April 8

Aturan Pemberian Remisi bagi Tahanan

PERTANYAAN:

Mohon bantuan bagi saudara/saudari yang mengerti tentang undang-undang remisi, Saya punya saudara yang saat ini mendekam di penjara, dia dihukum 13 tahun penjara. Saat ini dia memasuki tahun ke lima masa hukumannya, tepatnya ia ditahan sejak tanggal 11 November 2009, dia sempat mengajukan banding hingga kasasi, dan keputusan akhirnya dari kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2011 dia tetap harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Saat ini pihak lapas baru mau memberi remisi susulan sebesar 7 bulan, pihak lapas bilang kalau itu maksimal remisi yang dia dapat sejak masa tahanan 2009-2013.
Yang saya mau tanyakan, apakah jumlah remisi tersebut benar adanya ataukah ada kesalahan? Sementara yang saya ketahui dari baca buku, remisi itu diberikan sejak masa tahanan, dan setiap tahun semmakin bertambah.
Mohon teman-teman agar memberikan pencerahan terhadap saya. Terima Kasih.

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Pengurangan masa pidana (remisi) diberikan kepada narapidana dan Anak didik diatur dalam :

  1. UU Nomor 12/1995, tentang Pemasyarakatan,
  2. Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 174/1999, tentang Remisi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Pada pasal 34 ayat (2) dan (3) PP nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi adalah:
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”

Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang berbunyi:
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”

Jenis – jenis remisi :
Jenis-jenis remisi dan besarannya diatur dalam pasal 2 sd pasal 6 Kepres RI no 174 tahun 1999 tentang Remisi, antara lain:
1. Remisi Umum
Remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. Besarnya Remisi Umum yang diberikan :
• 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan (Pasal 4 ayat 1);
• 2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih (Pasal 4 ayat 2);
• Pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
• Pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
• Pada tahun keempat dan kelima masing – masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
• Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan.
2. Remisi Khusus
a. Hari Raya Keagamaan
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaa dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Besarnya Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan yang diberikan :
• 15 (lima belas) hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih;
• Pada tahun keempat dan kelima masing – masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari ; dan
• Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
b. Remisi Khusus Dasawarsa
Diatur dalam Keppres RI No. 120 Tahun 1955 tanggal 23 Juli 1955; Kep. Men Hukum dan Ham RI. No. M.01 HN.02. tanggal 01 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pengurangan hukuman secara khusus pada peringatan 60 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI.
Remisi ini diberikan setiap 10 (sepuluh) tahun dalam peringatan HUT RI. Jika narapidana dan anak didik mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana itu dianggap satu hukuman. Besarnya remisi Khusus Dasawarsa yang diberikan :
• 1/12 dari hukuman maksimal 3 bulan;
• Hukuman 1 (satu) tahun penjara besarnya remisi adalah 1 (satu) bulan;
• Hukuman 2 (dua) tahun penjara besarnya remisi adalah 2 (dua) bulan;
• Hukuman 3 (tiga) tahun penjara besarnya remisi adalah 3 (tiga) bulan.
c. Remisi Tambahan
Remisi tambahan akan diberikan kepada narapidana dan anak pidana secara bersamaan dengan pemberian remisi umum, dengan catatan selama menjalani pidana yang bersangkutan :
1) Berbuat jasa kepada negara;
2) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan;
3) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai Pemuka Kerja / PK.
Predikat tersebut diakui dan diputuskan oleh TPP dan disetujui oleh Ka. Kanwil dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK).
Besarnya Remisi Tambahan yang diberikan :
• ½ (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
• 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan di Lembaga pemasyarakatan sebagai pemuka.

Kemudian tentang perhitungan darimana dimulai remisi diatur dalam pasal 7 Kepres RI no 174 tahun 1999 tentang Remisi, antara lain:
1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
2) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi khusus dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
4) Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tigapuluh) hari.
5) Penghitungan besarnya remisi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 8, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook