Pembagian Harta Waris: 1 Anak Laki-laki dan 3 Anak Perempuan
PERTANYAAN:
Senin, 2 September 2013,22:21
Ass. wr.wb.
Mohon bantuannya atas permasalahan kami sbb. Kedua orang tua sudah lama meninggal dunia. Saya berempat saudara, 3 perempuan & 1 laki2. Di kampung kelahiran Ayah, ada aset Beliau berupa tambak ikan, sawah & rumah. Tanpa sepengetahuan & ijin kami bertiga, kakak laki2 saya telah menjual tambak utk menutupi hutangnya, beberapa thn lalu.
Sekitar setahun lalu, kakak laki2 saya pun menjual sawah yg kemudian sebagian besar uangnya dibelikan mobil yg dipakainya sendiri. Sisa uang penjualan pun utk kepentingannya sendiri. Lagi2 tanpa pengetahuan & ijin kami yg mana kami baru mengetahui hal ini bulan lalu.
Pertanyaan saya:
- Apakah yg dilakukan kakak laki2 saya melanggar hukum waris?
- Adakah dasar hukum utk saya menuntut hak waris atas ketiga aset diatas?
- Mohon saran jln keluar yg terbaik atas mobil tsb; jika kami jual apakah bisa menjadi dasar pembagian waris?
- Bagaimana pembagian yg benar secara hukum & agama atas aset2 alm ayah kami tsb diatas?
Wass. wr. wb.
Terima kasih.
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
- Pasal 171 KHI huruf (a) (Kompilasi Hukum Islam) dijelaskan:
bahwa yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Melihat dari paparan kasus posisi yang saudari penanya ceritakan, secara hukum, YA… bisa dikatakan saudara laki-laki anda melanggar hak ahli waris saudaranya yang lain karena dalam harta peninggalan orang tua saudari terdapat hak-hak anaknya yang lain.
Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh ketidaktahuannya akan hukum waris atau karena suatu hal lainnya,,,, akan tetapi, hal tersebut masih bisa dibicarakan baik-baik untuk mencari jalan keluar yang terbaik agar hubungan kekeluargaan tidak pecah hanya karena masalah harta.
- Kalau ahli waris yang lain merasa keberatan atau dirugikan, maka dia dapat menggugat hak warisnya ke Pengadilan Agama. Dasar hukumnya terdapat pada pasal 188 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
- Mobil tersebut apabila dijual bisa dijadikan sebagai pengganti harta peninggalan orang tua yang telah dijual oleh kakak saudara tersebut.
- Dalam pasal 176 KHI disebutkan: anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Jadi, pembagiannya:
Harta tersebut terlebih dahulu dijadikan 5 (lima) bagian
- 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian,
- 1 anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, pembagian harta peninggalan tersebut harus dilakukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal para ahli waris.
Demikian jawaban dari kami. Atas kesalahan dan kekhilafannya, kami ucapkan mohon maaf
Wassalam
Admin