Upaya Hukum Jika Bertemu dengan Anak Dihalangi
PERTANYAAN:
Sabtu, 7 September 2013, 19:58
Assalamu’alaikum warrahmahtullahi wabarrakatuh
Saya ingin bertanya tentang status anak pasca perceraian dimana sudah diputuskan hak asuh anak di ibunya dan di surat keputusan tidak disebutkan adanya pembagian jadwal kunjungan dimana saya terlalu sering diusir untuk bertemu anak saya oleh ibunya.Adakah langkah hukum bagi saya untuk menuntut keadilan hanya bisa bertemu anak saya secara bebas tetapi bukan untuk menuntut hak asuhnya? Mohon bantuannya
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum warrahmahtullahi wabarakatuh
Adhi
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Sebelumnya Kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke Website kami.
Dalam pasal 1 point 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam pasal 1 point 12 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan:
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Dasar hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban anak terdapat pada pasal 4 sd 19 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Misalnya dalam pasal 13 ayat (1) disebutkan:
Pasal 13
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Apabila salah satu orang tuanya mendapat ketidakadilan ataupun merasa hak anak tersebut diperlakukan tidak adil (misal, tidak boleh bertemu orang tuanya), silahkan ambil langkah hukum dengan dasar UU perlindungan anak tersebut. Untuk keputusannya, Majelis Hakim lah yang mempunyai wewenang.
Akan tetapi sebaiknya, usahakan dengan jalan damai dahulu dengan pendekatan persuasif, atau musyawarah, bahwa semua itu untuk kenaikan anak. Gugatan adalah jalan terakhir apabila usaha perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Demikian jawaban dari kami. Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.
Semoga bermnafaat
Wassalam
Admin