Bagian Warisan 1 Anak Perempuan dan 8 Ahli Waris Pengganti
PERTANYAAN:
Asallammualaikum..
Maap saya mau konsultasi mengenai bagi waris, mohon dibantu karena sudah lama tidak selesai2. 1.Harta warisan berupa tanah dan rumah pembagian dari orang tua nenek, nenek mempunyai 3 anak laki-laki dan satu orang perempuan, sebelum nya nenek sempat membagi warisan namun ketiga anak laki-laki tersebut meninggal terlebih dahulu sebelum nenek, dan pada th 2010 nenek meninggal dan meninggalkan satu orang anak perempuan beserta cucu-cucu dari ketiga anak laki-laki yang telah meninggal terlebih dahulu tadi yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta tersebut terimakasih, saya tunggu jawabannya.
Keterangan :
- Saudara-saudara nenek sudah meninggal sebelum nenek meninggal karena nenek diberi usia agak panjang dibanding saudara-saudaranya, nenek meninggal pada usia 99 tahun yaitu pada tahun 2010.
- Suami nenek sudah meninggal pada tahun 1991.
- Adapun anak nenek adalah:
a. Anang gunasyah (alm Th.2004) dari penikahan pertama punya 1 Orang anak perempuan hani dari penikahan kedua punya 2 anak laki-laki cecep dan dede (cucu cucu).
b. Ujang(alm th 2005) mempunyai tiga anak 2 laki-laki 1 perempuan yaitu medi (alm) dea, yusa.
c. Asep (alm th 2002) dari pernikahan pertama mem punyai satu anak perempuan neni dari pernikahan kedua mempunyai 2 anak perempuan tini, yuli. - Orang tua nenek sudah meninggal duluan.
Demikian..mohon bantuannya..terimakasih
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari keterangan yang saudara penanya sebutkan, maka:
- Yang menjadi Pewaris adalah nenek.
- Yang menjadi Ahli Waris adalah:
a. 1 orang anak perempuan.
b. Ahli waris pengganti terdiri dari 3 cucu laki-laki dan 5 cucu perempuan dengan rincian:
1). Ahli waris pengganti dari alm. Anang Gunasyah: 2 laki-laki dan 1 perempuan.
2). Ahli waris pengganti dari alm. Ujang : 1 laki-laki dan 1 perempuan.
3). Ahli waris pengganti dari alm. Asep : 3 perempuan
Dasar hukum:
Pasal 176 KHI :
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 185 KHI :
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Catatan: walaupun yang digantikan ahli warisnya adalah anak laki-laki, akan tetapi berdasarkan pasal 185 ayat (2) KHI tersebut, bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat, dalam hal ini anak perempuan, maka bagian ahli waris pengganti dianggap sebagai bagian untuk anak perempuan. Sehingga bagian anak laki-laki yang sudah meninggal tersebut dijadikan sebagai bagian anak perempuan yang dibagikan kepada masing-masing anak-anak mereka sebagai ahli waris pengganti.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka ahli warisnya terdiri atas 4 anak perempuan: (1 anak perempuan yang masih hidup dan 3 anak laki-laki yang sudah meninggal yang akan dibagiakan kepada anak-anak mereka sebagai ahli waris pengganti yang bagiannya dianggap bagian anak perempuan), sehingga berlaku aturan 2/3 bila ahli waris terdiri dari 2 anak perempuan atau lebih.
Karena terdiri atas 4 anak perempuan, maka Asal Masalah yang asalnya 3 berlaku Aul menjadi 4, maka:
- 1 (satu) anak perempuan mendapat 1 / 4 bagian.
- 1 (satu) anak laki-laki (alm. Anang) mendapat 1 / 4 bagian yang dibagikan kepada anak-anaknya dengan aturan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, 1 /4 bagian tersebut dibagi 4,…… 2 bagian untuk anak laki-laki, dan 1 bagian untuk masing-masing anak perempuan.
- 1 (satu) anak laki-laki (alm. Ujang) mendapat 1 / 4 bagian yang dibagikan kepada anak-anaknya dengan aturan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, 1 / 4 bagian tersebut dibagi 3,…… 2 bagian untuk anak laki-laki, dan 1 bagian untuk anak perempuan.
- 1 (satu) anak laki-laki (alm. Asep) mendapat 1 / 4 bagian yang dibagikan kepada anak-anaknya, sehingga 1 / 4 tersebut dibagi 3, masing-masing anak perempuan mendapat 1 bagian.
Jawaban di atas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hanya sekedar pencerahan, maka untuk mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat, maka permohonan pembagian warisan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama. Karena di sidang Pengadilan Agama pemeriksaannya lebih mendetail.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin