April 9

Hukum Perjanjian Suap Menyuap dalam Perekrutan CPNS

PERTANYAAN:

Saya dan teman dijanjikan masuk cpns desember 2013, namun tidak masuk. dan kami minta uang kami dikembalikan tapi sampai bln januari 2014 blm juga lunas. padahal diawal ada kwitansi yang menyatakan tgl 23 desember 2013 akan dikembalikan jika tidak lolos. Lalu saya membuat surat pernyataan..isinya ada jaminan mobil dan kelengkapan surat. Bisa dibilang saya membuat semua pernyataan itu dan ybs(orang yg menjanjikan lolos) hanya menulis batas akir pembayaran dan tanda tangan bermeterai 6000. Juga ada tanda tangan saksi dari ke dua pihak. Nah setelah tgl jatuh tempo ternyata blm juga lunas..dan saat saya tanya mana jaminannya ybs hanya bilang “mobil tidak ada dan surat pernyataan kemarin kan yang membuat bukan saya”. nah pertanyaan saya sah ato tidak surat pernyataan yg saya buat itu? setahu saya kalo ybs tanda tangan brarti ybs setuju dengan pernyataan yg saya buat. mkasih atas jawabannya.

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
  2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
    Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
    Orang yang belum dewasa.
    Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
    (i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
    (ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
    Mereka yang berada di bawah pengampuan.
    Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
    Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
  3. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban

Syarat angka 1 dan 2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat angka 3 dan 4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Jika surat pernyataan yang isinya berupa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, (misalnya berisi pernyataan akan memberikan sesuatu hadiah atau janji jika lulus sebagai PNS ataupun semacamnya yang isinya kurang lebih atau mirip mirip dengan itu), maka hal tersebut termasuk ke dalam kategori suap menyuap sebagaimana diatur dalam pasal 209 dan 210 KUHP (pemberi suap) dan pasal 419 (penerima suap). Berdasarkan syarat sah perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata point 4, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban.
Berdasarkan hal itu, surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur objektif point 4 tersebut karena bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, menurut kami, karena unsur objektif itu tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dengan sendirinya batal demi hukum.
Namun, oknum tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penipuan ditambah lagi karena melakukan perbuatan yang dilarang yaitu menerima hadiah atau janji untuk meluluskan anda sebagai PNS yang tergolong sebagai perbuatan suap menyuap sebagaimana diatur dalam pasal 419 KUHP tersebut

Berikut kami paparkan pasal-pasal tersebut:
Pasal 209 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 419:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
1. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Penipuan diatur dalam KUHP pasal 378:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 9, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook