Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan
PERTANYAAN:
Assalamualaikum Wr Wb.
Saya adalah laki laki yang telah bercerai atas gugatan istri, dan telah putus perJuli 2011, dengan talak satu (putus 3 kali sidang tanpa kehadiran saya – karena surat panggilan tidak sampai ke saya – sengaja atau tidak pihak istri memberikan alamat yang tidak jelas- sedangkan alamat kantor saya bekerja pihak istri tahu. Putusan talak dengan saksi orang tua lelaki dan saudara perempuan dari pihak istri.
Selama perkawinan kami mempunyai rumah yang masih dlam cicilan sampai tahun 2023. Dari perkawinan kami dikarunia 1 anak perempuan kelahiran 1997 dan 1 anak laki laki kelahiran tahun 2000. Keduanya ikut pihak istri. Sampai saat ini saya masih tetap mengirim uang ke anak anak ( tapi tidak sebanyak sewaktu masih dalam status perkawinan)
Ada yang akan sampaikan beberapa fakta sbb:
- 31 Januari 2011 rumah dikontrakan tanpa sepertujuan saya.
- 27 Juli 2011 jatuh putusan talak oleh pengadilan
- 31 Januari 2012 rumah di perpanjang kontrak, pun tanpa sepertujuan saya – hanya anak saya yang sms bahwa rumah di kontrakkan.
- Hasil kontrakan saya tidak mengetahui dan hanya di beri tahu bahwa habis digunakan untuk keperluan anak anak.
- Sampai saat ini saya masih membayar cicilan rumah.
- Bulan ini saya dan pihak istri sepakaat untuk menjual rumah tersebut
- Sebelum perkawinan tahun 1996 istri telah membeli rumah dengan cara cicilan, semua pengurusan kepemilkan rumah atas biaya dan atas nama istri. Setelah perkawinan kami menempati rumah tersebut dan cicilan saya yang bayar.
- tahun 1997 istri berhenti bekerja dan mendapat uang pesangon dan sebagian besar uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah.
- tahun 2007 kami menjual rumah tersebut dan menyelesaikan dengan pihak bank. Hasil penjualan rumah tersebut dipegang sama istri dan kami gunakan untuk DP rumah baru dgn masa cicilan smpe 2023 dan atas nama saya.
- Tahun 2008/2009 saya pribadi mendapat warisan dari orang tua sya dan saya gunakan untuk merenovasi rumah.
- Dari tahun 2008 tersebut istri bekerja lagi dan mempunyai penghasilan sendiri (penggunaan gajinya digunakakan untuk keperluan sehari hari
Pertanyaan saya :
- Harta bawaan istri sejumlah yang mana saja: Semua biaya kepemilkan rumah pertama? pesangon istri yang digunakan untuk renovasi rumah pertama apakah masih termasuk harta bawaan nya.
- Uang warisan dari orang tua saya tahun 2008 tersebut dan saya yang gunakan untuk renovasi rumah apakah itu harta bersama atw harta bawaan saya pribadi.
- Bagaimana status pembayaran cicilan rumah setelah jatuh talak, termasuk harta bersama atw bukan.
- Bagaimana pembagian harta bersama (hasil penjualan rumah / over kredit dan perabotan rumah yg sekarang )
Demikian pertanyaan saya sampaikan.
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih.
Eddy
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tentang harta kekayaan dalam perkawinan diatur dalam pasal 35 s.d 37 UU nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 85 sd 97 KHI
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974
Pasal 35
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadiharta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atauwarisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang parapihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
- Mengenai harta bersama, suami atauisteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
KHI
Pasal 1 huruf f:
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri
Pasal 94
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Pasal 95
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
(2) Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2) Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal tersebut, maka:
- Harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya akad nikah, setelah akad nikah, maka menjadi harta bersama tanpa mempermasalahkan atas nama siapa harta tersebut (KHI psl 1 huruf (f), UU no 1 tahun 1974 ps 35), adapun harta bawaan yang digunakan untuk renovasi rumah, maka rumahnya adalah harta bersama. Nilai renovasinya dapat dihitung sebagai harta bawaan karena diambil dari harta bawaan.
- Uang hasil warisan adalah harta bawaan (ps 35 ayat (2) UU no 1 tahun 1974), kemudian digunakan untuk renovasi rumah, maka rumahnya adalah harta bersama. Nilai renovasinya dapat dihitung sebagai harta bawaan karena diambil dari harta bawaan.
Melihat dari 2 pertanyaan dan jawaban tersebut, artinya suami dan isteri telah menggunakan harta bawaan masing-masing untuk merenovasi rumah, dalam hal ini dapat dilakukan “perdamaian” karena sama-sama andil dalam renovasi rumah. - Pembayaran cicilan rumah ditanggung oleh atas nama siapa yang berhutang, kalau atas nama suami, maka suami yang bertangungung jawab membayarnya sampai lunas, adapun yang dihitung sebagai harta bersama adalah nilai cicilan per bulan rumah tersebut sampai dengan tanggal jatuhnya talak oleh Pengadilan Agama, adapun cicilan sesudah terjadinya talak berdasarkan putusan Pengadilan Agama menjadi harta siapa (baik suami atau istri) yang melunasinya sampai lunas.
Misal kredit rumah selama 15 tahun, tetapi baru 3 tahun membayar cicilan rumah, terjadi perceraian, maka yang dihitung sebagai harta bersama adalah nilai dari cicilan selama 3 tahun tersebut, 12 tahun berikutnya menjadi tanggung jawab yang membayar rumah tersebut apakah suami atau isteri, tergantung kesepakatan keduabelahpihak dan akan menjadi harta yang membayar sisanya sampai lunas. - Menurut ketentuan KHI pasal 97: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Semua jawaban dari kami tersebut di atas tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Untuk mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat, maka harus diajukan ke Pengadilan Agama dalam pembagian harta bersama tersebut.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin