January 12

Pandangan Hukum Islam tentang Bisnis MLM

PERTANYAAN:

Assalammualaikum Ustaz…
Perkenalkan Nama say Novan Suseno Marpaung.

Di sini saya mau menanyakan tentang bisnis yang saat ini berkembang yaitu MMM dengan sistem seperti yang akan saya paparkan di bawah ini
Ideologi MMM secara singkat adalah membagikan Uang bebas (yang tidak terpakai) yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan, agar orang yang sedang membutuhkan uang tersebut tidak meminjam uang di bank dan dengan terpaksa harus terjebak dengan hutang bank yang memiliki riba.
MMM adalah sebuah sistem yang mengkoordinasi perputaran uang bebas dalam komunitanya, contoh kasus seperti ini :

  1. MMM akan mendata apakah ada dari anggotanya yang mau membantu orang lain dengan nominal tertentu, dan dapat la si A dia ingin menggunakan uangnya sebesar 1jt untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
  2. MMM akan mencari siapa saja yang membutuhkan bantuan sebesar 1jt Rupiah, dan didaptkan oleh MMM ada beberapa orang yang membutuhkan uang yatu si
    B : 200 rb
    C : 600 rb
    D : 100 rb
    E : 100 rb
  3. MMM akan mengirimkan nomor rekening si “B C D dan E” kepada si “A”, dan meminta si “A” untuk mentrasfer uang nya tadi ke rekening “B C D dan E” secara langsung tanpa campur tangan MMM, jadi proses transfer dilakukan oleh si “A”.
  4. Satu bulan kemudian si “A” boleh mengajukan kepada MMM untuk dimintai bantuan senilai bantuan yang telah dia berikan di bulan yang lalu + 30% sebagai reward karena telah membantu orang di bulan yang lalu. jadi di MMM sistemnya, jika kita membantu orang di hari ini maka di bulan depan kita bisa meminta bantuan sama orang lain sebesar bantuan kita + 30%.
  5. MMM akan mencarikan secara acak orang yang mau membantu kita, tentunya orang itu bukan si “B C D dan E” yang kita bantu di bulan yang lalu. tapi MMM akan mencarikan orang yang mau menyumbang seperti kita di langkah no 1 tadi.
  6. dan si “A” akan dibantu oleh beberapa orang yang juga memiliki uang bebas dalam rekening nya, dan proses itu akan terus berlanjut dengan pola yang sama, yaitu hari ini membantu bulan depan kita di bantu.

tujuan dari sistem ini adalah membagikan dana lebih yang kita miliki ke orang yang membutuhkan
pertanyaannya apakah hukumnya sistem di komunitas ini menurrut pandangan islam?
apakah halal atau haram? kalau haram mohon saya di berikan dalilnya ustaz…
terimakasih atas kesediaannya membantu saya mendapatkan jawaban pertanyaan ini, Wasalam…

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Untuk menentukan hukum halal atau haram sesuatu yang baru dalam bidang muamalat tentu harus melihat perkembangan transaksi tersebut, bisa saja yang asalnya boleh menjadi haram ketika transaksi tersebut sistemnya berubah kepada transaksi yang haram, misalnya ada unsur penipuan, penggelapan, riba, dll.

Firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 2:
”Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras dalam hukuman-Nya.
Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:

Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Membaca dari paparan tersebut, kami tidak bisa langsung mengatakan halal atau haram, karena hal tersebut harus dilihat dari sistem yang dijalankan. Kami hanya dapat memberikan beberapa jawaban alternatif, antara lain:

  1. Kalau posisinya sudah diperjanjikan dari awal bahwa si A kalau membantu B, C, D atau yang lainnya, akan mendapatkan uanganya kembali + 30% reward tersebut pada bulan berikutnya, sama saja si A memberikan utang kepada MMM, dan MMM menggunakan uang utang tersebut untuk membantu B,C,D, dan E walaupun transaksinya A langsung yang mentransfer dananya. Kemudian MMM berkewajiban mengembalikan uang (baca:utang) kepada si A dengan mencari dari orang lain yang bersedia membantu si A sebesar bantuan + 30% seabagai reward. Nah, transaksi ini sama saja dengan transaksi utang piutang yang bayarannya ada penambahan (reward ataupun bunga). Hal ini termasuk riba, dalam muamalat disebut riba nasiah, pinjaman uang dengan tambahan uang yang ditentukan dari nilai nominal pinjaman atau jumlah tertentu untuk waktu tertentu, dan apabila waktunya tiba sedangkan ia belum bisa membayarnya maka si kreditor harus membayar kembali jumlah tambahan yang ditentukan di muka tadi untuk waktu tertentu lagi, dan begitulah seterusnya.
    Belum lagi permasalahan, darimana MMM mendapatkan dana 30% untuk reward kepada si A, apakah reward tersebut diambil dari dana orang lain yang bersedia membantu si A tersebut ataukah murni dari komunitas MMM tersebut.
  2. Kalau posisinya, tidak diperjanjikan dari awal, MMM hanya sebagai lembaga penyalur atau pendata orang-orang yang memerlukan pertolongan, kemudian mencari siapa saja yang mau menolong orang-orang yang memerlukan pertolongan tersebut (contoh si A) tanpa ada imbel-imbel di belakangnya, kemudian pada suatu saat si A yang menolong orang tersebut memerlukan bantuan lagi baik sebesar bantuannya yang telah lalu, atau lebih atau kurang. Selanjutnya MMM akan mencarikan lagi oang lain yang mau membantu si A tanpa imbel-imbel. Kemudian atas inisiatif MMM memberikan reward sebesar 30% atau lainnya kepada seseorang atas bantuannya tersebut dan dana tersebut diperoleh dari transaksi yang halal, maka hal ini menurut kami dapat dibenarkan dan halal.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 12, 2014 by Admin in category "FIqh

Comments on Facebook