Menuntut waris orang tua masih hidup
PERTANYAAN:
Yth.,
Anak saya 3 dari isteri pertama dan 2 dari isteri kedua. Tidak cerai. Anak saya tertua SMS sebagai berikut: Papa, saya dan adik2 minta hak warisan atas rumah dengan alamat berikut ini: Cluster aralia blok HY 42 no 9 Kota harapan2 kel pusaka rakyat Kec tarumajaya bekasi 17214 dan apartemen di bekasi, terimakasih. Cc : mama, betty, gamma. Alfi6/9/2015 (Rumah ini saya dapat bersama isteri saya kedua atas nama isteri kedua), saya tidak jawab dan dia mengancam sebagai berikut: Baik, kalau tidak ada tanggapan, papa akan saya laporkan ke polisi karena pelanggaran hukumya itu mempunyai ktp dan kartu keluarga ganda Alfi6/9/2015. Dari isteri pertama saya ada dua rumah an saya. Sudjoko
Salam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MScOM PKK SpOK
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Harta warisan terjadi jika pewaris sudah meninggal dunia, selama belum meninggal maka tidak ada namanya harta warisan. Berikut akan kami jelaskan selengkapnya.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 171 disebutkan:
Yang dimaksud dengan:
- Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. - Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta - Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. - Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
- Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1. Waris (ahli waris)
Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan sebab-sebab untuk mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (keturunan) yang hubungan hak perwalian dengan si muwaris.
2. Muwaris (yang mewariskan)
Muwaris adalah orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmi. Mati hukmi ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun ia sesungguhnya belum mati sejati.
3. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)
Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan diwarisi kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut juga dengan tirkah.
Syarat Menerima Waris
Syarat menerima warisan ada tiga:
- Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.
- Ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meniggal walaupun hanya sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum.
- Mengetahui sebab menerima harta warisan. Seperti bertalian sebagai anak, orang tua, saudara, suami isteri, wala, dsb.
Sebab Menerima Waris
Sebab menerima warisan ada tiga:
- Pernikahan, yaitu akad yang dilaksanakan oleh suami isteri secara sah.
- Keturunan, memiliki tali persaudaraan, yakni hubungan tali persaudaraan antara dua orang manusia melalui hasil keturunan baik yang dekat maupun yang jauh.
- Wala’, artinya memerdekakan, yakni bagian ashabahyang ditetapkan bagi yang memerdekakan si mayit dan keluarga yang memerdekakan mendapat ashabah binafsihi, baik ia memerdekakan sebagai santunan ataupun disebabkan kewajiban, seperti zakat, nadzar atau kafarat.
Senada dengan yang disebutkan dalam KHI pasal 174:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
– golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
– Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 173 KHI:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Kalau semua rukun dan syarat tidak terpenuhi, maka tidak ada yang namanya warisan. Belum tentu bapak penanya sebagai orang tua meninggal lebih dulu daripada anak bapak, begitu pula sebaliknya. Kalau anak bapak yang duluan meninggal, maka bapak akan menjadi ahli waris dari harta peninggalan anak bapak, begitu juga jika bapak meninggal lebih dulu, maka anak bapak akan menjadi ahli waris dari harta peninggalan bapak asalkan tidak termasuk golongan yang disebutkan dalam pasal 173 KHI di atas.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin