Aturan Perhitungan Masa Kerja Karyawan
PERTANYAAN:
Kepada Yth:
Hukum Online
Admin
Selamat sore bapak/ibu admin Hukum Online
Saya Ade Irmawan Bekerja di perusahaan Asing
Saya mau Tanya mengenai masa kerja dan perhitungan pesangon
- Saya dulu outsourching dan setelah satu tahun kerja saya diangkat sebagai karyawan tetap dari saya kerja disini tidak ada pemutihan kontrak kerja berlanjut dari outshourching menjadi karyawan __ saya masuk outshourching tanggal 10 September 2012 dan saya diangkat menjadi karyawan tanggal 10 September 2013 sampai sekarang. apakah masa kerja saya dihitung dari saya pertama masuk outshourching apa tidak.
- Untuk penghitungan pesangon bagai mana jika kita diPHK untuk gaji pokok saya 3.000.000,-
- Apakah tunjangan penghargaan itu wajib untuk dibayarkan ke karyawan yang di PHK
Demikian pertanyaan dari saya , mohon bantuan dan sarannya
Terimakasih banyak
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
1. Masa kerja dihitung sejak terjadinya perjanjin kerja antara pihak pengusaha dengan buruh/pekerja. Hal tersebut berdasarkan bunyi pasal 50 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
2. Untuk penghitungan pesangon merujuk kepada pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uanag penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uanga pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uanga penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uanag penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Berdasarkan bunyi pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tersebut, maka: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uanag penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin