November 13

Solusi Menghadapi Ancaman Rentenir

PERTANYAAN

Pak saya mau tanya..beberapa hari yg lalu ibu saya didatangi pihak rentenir yg mengaku ingin menagih hutang atas nama bibi saya. Mereka datang bersama tante saya. Setelah itu mereka mengancam menuntut keluarga ibu saya karena menyembunyikan bibi saya. Katanya mereka akan memenjarakan ibu dan tante saya jika tidak melunasi hutang bibi saya sejumlah 50 juta rupiah. Bibi saya sudah pergi entah kemana.

Pertanyaan saya.

  1. Apakah benar ibu dan tante saya dapat dipenjara karena kasus seperti itu?
  2. Apa saran untuk menghadapi kasus tersebut sedangkan ibu saya sama sekali tak tahu menahu tentang pinjaman rentenir bibi saya?

Mohon segera dijawab.

Terima kasih

LedR

JAWABAN:

Utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) masalah utang piutang tidak diatur secara tegas dan terperinci, tetapi tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut:

 “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

 “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

 Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka jawaban kami adalah:

  1. Ibu dan tante saudara tidak dapat dipenjarakan, karena yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut adalah bibi saudara, apalagi kasus ini adalah kasus perdata, bukan kasus pidana. Sedangkan bibi saudara (pihak yang mempunyai utang terhadap rentenir tersebut) juga tidak dapat dipenjarakan selama hal tersebut masih dalam ranah perdata, kecuali ada unsur pidananya misalnya, bibi saudara dari awal sengaja meminjam uang dengan maksud menggelapkan uang tersebut, atau dengan maksud melakukan penipuan.
  2. Saran dari kami, apabila rentenir tersebut mengancam lagi, sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan tuduhan pengancaman. Tentang tindak pidana pengancaan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 Demikian jawaban dari kami. salah dan khilaf dari kekurangan jawaban tersebut, kami mohon maaf.

 Terima kasih

 Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 13, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook