak digunakan dalam al-Qur’an.

Kata lain yang digunakan al-Qur’an untuk mengacu kepada arti keluarga adalah al-‘asyiir dan al-‘asyiirah.[10] Menurut al-Raghib, kata al-‘asyiirah adalah keluarga seorang laki-laki yang mana mereka menambah jumlah komunitas mereka.[11] Kata al-‘asyiir dan al-‘asyiirah juga berarti kabilah, suku; sahabat, teman; suami, istri.[12]

Pembentukan keluarga berarti proses untuk membangun lembaga hidup terkecil yang memiliki ikatan kuat, terdiri dari suami, istri, anak-anak, serta interaksinya dengan orang-orang terdekat yang memiliki hubungan nasab maupun menjadi tanggungannya.

 

C.  Ayat-ayat tentang Pembentukan Keluarga

Bagaimana gambaran al-Qur’an mengenai keluarga, penulis terlebih dahulu mengetengahkan beberapa ayat yang memuat kata dasar “ahl” dalam berbagai variasinya.

Pertama: QS. Thaha (20/45: 29)

@yèô_$#ur’Ík<#\ƒÎ—urô`ÏiB’Í?÷dr&ÇËÒÈ

Artinya: dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku.

Kata “ahli” pada ayat ini secara leksikal berarti keluargaku. Merupakan doa yang dipanjatkan Nabi Musa as. agar diberikan seorang pembantu dalam berdakwah dan menghadapi kediktatoran Fir’aun. Akhirnya permohonan itu pun dikabulkan Allah SWT. dengan menjadikan Harun as. yang merupakan saudara beliau sebagai seorang Nabi yang membantu dakwahnya.

Kedua: QS. Al-Syu’ara (26/47: 169)

Éb>u‘ÓÍ_ÅngwU’Í?÷dr&ur$£JÏBtbqè=yJ÷ètƒÇÊÏÒÈ çm»uZø‹¤fuZsùÿ¼ã&s#÷dr&urtûüÏèuHødr&ÇÊÐÉÈ žwÎ)#Y—qègx”’ÎûtûïΎÉ9»tóø9$#ÇÊÐÊÈ        

Artinya: (Lut berdoa): “Ya Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan’. Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal.

Pada ayat di atas disebutkan pula kata “ahli” sebagai bentuk ungkapan “keluargaku”. Merupakan permohonan Nabi Luth as. agar diselamatkan Allah SWT. setelah menyaksikan kebobrokan kaumnya dengan perilaku yang menyimpang (berupa homoseks). Akan tetapi, azab Allah pun tetap ditimpakan kepada kaumnya termasuk istri beliau sendiri. Dari rangkaian ayat tersebut tergambar bahwa istri merupakan salah satu elemen utama sebuah keluarga.

Ketiga: QS. Huud (11/51: 45)

3“yŠ$tRurÓyqçR¼çm­/§‘tA$s)sùÅ_Uu‘¨bÎ)ÓÍ_ö/$#ô`ÏB’Í?÷dr&¨bÎ)urx8y‰ôãur‘,ysø9$#|MRr&urãNs3ômr&tûüÏJÅ3»ptø:$#ÇÍÎÈtA$s%ßyqãZ»tƒ¼çm¯RÎ)}§øŠs9ô`ÏBšÎ=÷dr&(¼çm¯RÎ)î@uHxåçŽöxî8xÎ=»|¹(ŸxsùÇ`ù=t«ó¡n@$tB}§øŠs9y7s9¾ÏmÎ/íNù=Ïæ(þ’ÎoTÎ)y7ÝàÏãr&br&tbqä3s?z`ÏBtûüÎ=Îg»yfø9$#ÇÍÏÈ

Artinya: Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku, termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya adalah perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.”

 

Ayat di atas menceritakan “pengaduan” Nabi Nuh as. setelah anaknya sendiri tenggelam ditelan air bah yang melanda kaumnya. Beliau mengatakan anaknya adalah salah seorang anggota keluarga yang dikiranya termasuk golongan orang-orang yang dijanjikan selamat oleh Allah SWT. Kemudian Allah SWT. menegaskan Nabi Nuh as. agar tidak mengadu seperti itu, karena Allah mengetahui bahwa anaknya menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya sementara lahirnya tampak beriman.[1]

Dari ayat tersebut terlihat bahwa anak merupakan salah satu angora keluarga. Akan tetapi, “anak” yang sesungguhnya adalah apabila anak tersebut taat kepada orang tuanya yang taat kepada Allah. Jika ia durhaka kepada orang tua dan kepada Tuhannya, maka keberadaannya tidak diakui sebagai anak secara hakiki.

Keempat: QS. Al-Zumar (39/59: 15)

(#r߉ç7ôã$$sù$tBLäêø¤Ï©`ÏiB¾ÏmÏRrߊ3ö@è%¨bÎ)z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$#tûïÏ%©!$#(#ÿrçŽÅ£yzöNåk|¦àÿRr&öNÍkŽÎ=÷dr&urtPöqtƒÏpyJ»uŠÉ)ø9$#3Ÿwr&y7Ï9ºsŒuqèdãb#uŽô£ã‚ø9$#ßûüÎ7ßJø9$#ÇÊÎÈ

Artinya: Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.

Merupakan peringatan Allah SWT. terhadap orang-orang musyrik berupa ancaman kerugian di akhirat kelak beserta keluarga mereka. Penyebutan keluarga di sini menggambarkan bahwa baik-tidaknya seseorang biasanya juga ber-pengaruh langsung pada keluarganya. Oleh karena itu sangat boleh jadi seluruh isi keluarganya pun terjerumus masuk neraka sehingga lengkaplah kerugian dan kesengsaraan yang dideritanya.

Kelima: QS. Al-Syura (42/62: 45)

öNßg1ts?urtbqàÊt÷èãƒ$ygøŠn=tæšúüÏèϱ»yzz`ÏBÉeA—%!$#šcrãÝàZtƒ`ÏB>$ösÛ<c’Åyz3tA$s%urtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä¨bÎ)šúïΎţ»sƒø:$#tûïÏ%©!$#(#ÿrçŽÅ£yzöNåk|¦àÿRr&öNÎgŠÎ=÷dr&urtPöqtƒÏpyJ»uŠÉ)ø9$#3Iwr&¨bÎ)tûüÏJÎ=»©à9$#’Îû5>#x‹tã5OŠÉ)•BÇÍÎÈ

Artinya: Dan kamu akan melihat mereka dihadapkan ke neraka dalam keadaan tunduk karena (merasa) hina, mereka melihat dengan pandangan yang lesu. Dan orang-orang yang beriman berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang merugi ialah orang-orang yang kehilangan diri mereka sendiri dan (kehilangan) keluarga mereka pada hari kiamat. Ingatlah, sesungguhnya orang-orang yang lalim itu berada dalam azab yang kekal.

Pada ayat di atas Allah SWT. juga menggambarkan kondisi orang-orang yang kekal di dalam neraka. Mereka kehilangan diri dan kehilangan keluarga pada hari kiamat. Ibn Katsir menjelaskan bahwa mereka (penghuni neraka) terpisah dari orang-orang yang mereka cintai, sahabat, keluarga, dan kerabat. Sehingga keterpisahan dengan mereka itu semakin menyengsarakannya.[2]

 

Keenam: QS. Al-Nisa (4/92: 25)

`tBuröN©9ôìÏÜtGó¡o„öNä3ZÏB»wöqsÛbr&yxÅ6ZtƒÏM»oY|ÁósßJø9$#ÏM»oYÏB÷sßJø9$#`ÏJsù$¨BôMs3n=tBNä3ãZ»yJ÷ƒr&`ÏiBãNä3ÏG»uŠtGsùÏM»oYÏB÷sßJø9$#4ª!$#urãNn=ôãr&Nä3ÏZ»yJƒÎ*Î/4Nä3àÒ÷èt/.`ÏiB<Ù÷èt/4£`èdqßsÅ3R$$sùÈbøŒÎ*Î/£`ÎgÎ=÷dr& Æèdqè?#uäur£`èdu‘qã_é&Å$rá÷èyJø9$$Î/BM»oY|ÁøtèCuŽöxî;M»ysÏÿ»|¡ãBŸwurÅVºx‹Ï‚­GãB5b#y‰÷{r&4!#sŒÎ*sù£`ÅÁômé&÷bÎ*sùšú÷üs?r&7pt±Ås»xÿÎ/£`ÍköŽn=yèsùß#óÁÏR$tB’n?tãÏM»oY|ÁósßJø9$#šÆÏBÉ>#x‹yèø9$#4y7Ï9ºsŒô`yJÏ9}‘ϱyz|MuZyèø9$#öNä3ZÏB4br&ur(#rçŽÉ9óÁs?׎öyzöNä3©93ª!$#ur֑qàÿxîÒO‹Ïm§‘ÇËÎÈ

Artinya: Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Pelajaran terpenting dari kata “ahli” dalam ayat di atas adalah bahwa seorang budak merupakan bagian dari “keluarga” tuannya—dalam artinya berada di bawah tanggungjawabnya. Sehingga pada konteks ayat di atas disebutkan, bagi orang-orang merdeka yang menghendaki menikahi budak wanita hendaklah meminta izin terlebih dahulu kepada majikan/tuannya.

 

Ketujuh: QS. Al-Nisa (4/92: 35)

 

÷bÎ)uróOçFøÿÅzs$s)Ï©$uKÍkÈ]÷t/(#qèWyèö/$$sù$VJs3ymô`ÏiB¾Ï&Î#÷dr&$VJs3ymurô`ÏiB!$ygÎ=÷dr&bÎ)!#y‰ƒÌãƒ$[s»n=ô¹Î)È,Ïjùuqリ!$#!$yJåks]øŠt/3¨bÎ)©!$#tb%x.$¸JŠÎ=tã#ZŽÎ7yzÇÌÎÈ

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Pada ayat di atas fukaha menjelaskan, jika terjadi syiqaq[3] antara suami-istri, maka hakim mempercayakan keduanya kepada seorang tsiqah (terpercaya) untuk menilai keduanya dan mencegah adanya pihak-pihak yang mungkin berbuat zalim, dalam rangka mengambil pilihan untuk menyatukan keduanya. Akan tetapi jika persengketaan itu terus berlanjut, maka hakim mengutus seorang tsiqah dari pihak wanita dan seorang tsiqah dari pihak laki-laki untuk kedua utusan itu berembuk dan berusaha mencari jalan keluar yang maslahat bagi kedua suami-istri itu.[4]

Kata “ahli” pada ayat di atas mengandung pengertian utusan atau kalangan terdekat yang dipercaya.

Kedelapan: QS. Al-Tahrim (66/107: 6)

 

$pkš‰r¯»tƒtûïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#þqè%ö/ä3|¡àÿRr&ö/ä3‹Î=÷dr&ur#Y‘$tR$ydߊqè%urâ¨$¨Z9$#äou‘$yfÏtø:$#ur$pköŽn=tæîps3Í´¯»n=tBÔâŸxÏî׊#y‰Ï©žwtbqÝÁ÷ètƒ©!$#!$tBöNèdttBr&tbqè=yèøÿtƒur$tBtbrâsD÷sãƒÇÏÈ

                              

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.    

Terhadap ayat di atas, Ibn Katsir mengungkapkan riwayat dari ‘Ali ra. bahwa yang dimaksud dengan “peliharalah dirimu dan keluargamu” adalah didik dan ajarilah mereka. ‘Ali ibn Abi Thalhah dari Ibn ‘Abbas menyebutkan, “berbuatlah ketaatan kepada Allah, pelihararalh dirimu dari berbuat maksiat kepada-Nya, dan perintahkanlah mereka agar senantiasa berzikir, niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari api neraka”[5].

Sedangkan Mujahid berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bantulah keluargamu untuk sama-sama bertakwa kepada-nya. Apabila kamu saksikan mereka berbuat suatu kemaksiatan, maka cegahlah mereka dari perbuatannya.” Hal ini pula yang dikatakan al-dhahhak dan Muqatil bahwa sudah menjadi kewajiban seorang muslim mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki dan budak wanita yang dimilikinya, berupa segala perintah dan larangan Allah SWT. [6]

QS. Al-tahrim ayat 6 tersebut sejalan dengan makna sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan al-Turmudzi berikut:

مروا الصبي  بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها      [7] 

Artinya: Perintahkanlah anak-anak untuk mengerjakan shalat jika ia sudah berusia tujuh tahun. Apabila ia sudah berusia sepuluh tahun, maka pukullah dia (untuk mendidik jika ternyata ia belum mau mengerjakan-nya).

 

Para ulama juga menambahkan, perintah mengajari anak-anak bukan hanya pada masalah shalat tetapi juga ibadah-ibadah lain (seperti puasa dan ssebagainya) sebagai latihannya bagi mereka, agar nantinya terbiasa dalam melakukan ketaaatan dan menjauhi kemaksiatan.[8]

Kaitannya dengan pengertian “keluarga” menurut ayat di atas tergambar dari penafsiran para ulama yang meliputi anak-istri di mana menjadi kewajiban seorang kepala keluarga untuk mendidik agama kepada mereka.

 

Kesembilan: QS. Al-Fath (48/111: 11-12)

                              

ãAqà)u‹y™y7s9šcqàÿ¯=y‚ßJø9$#z`ÏBÉ>#{ôãF{$#!$uZ÷Fn=tóx©$uZä9ºuqøBr&$tRqè=÷dr&uröÏÿøótGó™$$sù$uZs94tbqä9qà)tƒOÎgÏFoYÅ¡ø9rÎ/$¨B}§øŠs9’ÎûöNÎgÎ/qè=è%4ö@è%`yJsùà7Î=ôJtƒNä3s9šÆÏiB«!$#$º«ø‹x©÷bÎ)yŠ#u‘r&öNä3Î/#…ŽŸÑ÷rr&yŠ#u‘r&öNä3Î/$JèøÿtR4ö@t/tb%x.ª!$#$yJÎ/tbqè=yJ÷ès?#MŽÎ7yzÇÊÊÈö@t/÷LäêYoYsßbr&`©9|=Î=s)ZtƒãAqߙ§9$#tbqãZÏB÷sßJø9$#ur#’n<Î)öNÎgŠÎ=÷dr&#Y‰t/r&šÆÎiƒã—uršÏ9ºsŒ’ÎûöNä3Î/qè=è%óOçF^oYsßur ÆsßÏäöq¡¡9$#óOçFZà2ur$JBöqs%#Y‘qç/ÇÊËÈ

 

Artinya: Orang-orang Badui yang tertinggal (tidak turut ke Hudaibiah) akan mengatakan: “Harta dan keluarga kami telah merintangi kami, maka mohonkanlah ampunan untuk kami”; mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya. Katakanlah: “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah jika Dia menghendaki kemudaratan bagimu atau jika Dia menghendaki manfaat bagimu. Sebenarnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang mukmin tidak sekali-kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya dan setan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa.

 

Ayat diatas menjelaskan tentang uzur yang dikemukakan orang-rang munafik untuk tidak ikut serta dalam berjuang bersama Rasulullah SAW. dan para sahabatnya. Mereka beralasan karena disibukkan mengurusi harta dan keluarga, lantas mereka minta agar Rasul SAW. memohonkan ampunan kepada Allah SWT.[9] Asl-Syaukani menambahkan, alasan mereka disebabkan mempunyai harta, anak, istri dan tidak ada yang menjamin kehidupan mereka. Sehingga orang-orang munafik lebih mengutamakan harta dan keluarganya ketimbang kepentingan Allah dan Rasul-Nya.[10]

Berikut ini, penulis juga mengemukakan ayat-ayat yang memuat kata al-‘asyiir dan al-‘asyiirah sebagai representasi al-Qur’an terhadap tema keluarga.

Pertama: QS. Al-Syu’ara (26/47: 214)

ö‘É‹Rr&ury7s?uŽÏ±tãšúüÎ/tø%F{$#ÇËÊÍÈ

Artinya: Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.

Imam al-Qurthubi menyitir hadis panjang yang diriwayatkan Imam Muslim, ketika ayat di atas diturunkan, Nabi SAW. memanggil seluruh keluarga kerabatnya yang terdiri dari Bani Ka’b ibn Lu’ay, bani Murrah ibn Ka’b, Bani hasyim, bani ‘Abd al-Muthallib, dan Fathimah puteri beliau sendiri agar menjaga diri mereka semua dari anacaman siksa api neraka kelak.[11]

Dari ayat di atas terlihat kata al-‘asyiirah yang mengandung makna kaum kerabat atau orang-orang yang masih memiliki hubungan dekat secara nasab.

 

E.  Pembentukan Keluarga Qur’ani dan Eksistensinya dalam Sebuah Negara

Untuk merealisasikan keluarga yang ideal sesuai dengan apa yang dikehendaki tuntunan al-Qur’an dan hadis, sebelumnya diperlukan proses pembentukan keluarga itu sendiri. Secara khusus berupa pembinaan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Semua tentu saja berawal dari paradigma yang benar tentang keluarga. Jika paradigmanya bahwa keluarga bahagia adalah yang bergelimangan harta, maka motivasi dalam berkeluarga pun adalah mengkapitalisasi kekayaan. Sebaliknya, bagi paradigma berkeluarga seorang muslim berasal dari motivasi bahwa berkeluarga adalah untuk beribadah kepada Allah, menjaga kesucian diri, dan merealisasikan amal bahwa berkeluarga adalah bagian dari sebuah mengimplementasikan pesan-pesan Allah dalam al-Qur’an dan petunjuk Rasullah SAW. Karena itu membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah (samara) adalah sasaran yang ingin dicapai seorang muslim, sesuai dengan firman Allah SWT.:

ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurø—r&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøŠs9Î)Ÿ@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨Šuq¨BºpyJômu‘ur4¨bÎ)’Îûy7Ï9ºsŒ;M»tƒUy5Qöqs)Ïj9tbr㍩3xÿtGtƒÇËÊÈ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

 

Keluarga dalam arti kehidupan rumah tangga diawali dari adanya ikatan pernikahan yang disebut sebagai mitsaqan ghaliza (ikatan yang kokoh).[1] Allah SWT. menganjurkan pernikahan lewat firman-Nya, antara lain:

(#qßsÅ3Rr&ur4‘yJ»tƒF{$#óOä3ZÏBtûüÅsÎ=»¢Á9$#urô`ÏBö/ä.ϊ$t6ÏãöNà6ͬ!$tBÎ)ur4

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.  (QS. Al-Nur: 32)

 

Dalam ayat di atas, Allah SWT. menyeru para wali agar mengawinkan orang-orang yang masih sendirian (laki-laki yang belum beristri dan perempuan yang belum bersuami yang ada di bawah perwaliannya). Begitu pula terhadap hamba sahaya.[2]

Selain itu, Allah SWT. juga berfirman:

ª!$#urŸ@yèy_Nä3s9ô`ÏiBö/ä3Å¡àÿRr&%[`ºurø—r&Ÿ@yèy_urNä3s9ô`ÏiBNà6Å_ºurø—r&tûüÏZt/Zoy‰xÿymurNä3s%y—u‘urz`ÏiBÏM»t6Íh‹©Ü9$#4

Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.  (QS. Al-Nahl: 72)

 

Allah SWT. menggambarkan para Nabi pun hidup berkeluarga, mempunyai istri, dan berketurunan. Sebagaimana firman-Nya:

ô‰s)s9ur$uZù=y™ö‘r&Wxߙâ‘`ÏiBy7Î=ö6s%$uZù=yèy_uröNçlm;%[`ºurø—r&Zp­ƒÍh‘èŒur

Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.                  (QS. Al-Ra’d: 38)

 

Selain ayat al-Qur’an di atas, Rasulullah SAW pun menganjurkan pernikahan lewat berbagai sabdanya, antara lain:

عن عبد الله بن مسعود رضى الله تعالى عنه قال : قل لنا رسول الله عليه وسلم : يا معشر الشباب من استطاع منكم البائة فليتزوج فا نه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء (رواه البخاري و غيره)[3]

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami: “Wahai kaum muda, barang siapa diantara kamu mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaknya berpuasa, karena yang demikian dapat mengendalikanmu.” (HR. Bukhari dan lain-lain).

 

أصلي وأنام وأصوم وأفطر وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي  فليس مني  (رواه مسلم و غيره) [4]

Artinya: …aku mengerjakan shalat (di malam hari), tetapi aku juga tidur. Aku berpuasa, tetapi juga berbuka. Dan aku juga menikah wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnah, tidaklah termasuk (golongan)ku. (HR. Muslim dan lain-lain).

 

عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : ثلاثة حق على الله  عونهم المجاهد في سبيل الله , والمكاتب الذي يريد الأداء , والناكح الذي يريد العفاف . (رواه الترمذي قال أبو عيسى هذا حديث حسن) [5]

Artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Ada tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah, yaitu orang yang yang berjuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya dan yang mau melunasi pembayarannya), dan orang yang menikah demi memlihara kesucian diri. (HR. Al-Turmudzi)

 

عن أنس , قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين , فاليتّق الله في نصف الباقي   (رواه البيهقي)[6]

Artinya: Apabila seorang hamba menikah, sungguh ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Oleh karena itu maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. al-Baihaqi).

 

Berangkat dari tuntunan al-Qur’an dan al-Sunnah di atas, setidaknya dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan antara lain:[7]

1.      Untuk memperoleh ketenangan hidup dan penyalur hasrat biologis pada jalan yang benar.

2.      Untuk menjaga kesucian diri, kehormatan, dan pandangan mata.

3.      Untuk mendapatkan keturunan dan generasi penerus.

Bagi umat Islam di Indonesia, dalam pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan” Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.[8]

Menurut hemat penulis, apabila paradigma tentang pembentukan keluarga lahir dari prinsip dan tujuan benar di atas, maka setiap orang akan memandang perkawinan sebagai sesuatu yang sakral, bermuatan ibadah, jauh dari pemuas nafsu belaka. Pembentukan keluarga yang berkualitas pun menjadi target utama pernikahan. Oleh karena itu sangat penting bagi seorang muslim membangun kompetensi berumah tangga, yang meliputi segala pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar yang harus dimiliki agar berhasil membangun rumah tangga yang kokoh yang menjadi basis penegakkan nilai-nilai Islam di masyarakat. Maka tak heran jika Rasulullah SAW. menyuruh kita untuk pandai-pandai memilih pasangan hidup.

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي  صلى الله عليه وسلم  قال : تنكح المرأة  لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك  (متفق عليه مع بقية السبعة)[9]  

 

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Seorang perempuan (boleh) dinikahi karena empat hal; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya. Maka hendaklah kamudapatkan perempuan yang memeiliki agama, (karena jika tidak), binasalah kedua tanganmu.” 

(HR. Muttafaq ‘Alaih bersamayang tersisa dari tujuh perawi lainnya)

 

Keempat hal tersebut terasa penting keberadaannya dalam kehidupan rumah tangga, dan umum terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dalam memilih calon istri maupun calon suami kebanyakan sangat mendambakan calon yang memiliki hal-hal tersebut. Yakni, calon suami (istri) yang berharta (kaya), berasal dari keturunan (lingkungan keluarga) baik-baik, terhormat atau terpandang, ganteng (cantik) sehingga sedap dipandang mata dan penampilan yang membanggakan; serta berperilaku baik atau dalam istilah hadis disebut taat beragama. Hanya saja, yang disebutkan terakhir ini (agama) boleh jadi banyak orang yang mengabaikan urgensinya dalam hal pemilihan pasangan hidup. Padahal, bagaimana pun agama ini akan turut menentukan baik-buruknya kehidupan suatu rumah tangga. Itulah sebabnya mengapa Nabi menggarisbawahi urgensi dari keberagamaan sang calon suami (istri) meskipun ditempatkan pada urutan yang paling akhir.[10] Dengan menaati ajaran agama, seseorang akan bisa mengatasi tiga persoalan lainnya (harta, keturunan, kedudukan, dan kegantengan atau kecantikan), sementara ketiga hal yang lainnya belum tentu bisa menjamin kehidupan diniyah (keagamaan).[11]

Para ulama juga menyebutkan adanya hal lain yang perlu dijadikan pertimbangan dalam rangka membentuk keluarga yang harmonis. Yakni masalah kesetaraan (kafa’ah). Secara bahasa, kafa’ah berarti persamaan atau perbandingan. Namun yang dimaksud di sini adalah kondisi suami setara/sama dengan istrinya dalam kedudukan sosial, agama, motal (akhlak) dan ekonomi. Kesepadanan antara calon suami dan calon istri merupakan salah satu faktor kedamaian dan keharmonisan rumah tangga.[12] Masalah kufu atau kafa’ah ini adalah hak wali dan hak perempuan yang dikawini. Dalam suatu perkawinan, apabila pihak wali perempuan sudah bersepakat mengabaikan kufu tersebut (kecuali dalam hal agama) maka pernikahan itu sah. Kalau tidak sepakat, maka pernikahannya tidak sah.[13]

Selain ihwal ikhtiyar al-zawaj dengan kafaa’ah sebagai kunci utamanya, perkara lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan seseorang menjelang akad nikah adalah apa yang dalam fikih munakahat disebut dengan istilah khitbah, yakni proses persetujuan (kesepakatan) antar calon suami istri untuk melakukan suatu pernikahan, yang dilakukan menurut tata cara masyarakat setempat.[14] Dalam istilah hukum indonesia, khitbah identik benar dengan  peminangan. “Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita”. [15]

Setelah terbentuk sebuah keluarga sesuai dengan ajaran Islam, maka demi terpeliharanya kehidupan keluarga yang harmonis dan dapatnya unit terkecil dari suatu negara itu menjalankan fungsinya dengan baik, islam melalui syariatnya menetapkan sekian banytak petunjuk dan peraturan. Adapun jalinan perekat bangunan keluarga adalah hak dan kewajiban yang disyariatkan Allah terhadap para anggotanya (ayah, ibu, suami dan istri, serta anak-anak). Adanya aturan tentang hak dan kewajiban masing-masing tidak lain agar tercipta keharmonisan dalam hidup berumah tangga yang pada akhirnya menciptakan suasana aman, bahagia, dan sejahtera bagi seluruh bangsa.[16]

Keluarga adalah “umat terkecil” yang memiiliki pimpinan dan anggota, mempunyai pembagian tugas dan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing. “Umat besar” atau suatu negara demikian pula. Al-Qur’an menamakan suatu komunitas sebagai umat, dan menamakn ibu yang melahirkan sebagai “umm”. Kedua kata tersebut terambil dari akar yang sama. Mengapa demikian? Agaknya karena ibu yang melahirkan itu dan di pundaknya dibebankan pembinaan anak-anak. Sehingga rumah tangga pun menjadi tiang umat, tiang, negara, dan bangsa.[17] Bahkan, Quraish Shihab menambahkan, kalau dalam literatur keagama-an dikenal ungkapan al-mar’ah ‘imad al-bilad (wanita adalah tiang negara), maka pada hakikatnya tidaklah meleset bila dikatakan bahwa al-usrah ‘imad al-bilad (keluarga adalah tiang negara). Dimulai dari keluargalah negara bangkit dan runtuh.[18]

Suatu keluarga—sebagimana halnya suatu negara—tidak dapat hidup tenang dan bahagia tanpa suatu peraturan, kendali, dan disiplin yang tinggi. Kepincangan dalam menerapkan peraturan mengakibatkan kepincangan dalam kehidupan. Kepemimpinan, betapa pun kecil dan sederhananya membutuhkan perhityungan yang tepat. Memimpin rumah tangga adalah satu tanggung jawab, demikian juga mempimpin negara. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أن عبد الله بن عمر يقول سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم يقول : كلكم راع  وكلكم مسؤول عن رعيته   (رواه البخاري)  [19]

 

Artinya: ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya(HR. Al-Bukhari).

 

Demikianlah gambaran singkat konsep keluarga menurut Al-Qur’an, di mana eksistensi keluarga menjadi sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 E.  Kesimpulan dan Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, setidaknya dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.      ada beberapa makna kelurga yang dapat digali dari al-Qur’an, antara lain:

a)      Anggota keluarga bisa berupa anak, istri, dan semua orang yang menjadi tanggungannya.

b)      Saudara merupakan bagian dari keluarga.

c)      Keluarga juga bisa berupa kaum kerabat dan orang-orang yang masih mempunyai hubungan nasab dengannya.

d)     Seorang tuan/majikan adalah keluarga bagi seorang budak.

e)      Sahabat dekat suatu ketika bisa menduduki posisi keluarga—dari sisi kedekatan, namun tidak seluruhnya dari sisi hak dan kewajiban.

f)       Secara lebih luas makna keluarga juga dapat mencakupi utusan atau kalangan terdekat yang dipercaya.

g)      Al-Qur’an juga memperingatkan bahwa keluarga dan orang-orang terdekat—selain harta dan kemewahan duniawi lainnya—bisa menjadi penghalang seseorang dari keridhaan Allah SWT. dan mendapatkan murka-Nya.

2.      Keluarga yang harmonis dan ideal menurut al-Qur’an adalah keluarga yang menjunjung tinggi perintah Allah dan Rasul-Nya, memiliki aspek edukatif, penuh keteladanan dan internalisasi nilai-nilai Islam secara menyeluruh, serta adanya ketentraman (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (wa rahmah).

3.      upaya mewujudkan keluarga yang harmonis dan ideal di atas tentunya dimulai dari tahapan pra-nikah yang sesuai dengan tuntunan agama, meliputi ikhtiyar al-zawaj, aspek kafa’ah, proses peminangan yang benar, dan kemudian komitmen bersama untuk membangun rumah tangga.

 DAFTAR PUSTAKA

‘Asqalani, Syihab al-Din Ahmad ibn Hajar al-, Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam. (Mesir: Maktabah Al-Tijariyah al-Kubra, t.th)

 Ashfahani, Al-Raghib al-, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an. (Beirut: Dar al-Fikr, t.th)

Bukhari, Abu ‘Abd Allah Ismail al-, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), Jilid 3

 Daly, Peunoh, Hukum Perkawinan Islam Studi Perbandingan dalam kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-Negara Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1988)

 Dewan Bahasa dan Pustaka, Kamus Dewan. (Kuala Lumpur: Dewan bahasa dan Pustaka, 1998)

 Efendi, Nasrul, Perawatan Kesehatan Masyarakat. (Jakarta: EDG, 1998).

 Ibn Katsir, Al-Hafizh Abu al-Fida Isma’il, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. (Kairo: Dar al-Hadits, 1993), Juz 4

 ______________ Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), Juz 1.

 Ibn Zakariyya, Abu al-Husain Ahmad ibn al-Faris, Al-Mu’jam al-Maqayis fi al-Lughah. (Beirut: Dar al-Fikr, 1994)

 Junaedi, Dedi, bimbingan Perkawinan; Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan al-Sunnah. (Jakarta: Akademika Pressindo, 2003)

 Jurjani, ‘Ali ibn Muhammad ibn ‘Ali al-, al-Ta’rifat. (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988)

 Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir. (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002)

 Naysaburi, Abu al-Husain Muslim al-, Shahih Muslim. (Beirut: Dar Ihya al-turats al-‘Arabi, t.th), Juz 2

 Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1985),

 Qurthubi, Abu ‘Abd Allah Muhammad al-, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. (Kairo: Dar al-Sya’b, 1951), Juz 9 dan Juz 13.

 Sabiq, Sayyid, Al-Fiqh al-Sunnah. (Beirut: Dar al-Jayl, 1973), Jilid 2

 Syaukani, Muhammad ibn ‘Ali al-, Fath al-Qadir al-Jami’ Baina Fanni al-Riwayah wa al-Dirayah min ‘Ilm al-Tafsir. (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz 5

Shihab, Quraish, membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. (bandung: Mizan, 1996).

 Sijistani, Abu Daud al-, Sunan Abu Daud. (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz 1

 Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005)

 Tibrizi, Muhammad Khathib al-, Misykat al-Mashabih, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007), Jilid 1

 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989),

 Tim Prima Pena, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (t.p),

 Turmudzi, Abu Isa al-, Sunan al-Turmudzi. (Beirut: dar Ihya al-turats al-‘Arabi, t.th). Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Juz 4

 

 

 

 


[1]Dedi Junaedi, bimbingan Perkawinan; Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan al-Sunnah. (Jakarta: Akademika Pressindo, 2003), hal. 6 dengan merujuk kepada QS. Al-Nisa ayat 21.

[2]Ibid. hal. 6-7

[3]Abu ‘Abd Allah Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), Jilid 3,  hal. 252

[4]Abu al-Husain Muslim al-Naysaburi, Shahih Muslim. (Beirut: Dar Ihya al-turats al-‘Arabi, t.th), Juz 2, hal. 1020.

[5]Abu Isa al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi. (Beirut: dar Ihya al-turats al-‘Arabi, t.th). Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Juz 4, hal. 184

[6]Abu Abd Allah Muhammad Khathib al-Tibrizi, Misykat al-Mashabih, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007), Jilid 1, hal. 570

[7]Bandingkan dengan saduran penulis dari buku Deni Junaedi, Op.cit. hal. 14-26

[8]lihat Pasal 1 Undang-Undang republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Muhammad Amin Summa. Op.cit. hal. 229.

[9]Syihab al-Din Ahmad ibn Hajar al-‘Asqalani, Bulugh al-Maram min Adillah al-Ahkam. (Mesir: Maktabah Al-Tijariyah al-Kubra, t.th), hal. 201; lihat juga dalam Abu ‘Abd Allah Isma’il al-Bukhari, Op.cit. hal. 256; lihat juga dalam Abu al-Husain Muslim al-Naysaburi, Op.cit, hal. .1086

[10]Muhammad Amin Summa, Op.cit., hal. 85

[11]Ibid., hal. 86

[12]Dedy Junaedi, Op.cit., hal. 73

[13]Peunoh Daly, Hukum perkawinan Islam Studi Perbandingan dalam kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-Negara Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), hal. 78

[14]Sayyid Sabiq, Al-Fiqh al-Sunnah. (Beirut: Dar al-Jayl, 1973), Jilid 2, hal. 24

[15]Lihat Instruksi Presiden RI, Nomor 1 thaun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pasal 1 huruf a, dalam Muhammad Amin Summa, Op.cit. hal. 87

[16]Quraish Shihab, membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. (bandung: Mizan, 1996), hal. 255

[17]Ibid.

[18]Lihat dalam Ibid. hal. 256

[19]Abu ‘Abd Allah Isma’il al-bukhari, Op.cit, Juz 1, jal. 304


[1]Abu ‘Abd Allah Muhammad al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. (Kairo: Dar al-Sya’b, 1951), Juz 9, hal. 45

[2]Al-Hafizh Abu al-Fida Isma’il Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. (Kairo: Dar al-Hadits, 1993), Juz 4, hal. 122

[3]Sengketa atau cekcok antara suami-istri yang bisa berujung pada perceraian.

[4]Al-Hafizh Abu al-Fida Isma’il Ibn Katsir, Op.cit. Juz 1, hal. 467

[5]Ibid. Juz 4, hal. 391

[6]Ibid.

[7]redaksi hadis menurut Abu Daud melalui sanad ‘Amru ibn Syu’aib, dari ayahnya, dan dari kakeknya. Lihat dalam Abu Daud al-Sijistani, Sunan Abu Daud. (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz 1, hal. 133.

[8]Al-Hafizh Abu al-Fida Isma’il Ibn Katsir, Loc.cit.

[9]Ibid. Juz 4, hal. 191

[10]Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, Fath al-Qadir al-Jami’ Baina Fanni al-Riwayah wa al-Dirayah min ‘Ilm al-Tafsir. (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Juz 5, hal. 69

[11]Abu ‘Abd Allah Muhammad al-Qurthubi, Op.cit. Juz .13, hal. 143.


[1]Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 10.

[2]Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hal. 413; W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), hal. 470; Tim Prima Pena, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (t.p), hal. 355; Dewan Bahasa dan Pustaka, Kamus Dewan. (Kuala Lumpur: Dewan bahasa dan Pustaka, 1998), hal. 620.

[3]Nasrul Efendi, Perawatan Kesehatan Masyarakat. (Jakarta: EDG, 1998).

[4]Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir. (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), hal. 46

[5]Abu al-Husain Ahmad ibn al-Faris Ibn Zakariyya, Al-Mujam al-Maqayis fi al-Lughah. (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hal. 95

[6]Ahmad Warson Munawwir, Ibid., hal. 48

[7]Al-Raghib al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an. (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hal. 26

[8]Ahmad Warson Munawwir, Op.cit. hal. 987

[9]‘Ali ibn Muhammad ibn ‘Ali al-Jurjani, al-Ta’rifat. (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988), hal. 160.

[10]Lihat dalam QS. Al-Hajj (22/103: 13), QS. Al-Syu’ara (26/47: 14), QS. Al-Taubah (9/113: 24), dan QS. Al-Mujadalah (58/105: 22).

[11]Al-Raghib al-Ashfahani, Op.cit. hal. 347

[12]Ahmad Warson Munawwir, Op.cit. hal. 933

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 20, 2013 by Admin in category "Tafsir dan Ilmu Tafsir

Comments on Facebook