October 6

Menghibahkan Harta tanpa Sepengetahuan Pasangan

PERTANYAAN:

Minggu, 6 Oktober 2013, 11:31

 Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya pak

Seorang istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, sebelum istri meninggal ia telah menghibahkan sebagian tabungan atas nama kakak kandungnya tanpa sepengetahuan suami, dan almh mengatasnamakan sebagian tabungannya atas nama kakak kandung karena almh  ingin sebagian hartanya dibelanjakan pada jalan Alloh dan almh mewasiatkan kepada kakaknya agar tabungan yang diatasnamakan kakaknya tersebut diberikan kepada kaum dhuafa/masjid karena almh tidak mewasiatkan kepada suami ditakutkan timbul ketidak cocokan dalam membelanjakan
untuk jalan Alloh karena almh tau sifat suaminya dan tabungan yang didapat adalah hasil dari berdagang almh itu masuk hibah/warisan?

Almh istri tersebut berdosa tidak jika sebelum meninggal membuat wasiat seperti itu? karena ia ingin membelanjakan sebagian hartanya di jalan Alloh? karena almh yakin suaminya telah lebih dari cukup dalam materi

Wassalamu,alaikum, terimakasih

JAWABAN:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami

Membaca dari pertanyaan saudara, ada 2 pembahasan yang ingin kami jelaskan aturan yang mengatur hal tersebut, yaitu aturan tentang hibah dan wasiat.

  • Tentang aturan Hibah terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 210 s.d. 214

 Pasal 210 :

(1)   Orang  yang  telah  berumur  sekurang-kurangnya  21  tahun  berakal  sehat  tanpa  adanya  paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2)   Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211 : Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212 : Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213 : Hibah  yang  diberikan  pada  swaat  pemberi  hibah  dalam keadaan  sakit  yang  dekat  dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahliwarisnya.
Pasal 214 : Warga  negara  Indonesia  yang  berada  di  negara  asing  dapat  membuat  surat  hibah  di  hadapan Konsulat  atau  Kedutaan  Republik  Indonesia  setempat  sepanjang  isinya  tidak  bertentangan  dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Melihat dari bunyi pasal 210 ayat (2) tersebut, ketika benda yang akan dihibahkan itu adalah harta bersama, maka harus minta persetujuan pasangan. Tetapi ketika benda yang dihibahkan adalah milik isteri atau suami, maka tidak perlu persetujuan pasangan dengan syarat sebanyak-banyak 1/3 harta benda sebagaimana bunyi pasal 210 ayat (1).

Tentang aturan harta bersama terdapat pada KHI pasal 1 huruf (f) yang berbunyi :

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; 

Penjelasan: selama dalam ikatan perkawinan baik harta yang diperoleh suami atau isteri disebut harta bersama, walaupun salah satunya tidak bekerja, seperti yang bekerja hanya suami, isteri hanya sebagai ibu rumah tangga, maka segala yang dihasilkan suami adalah harta bersama dengan isterinya, begitupula sebaliknya.

  • Tentang aturan wasiat terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 194 s.d. 209

BAB V
WASIAT
Pasal 194

(1)   Orang  yang  telah  berumur  sekurang-kurangnya  21  tahun,  berakal  sehat  dan  tanpa  adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

(2)   Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.

(3)   Pemilikan  terhadap  harta  benda  seperti  dimaksud dalam  ayat  (1)  pasal  ini  baru  dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

 Pasal 195

(1)   Wasiat  dilakukan  secara  lisan  dihadapan  dua  orang  saksi,  atau  tertulis  dihadapan  dua  orang saksi, atau dihadapan Notaris.

(2)   Wasiat  hanya  diperbolehkan  sebanyak-banyaknya  sepertiga  dari  harta  warisan  kecuali  apabila semua ahli waris menyetujui.

(3)   Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

(4)   Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

Pasal 196

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapasiapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

Pasal 197

(1)   Wasiat  menjadi  batal  apabila  calon  penerima  wasiat  berdasarkan  putusan  Hakim  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:

  1. dipersalahkan  telah  membunuh  atau  mencoba  membunuh  atau  menganiaya  berat  kepada pewasiat;
  2. dipersalahkan  secara  memfitrnah  telah  mengajukan pengaduan  bahwa  pewasiat  telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
  3. dipersalahkan  dengan  kekerasan  atau  ancaman  mencegah  pewasiat  untuk  membuat  atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
  4. dipersalahkan  telah  menggelapkan  atau  merusak  atau  memalsukan  surat  wasiat  dan pewasiat.

(2)   Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

  1. tidak  mengetahui  adanya  wasiat  tersebut  sampai  meninggal  dunia  sebelum  meninggalnya pewasiat;
  2. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
  3. mengetahui  adanya  wasiatnya  itu,  tetapi  tidak  pernah  menyatakan  menerima  atau  menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

(3)   Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Pasal 198

Wasiat  yang  berupa  hasil  dari  suatu  benda  ataupun  pemanfaatan  suatu  benda  haris  diberikan jangka waktu tertentu.

Pasal 199

(1)   Pewasiat  dapat  mencabut  wasiatnya  selama  calon  penerima  wasiat  belum  menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.

(2)   Pencabutan  wasiat  dapat  dilakukan  secara  lisan  dengan  disaksikan  oleh  dua  orang  saksi  atau tertulis  dengan  disaksikan  oleh  dua  prang  saksi  atau  berdasarkan  akte  Notaris  bila  wasiat terdahulu dibuat secara lisan.

(3)   Bila  wasiat  dibuat  secara  tertulis,  maka  hanya  dapat  dicabut  dengan  cara  tertulis  dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.

(4)   Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.

Pasal 200

Harta  wasiat  yang  berupa  barang  tak  bergerak,  bila  karena  suatu  sebab  yang  sah  mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi  sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

Pasal 201

Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

Pasal 202

Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yangdidahulukan pelaksanaannya.

Pasal 203

(1)   Apabila  surat  wasiat  dalam  keadaan  tertup,  maka penyimpanannya  di  tempat  Notaris  yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.

(2)   Bilamana  suatu  surat  wasiat  dicabut  sesuai  dengan  Pasal  199  maka  surat  wasiat  yang  telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.

Pasal 204

(1)   Jika  pewasiat  meninggal  dunia,  maka  surat  wasiat  yang  tertutup  dan  disimpan  pada  Notaris, dibuka  olehnya  di  hadapan  ahli  waris,  disaksikan  dua  orang  saksi  dan  dengan  membuat  berita acara pembukaan surat wasiat itu.

(2)   Jika  surat  wasiat  yang  tertutup  disimpan  bukan pada  Notaris  maka  penyimpan  harus menyerahkan  kepada  Notaris  setempat  atau  Kantor  Urusan  Agama  setempat  dan  selanjutnya Notaris  atau  Kantor  Urusan  Agama  tersebut  membuka  sebagaimana  ditentukan  dalam  ayat  (1) pasal ini.

(3)   Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itudiketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.

Pasal 205

Dalam waktu perang, para anggota tentara dan merekayang termasuk dalam golongan tentara dan berada dalam daerah pertewmpuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Pasal 206

Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda  atau  mualim  kapal,  dan  jika  pejabat  tersebut  tidak  ada,  maka  dibuat  di  hadapan  seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Pasal 207

Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan  kepada  orang  yang  memberi  tuntutran  kerohanian  sewaktu  ia  mewnderita  sakit  sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.

Pasal 208

Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.

Pasal 209

(1)   Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.

(2)   Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiatdiberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 6, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook