Hak Waris Isteri yang Telah Diceraikan
PERTANYAAN:
Saya mau menanyakan, Adik saya perempuan punya anak 3, anak pertama laki2 umur 19th. anak kedua perempuan 16th,anak ketiga laki2 9th. Dua tahun yg lalu adik saya cerai dgn suaminya.
satu bln yg lalu mantan suaminya meninggal. Sekarang yg pegang surat2 rumah,surat2 mobil,rekening,dan perusahaan bks suami, anak yg paling tua. masalahnya anak yg pertama ini,agak susah dikendalikan.
yg ingin saya tanyakan:
- Sebatas apa hak ibunya,apakah ibunya msh ada hak dgn harta waris ?
- Apakah ibunya (adik sy) berhak menggugat hak adiknya,karena yg kecil slama ini diasuh ibunya,dan yg kedua akan tinggal sama ibunya.karena ibunya ada rasa kwatir mslh sikap anak yg pertama ini mengingat ibunya jg dlm keadaan sakit2an,
- Apakah dari segi hukum saya berhak menggugat hak waris adiknya yg 2 org ini?
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN:
Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
- Sebab-sebab saling mewarisi adalah:
1). Kekerabatan:
Hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi, yang disebabkan oleh kelahiran, baik dekat maupun jauh. Dalil-dalil warisan karena sebab kekerabatan, antara lain terdapat pada surah An-Nisa ayat 11, 12dan ayat 176.
2). Pernikahan:
Pernikahan merupakan akad yang sah (menurut syariat) sekalipun hubungan intim dan khulwah belum dilakukan. Dalilnya terdapat pada surat An-Nisa ayat 12.
3) Hak waris bagi isteri yang ditalak.
Talak terbagi 2, talak raj’I dan talak bain. Talak raj’I, ialah suami sewaktu-waktu bisa kembali. Sedangkan talak bain, suami tidak dapat kembali kepada isterinya kecuali dengan akad nikah baru.
Bagi isteri yang masih dalam status talak raj’I, maka apabila salah satu meninggal, baik suami ataupun isterinya, mereka dapat saling mewarisi selama masa iddah belum berakhir. Adapun bagi isteri yang berstatus talak bain, maka tidak saling mewarisi.
4). Wala: karena membebaskan budak.
Melihat dari kasus yang anda paparkan, adik anda telah bercerai dengan suaminya sudah 2 tahun, artinya masa iddah sudah habis, maka antara keduanya TIDAK SALING MEWARISI. Akan tetapi, ibunya (adik anda) masih berhak terhadap harta gono gini (harta bersama) selama masa perkawinan apabila harta tersebut memang ada dan belum dibagi.
- Dalam pasal 188 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
Jadi, ibunya karena bukan ahli waris (karena sudah cerai), dia tidak berhak melakukan gugatan, yang berhak adalah para ahli waris, yaitu: anak-anaknya. Kecuali dia berstatus sebagai advokat/pengacara atau kuasa para ahli waris tersebut (sebagaimana diatur dalam ps. 123 HIR atau ps 147 (1) R.Bg tentang perwakilan)
- Saudara penanya juga dari segi hukum tidak berhak menggugat hak waris tersebut, karena bukan termasuk ahli waris, kecuali posisi saudara sebagai Pengacara/Advokat atau kuasa para pihak (sebagaimana diatur dalam ps. 123 HIR atau ps 147 (1) R.Bg tentang perwakilan) yang mewakili salah satu pihak ahli waris untuk menggugat hak waris.
Sebaiknya, dalam masalah ini usahakan menempuh jalan damai, musyawarah agar hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik, jangan sampai karena masalah harta, hubungan tersebut menjadi pecah.
Demikian jawaban dari kami, atas kesalahan dan kekhilafannya kami ucapkan mohon maaf.
Wassalam
Admin