January 11

Tanggungan Kredit dan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

PERTANYAAN:

Hallo,
Saya ada pertanyaan seputar perceraian.
kawan saya tinggal di Bali, dia bercerai dengan suaminya 2 tahun yang lalu dengan alasan karena suami sudah tidak mencintai istri lagi dan sedang menjalin asmara dengan wanita lain. sebelum bercerai mereka membuat kesepakatan bersama dan didampingi pengacara, tetapi ada beberapa hal yang dilanggar oleh pihak suami :

  1. Saat bercerai mereka sepakat untuk membagi harta bersama (dalam hal ini sebuah mobil). Hutang mobil akan dilunasi pihak suami, karena pihak suami yang selalu memakainya. tetapi setelah bercerai, suami menolak untuk membayar hutang mobil, dan kredit mobil atas nama istri, jadi teman saya (istri) sampai sekarang tetap membayar kredit mobil ini.
  2. Kesepakatan sebelum bercerai atas pengasuhan anak adalah istri diperbolehkan mengunjungi anak kapanpun dia kehendaki, tapi di kenyataannya istri dilarang oleh suami dan pihak keluarga untuk bertemu maupun menghubungi anaknya. pihak keluarga suami juga mengajukan ke pihak sekolah untuk melarang istri bertemu dengan anaknya.
    dua tahun yang lalu ketika teman saya diusir dari rumah dan melihat anaknya menangis karena tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya, dia hanya pasrah, karena tidak mau melihat anaknya menangis lagi, dengan harapan suami dan istri barunya akan membahagiakan sang anak. tapi setelah anaknya bersekolah dan teman saya sempat bertemu anaknya, anaknya mengatakan bahwa dia tidak merasa bahagia dirumah ayahnya, saat ini teman saya ingin mencari tahu tindakan apakah yang dia bisa lakukan untuk mendapat hak asuhnya kembali.

semoga anda bisa memberi pencerahan.
terima kasih.
setya

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

  1. Harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama (pasal 35 sd 37 UU nomor 1 tahun 1974 jo PP nomor 9 tahun 1975).
    Terhadap mobil yang masih dalam kredit, maka yang berkewajiban melunasi kredit tersebut adalah pihak (suami maupun isteri) yang termuat dalam perjanjian kredit mobil tersebut, maka perhitungan harta bersama adalah sejumlah nilai yang telah dibayar dalam kredit tersebut, ketika kredit lunas, maka mobil itu menjadi hak milik yang melunasi kredit tersebut.
  2. Untuk mendapat perlindungan hukum tentang pengasuhan anak, terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Apabila sudah ada putusan Pengadilan tentang siapa yang berhak mengasuh anak tersebut, maka pihak yang kalah harus menyerahkan hak asuh anak kepada pihak yang menang.
    Dalam hal terjadi hak asuh anak diasuh oleh salah satu orang tua (ibu atau ayahnya) tidak serta merta melarang atau tidak mengizinkan salah satu pihak (ayah atau ibunya) untuk menengok atau menjenguk anaknya, apabila ada pihak yang menghalangi, maka pihak yang menghalangi dapat dituntut dengan dasar UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 11, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Perdata

Comments on Facebook