November 27

Apakah Pendirian Koperasi Fiktif Melanggar Hukum?

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum.

To the point saja, tentunya tentang hukum terkait :

  1. Apakah diperbolehkan akte pendirian koperasi diterbitkan mundur sejauh 2 tahun dari pendirian (TGL) aslinya..??
  2. Apakah diperbolehkan menerbitkan bukti laporan keuangan fiktif, seolah koperasi sudah berjalan lbh dari 2 tahun lalu..?
  3. Jika semua itu dianggap melanggar hukum, masuk Pidana atau Perdata, dan Pasal yang mana saja..??
  4. Apakah semua fihak terkait koperasi dimaksud, termasuk notaris bisa dituntut secara hukum terhadap kesalahan dimaksud..??

Terima kasih, semoga dapat mencerahkan.

Wassalam

Aminah

JAWABAN:

 Wa’alaikum salam wr wb

Saudari penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

  1. Secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan.
  2. Termasuk membuat laporan fiktif keuangan juga tidak dibenarkan
  3. Ya, perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum. Untuk menjerat terkena pasal berapa dalam pidana tergantung hasil penyelidikan dari yang berwenang. Misalnya apabila terdapat unsur pemalsuan, maka dijerat dengan pasal pemalsuan surat.
    Tentang pemalsuan surat diatur dalam KUHP pasal 263 sd 276. Apabila menimbulkan kerugian juga dapat dituntut secara perdata. Dalam pasal 1365 BW dijelaskan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
  4. Semua pihak yang terkait dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 27, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook