Dituduh Menggelapkan Mobil yang dibawa Lari Konsumen
PERTANYAAN:
Bapak yg saya hormati,
Saya ingin berkonsultasi, saya memiliki masalah kasus hutang dagang.
Awalnya saya dgn si A berteman baik, saya mengambil barang sama dia untuk saya jual. Saya di tipu oleh custumer saya sendiri. hutang saya sebesar 120jt, saya mencicil sampai mobil saya ditarik sama si A akhirnya sisa 60jtan. Saya dilaporkan di kantor polisi dgn tuduhan penggelapan barang, dan saya di buatkan perjanjian di kantor polisi untuk menyicil 7jt/bulan. Awalnya 3 bulan saja saya sanggup membayar 7jt, kemudian si A datang ke rumah dengan polisi dan membuatkan surat pernyataaan lagi bahwa bulan Januari tahun 2014 wajib lunas sisa hutang. saya belum menyanggupi tuntutannya, saya di ancam di laporkan untuk penangkapan.
Apakah saya dapat di penjara karena kasus ini?
Mohon penjelasannya pak. saya orang awam kurang mengerti soal hukum.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari paparan yang saudara ceritakan, kami akan menjelaskan secara umum saja, kasus perjanjian utang piutang adalah kasus perdata, apabila ada salah satu pihak yang tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut yaitu dengan tidak dapat memenuhi janjinya berupa pembayaran utang, maka dapat disebut wanprestasi. Kasus perdata wanprestasi tidak menyebabkan seseorang masuk penjara, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau minta ganti rugi pada pihak yang melakukan wanprestasi.
Adapun tindakan yang dapat disebut penggelapan adalah sebagaimana yang terdapat dalam KUHP pasal 368:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Apabila unsur unsur sebagaimana yang terdapat dalam pasal tersebut, maka dapat dikategorikan penggelapan, apabila tidak memenuhi, maka tidak dapat dikatakan penggelapan.
Seseorang yang dilaporkan ke polisi, tidak dapat dikatakan bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila saudara dilaporkan ke Polisi kemudian dimintai keterangan, tidak perlu takut, ceritakan saja kronologis yang sesuai dengan fakta yang terjadi.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin