Dapatkah Pertengkaran dalam Rumah Tangga dipidana
PERTANYAAN:
Saya lukman, 25 th. saya berasal dari sidoarjo – surabaya. saya mempunyai masalah dengan keluarga kecil saya. istri saya sering bertengkar dengan ibu saya. masalahnya adalah istri saya dengar dari tetangga2 klo ibu saya ngomong begini begitu tentang istri saya. karena istri saya berani melawan akhirnya ibu mengeluarkan kata2 yang menuju perceraian saya. semisal “ohh.. kamu itu kembali saja ke orang tuamu”. dari pertengkaran itu memang saya tidak bisa membela istri saya karena memang kata2nya kasar ala logat surabaya. kemudian hal ini dilaporkan ke ortu istri saya. akhirnya bertengkarlah kedua orang tua saya dengan orang tua istri saya. dan mereka saling menghujat. memang saya akui saya kurang menafkahi istri saya karena saya dililit hutang bank dan habis buat susu anak2. tapi istri saya tidak menerima penghasilan saya yang minim sebagai pegawai honorer. dan sekarang istri saya nuntut kepada saya membelikan surat cerai.. yang saya tanyakan.
- Apakah dari pertengkaran orang tua saya itu ada tindak pidananya karena kata2nya itu?
- Hal apa yang bisa saya lakukan, mengingat anak saya sudah 2. 1 umur 4 tahun yang ke 2 umur 5 bulan? Apakah saya harus bercerai? karena saya akui istri saya memang berani klo melawan saya…
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Melihat dari paparan yang saudara penanya ceritakan:
- Kata-kata kasar yang sifatnya sebatas pertengkaran itu adalah masalah keluarga yang tidak ada sangkut pautnya dengan pidana, kecuali dalam pertengkaran tersebut ada hal-hal yang mengandung unsur pidananya, seperti melakukan serangkaian ancaman, meneror atau unsur pidana lainnya dan itupun akan diproses apabila ada laporan.
- Sebaiknya hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan jangan sampai bercerai, musyawarah untuk berdamai di antara kedua belah pihak, apalagi mengingat ada anak-anak yang perlu mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya, misalnya dengan melibatkan tokoh agama yang disegani oleh kedua belah pihak untuk mediator perdamaian, atau tokoh masyarakat. Perceraian adalah jalan terakhir apabila sudah tidak dapat dipertahankan lagi, maka selama masih ada jalan untuk mempertahankan keluarga, sebaiknya perceraian dihindari.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin