November 26

Debtcollector Menggelapkan Uang Nasabah

PERTANYAAN:

Kakak ipar saya bekerja jadi Deb collektor, karna keterpaksaan untuk membayar utang dia memakai uang angsuran nasabah sebesar 9 juta,, salahnya dia pernah hilang dulu selama 3 bulan dan ketika pulang dari rumah ada surat panggilan dari kepolisian dan dia langsung di tahan, kami pihak keluarga memohon secara kekeluargaan dan sanggup mengganti uang tsb, tetapi pihak perusahaan tidak mau dan sekarang kaka saya ditahan hampir 3 bulan,,kenapa kesalahan segitu perusahaan tidak mau memberi toleransi sedangkan jasa dia bekerja di perusahaan lebih dari 4 tahun itu yang pertama dan masuk lagi hampir 1 tahun lamanya, saya mohon solusinya, jujur saja untuk bayar pengacara pun saya ga punya uang, minta solusinya bagaimana kaka saya bisa bebas saya kasihan melihat anak-anaknya

JAWABAN:

 

Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari cerita yang saudara penanya paparkan di atas, kakak ipar saudara dapat dikenakan dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP yaitu “tindak pidana penggelapan”.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan. Sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.

Berdasarkan hal tersebut, seandainya pihak perusahaan mau berdamai dan mencabut laporannya, oleh karena tindak pidana penggelapan yang di lakukan bukan dalam lingkup keluarga tetapi di luar itu, maka proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi dalam hal ini, pihak perusahaan tidak mau berdamai.

Terhadap hal tersebut, maka saran kami adalah:

Perlu digarisbawahi, yang namanya kejahatan tetap akan mendapatkan hukuman, akan tetapi, ada I’tikad baik dari pihak keluarga untuk mengganti uang sejumlah yang dipakai oleh kaka ipar saudara penanya tersebut, ketika persidangan diceritakan saja, semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap kaka ipar saudara.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 26, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook