Langkah Hukum jika Hak Waris dikuasai Pihak Lain
PERTANYAAN:
Salam sejahtera.
Saya ingin bertanya. Ayah saya sudah meninggal. Saya anak tunggal, hak waris ayah saya sekarang dikuasai adiknya ayah dia tidak mau memberikan hak ayah saya, bagaimana cara terbaik yang harus saya lakukan ? saya sudah cara kekeluargaan tapi tidak bisa.
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Upaya hukum untuk mendapatkan hak waris yang dikuasi pihak lain adalah:
- Jalan damai, yaitu mengupayakan dengan pendekatan kekeluargaan agar hak waris tersebut diserahkan kepada ahli waris yang berhak.
- Apabila jalan tersebut tidak berhasil, maka dapat digugat ke Pengadilan.
Bagi orang yang beragama Islam, menggugat hak waris yang dikuasai pihak lain diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 50 UU nomor 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2004 dan terakhir dengan UU nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum disebutkan tentang kewenangan Pengadilan Negeri:
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Sedangkan untuk yang beragama Islam diatur dalam :
Pasal 49 UU nomor 3 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan Agama.
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang -orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin