October 19

Anak Angkat mendapat Harta Warisan atau tidak?

PERTANYAAN:

 Assalamu’alaikum wr wb,

Pak, nama saya Rudi Sahrizal, usia 27 tahun, sudah menikah dan punya 1 anak laki-laki. ibu saya meninggal pada april 2013, dimana ibu saya PNS guru dan ayah saya PNS guru juga. dalam keluarga ini saya punya 1 adik laki-laki dan 1 adik perempuan. ayah dan ibu saya sebenarnya mengasuh kami sejak kecil (ayah ibu kami tidak memiliki anak kandung), namun di akte kelahiran saya adalah anak kandung. saat ibu masih hidup, mereka memiliki 4 bidang tanah yang cukup luas dan 1 bidang rumah. ntah bagaimana caranya ayah saya menikah lagi dengan istri keduanya pada tahun 2010 dan memiliki 1 anak kandung perempuan (karena kata orang2 PNS tidak boleh punya istri dua), sejak tahun 2010 ibu saya tertekan bathin hingga akhirnya april 2013 meninggal. yang ingin saya tanya kan, setelah meninggalnya ibu saya tersebut apakah saya dan adik2 saya punya hak atas warisan tersebut dan bagaimana pembagiannya? mengingat di akte kelahiran saya adalah anak kandung. dan jika ayah saya tidak memberikan warisan yang menjadi hak kami, apa yang harus kami lakukan untuk mendapatkan hak waris dari ibu kami?

 Tambahan keterangan dari penanya:

  1. Ketika almh. Ibu meninggal, orang tua beliau (nenek / ibu dari ibu) masih hidup.
  2. Almh. Ibu mempunyai ada 3 saudara perempuan seibu, 1 saudara laki-laki  seayah, dan 2 saudara perempuan seayah.
  3. Harta-harta yang disebutkan tersebut diperoleh selama perkawinan ayah dan ibu, harta bawaan ibu ada juga tapi diluar yang saya sebutkan sebelumnya.
  4. Kalau kenyataannya penanya adalah anak angkat, tapi penanya mempunyai akte kelahiran sebagai anak kandung dari kedua ibu bapak tersebut.

Mengingat posisi anak angkat dalam faktanya dan anak kandung dalam akte kelahiran tersebut apakah saya punya hak atas harta peninggalan ibu. karena saya khawatirnya bapak menjual semua harta hasil bersama ibu. karena sejak bapak menikah lg, komunikasi saya dengan bapak tidak baik?

JAWABAN:

 Wa’alaikum Salam Wr. Wb

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Kelompok Ahli Waris.

Hal tersebut diatur dalam pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, yaitu sebagai berikut:

Pasal 174

(1)   Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
    –          Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    –          Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2)   Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Tentang aturan anak angkat dan orang tua angkat dalam Hukum Kewarisan.

Pasal 209

(1)   Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.

(2)   Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

 Anak angkat tidak mendapatkan warisan, karena dia bukan termasuk dalam golongan ahli waris, akan tetapi dia bisa mendapatkan wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam tersebut.

Untuk mendapatkan wasiat wajibah tersebut tidak otomatis, terlebih dahulu diajukan Permohonan Pembagian Harta Peninggalan kepada Pengadilan Agama. Majelis Hakim lah yang menentukan apakah anak angkat berhak dapat wasiat wajibah atau tidak.

 Tentang Status Anak Angkat dalam Islam.

Walaupun dalam akte kelahiran tertulis sebagai anak kandung, tidak mengubah status seseorang dari anak angkat menjadi anak kandung.

Sebagaimana firman Allah Swt :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab,

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40)”

Adapun kalau ditinjau dari segi hukum Islam, menisbahkan anak angkat kepada orang tua angkat menjadi ayah kandungnya dilarang, sebagaimana firman Allah Swt:

ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab: 5).

Tentang PNS apakah boleh beristeri lebih dari satu orang.

Tidak ada larangan bagi PNS untuk beristeri lebih dari satu orang, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo PP no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU no 1 tahun 1974, dan ketentuan khusus bagi PNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah dengan PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Ahli waris yang berhak menerima warisan dan pembagiannya

Dalam kasus tersebut yang meninggal adalah Isteri, maka ahli warisnya adalah: suami, ibu, 3 saudara perempuan seibu, 1 saudara laki-laki seayah dan 2 saudara perempuan seayah.

Cara pembagiannya:

Catatan: pembagian dibawah ini hanya sebagai sharing ilmu pengetahuan tentang kewarisan saja, untuk mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka pembagian harta peninggalan harus berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) dan Pengadilan Negeri (bagi non muslim).

Sebelum harta peninggalan dibagi, maka dipilah terlebih dahulu antara harta bersama dengan harta bawaan sebagaimana terdapat pada pasal 171 huruf (e) KHI: “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

  • Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan terlebih dahulu dibagi 2, 1(satu) bagian diserahkan kepada suami, dan 1 (satu) bagian isteri itulah yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
  • Harta bawaan isteri langsung dibagikan kepada ahli warisnya.
  • Ahli waris dari isteri adalah:

1)      Suami mendapat 1/2 bagian. (pasal 179 KHI)

2)      Ibu mendapat 1/6 bagian. (pasal 178 ayat (1) KHI)

3)      3 (tiga) saudara perempuan seibu bersama-sama mendapat 1/3 bagian. (pasal 181 KHI)

4)      1 (satu) saudara laki-laki seayah dan 2 (dua) saudara perempuan seayah menjadi ashabah bil ghair. Dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. (pasal 182 KHI)

Cara membaginya:

Terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah). Dalam kasus tersebut AM adalah 6. Sehingga :

  • Suami mendapat 3/6 + bagian harta bersama.
  • Ibu mendapat 1/6
  • 3 saudara perempuan seibu bersama-sama mendapat 2/6 atau masing-masing 2/6 tersebut dibagi 3 bagian.

Sehingga: 3 + 1 + 2 = 6 (habis)

  • Karena harta warisan telah habis tidak bersisa, maka saudara seayah (laki-laki dan perempuan) sebagai ashabah (mendapat sisa dari harta warisan) tidak mendapat apa-apa.

 Supaya berkekuatan hukum, maka Pembagian Harta Peninggalan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal ahli waris.

Pasal 188

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 19, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook