May 19

Yang diwajibkan Membuat Memori Kasasi

PERTANYAAN:

AssalamuAlaikum wrb..
Kepada :

konsultasi.hukum2013@yahoo.co.id

Saya ingin MENANYAKAN perihal tentang memori kasasi..

Apakah di WAJIBKAN membuat MEMORI KASASI pada yang memenangkan  BANDING, Ataukah hanya kepada pihak yang kalah BANDING ataukah di wajibkan kepada keduanya dalam perkara perdata..

MOHON DI JAWAB…,

Terimakasih..

 

JAWABAN:

wa’alaikum salam wr. wb

Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari pertanyaan saudara penanya, maka sedikit akan kami jelaskan seputar kasasi.

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

Kasasi berasal dari perkataan “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.

Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.

Alasan-Alasan Mengajukan Kasasi 

Alasan mengajukan kasasi menurut pasal 30 UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009 antara lain :

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
    Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan.
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
    Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah

Tenggang waktu mengajukan kasasi 

Permohonan kasasi harus sedah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetepan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009), bila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima.

Prosedur Mengajukan Permohonan Kasasi 

  1. Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.
  2. Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009).
  3. Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009).
  4. Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009).
  5. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009).
  6. Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009)
  7. Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2009).

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted May 19, 2015 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook