Hukum Memanfaatkan Hasil dari Barang Gadaian
PERTANYAAN:
Bagaimana jika seseorang menggadaikan 3 pohon kelapa yg setiap bulannya berbuah,,, demi meminjam uang sebesar 1.500.000 rupiah… apakah buah hasil dari pohon tersebut menjadi milik si pimilik pohon atau yang memberi pinjaman?
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Definisi
Gadai atau Rahn secara etimologis berarti ketetapan dan kekekalan, sebagaimana juga berarti penahanan. Firman Allah Swt dalam surat al-Muddatstsir ayat 38:
كل نفس بما كسبت رهينة
Setiap orang tertahan oleh apa yang telah dilakukannya
Adapun penggadaian dalam syariat, para ulama mendefinisikannya dengan: penetapan sebuah barang yang memiliki nilai finansial dalam pandangan syariat sebagaimana jaminan bagi utang di mana utang tersebut atau sebagian darinya dapat dibayar dengannya. Apabila seseorang berutang kepada orang lain dan sebagai konpensasinya dia menyerahkan kepada orang itu sebuah rumah atau seekor binatang yang terikta, misalnya, sampai dia melunasi utangnya, maka ini adalah penggadaian secara syar’i.
Pemilik barang yang berutang dinamakan rahin atau pegadai. Kreditor yang mengambil barang dinamakan murtahin atau penggadai. Dan barang yang digadaikan dinamakan dengan rahn atau gadaian.
Tentang pemanfaatan gadaian oleh Penggadai.
Akad penggadaian adalah akad yang dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian dan menjamin utang. Tujuannya bukanlah untuk menumbuhkan harta atau mencari keuntungan. Dan karena demikian ini halnya, tidak halal bagi penggadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, meskipun pegadai mengizinkannya. Apabila dia mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, maka ini adalah piutang yang mendatangkan manfaat. Dan piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.
Beban gadaian, biaya pemeliharaannya, dan biaya pengembaliannya adalah tanggungan pemiliknya.
Manfaat-manfaat gadaian adalah milik pegadai. Dan apa yang dihasilkan oleh gadaian, seperti anak, wol, buah, dan susu, masuk ke dalam gadaian dan menjadi gadaian bersama pokoknya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw.:
له غنمه وعليه غرمه
Keuntungannya adalah miliknya dan kerugiannya adalah tanggungannya.*
Sementara, asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak ada satu pun dari semua itu yang masuk ke dalam gadaian. Adapun Malik mengatakan bahwa tidak masuk ke dalam gadaian kecuali anak binatang dan anak pohon kurma.
Apabila penggadai mengeluarkan biaya untuk gadaian dengan izin penguasa ketika pegadai tidak ada di tempat atau enggan mengeluarkan biaya, maka itu menjadi utang yang harus dibayar oleh pegadai kepada penggadai.
*Diriwayatkan oleh Daruquthni di dalam Sunan Daruquthni, jlid III h. 32-33; Hakim di dalam Mustadrak Hakim, jilid II, h. 51; dan Baihaqi di dalam Sunan Baihaqi, jlid VI h, 39. Lihat perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Talkhishul-Habar, jilid III, h. 36, tentang sabda Nabi Saw, Keuntungannya adalh miliknya dan kerugiannya adalah tanggungannya, dan apakah ini marfuk atau mursal.
Selengkapnya bisa dibaca dalam Kitab Fiqih Sunnah Bab Penggadaian (Rahn)
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin