October 29

Cara Bagi Waris Rumah dari Pewaris yang tidak Mempunyai Anak

PERTANYAAN:

Assalamualaikum,

Bapak Yth,
Mohon tanya, kami Ibu JW (inisial) dari Jawa Timur. Kami adalah 4 bersaudara yaitu  : A laki laki meninggal punya 2 anak, B perempuan masih hidup dengan 2 anak, C laki laki meninggal tanpa anak dan jandanya masih hidup serta saya sendiri dengan 2 anak.
Saudara kami C yang telah meninggal mempunyai warisan 1 rumah tinggal yang didapat selama berumah tangga dengan isterinya. Saudara kami tersebut tidak mempunyai anak dan hanya meninggalkan jandanya yang masih hidup sekarang.

Yang kami tanyakan adalah : Menurut hukum, apakah rumah tinggal tersebut mutlak menjadi bagian dari jandanya ? Apabila tidak, seperti apa hukumnya ? berapa bagian bagiannya. Mohon dapat disampaikan dasar rujukan hukumnya (mungkin pasal perdata umum ataupun hukum islam )

Data tambahan:

  • Yang lebih dahulu meninggal adalah C, 11 hari kemudian baru A
  • Anak anak A masih hidup semua, 1 perempuan dan 1 laki laki ( dewasa semua )
  • Ketika C meninggal dunia, kedua orang tua sudah meninggal 1 tahun sebelum C.

Demikian informasi ini, sebagai data tambahan.
Atas perkenannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalam.

Penanya

 JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Dari uraian pertanyaan di atas yang ingin ditanyakan adalah bagaimana cara pembagian harta warisan dari C. dalam hal ini yang menjadi pewaris adalah C. yang menjadi ahli waris adalah isteri C, A (saudara laki-laki C), B (saudara perempuan C), dan D (saudara perempuan C- penanya). Harta peninggalan berupa 1 buah rumah bersama C dan isterinya.

Sebelum harta peninggalan dibagi, maka terlebih dahulu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris, yaitu sebagaimana disebut dalam pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam):
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.

(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Setelah semua kewajiban tersebut dipenuhi, apabila masih ada sisa harta untuk warisan, kemudian harta tersebut dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Dikarenakan harta yang akan dibagi tersebut (1 buah rumah) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan antara C (pewaris) dengan isterinya, maka terlebih dahulu harta tersebut dibagi 2, satu bagian untuk isteri C sebagai bagian harta bersama, dan satu bagian yang lain dibagikan kepada para ahli waris.

Cara pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Isteri C (pewaris) mendapat bagian 1/4. Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  2. Saudara-saudara C yang terdiri dari A, B dan D sebagai ashabah (3/4) dengan ketentuan bagian saudara laki-laki 2:1 bagian saudara perempuan. Pasal 182 KHI: Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Rinciannya terlebih dahulu ditentukan AM (Asal Masalah) dalam hal ini AM dari 4 menjadi 16:

  1. Isteri C mendapatkan 1/4 atau 4/16 bagian + harta bersama
  2. A, B, dan D mendapatkan 3/4 atau 12/16 bagian dibagi 4 dengan rincian:
    a. A (saudara laki-laki) mendapat bagian 6/16 bagian
    b. B (saudara perempuan) mendapat bagian 3/16 bagian
    c. D (saudara perempuan) mendapat bagian 3/16 bagian

Jika dijumlahkan ( 4 + 6 + 3 + 3 = 16).

Untuk memudahkan hal tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut, misal diasumsikan harga 1 buah rumah tersebut adalah Rp. 160.000.000,-. Terlebih dahulu dibagi 2, 80 juta untuk isteri C, dan 80 juta sisanya dibagikan kepada ahli waris, sehingga:

  1. Isteri C mendapat bagian 4/16 x 80.000.000 = Rp.20.000.000 + (80.000.000 – harta bersama) sehingga menjadi 100.000.000
  2. A (saudara laki-laki) mendapat bagian 6/16 x 80.000.000 = 30.000.000
  3. B (saudara perempuan) mendapat bagian 3/16 x 80.000.000 = 15.000.000
  4. D (saudara perempuan) mendapat bagian 3/16 x 80.000.000 = Rp. 15.000.000

Selanjutnya, sebelum harta warisan dibagi, A meninggal dunia, maka bagian A sebesar Rp.30.000.000 (ilustrasi) dibagikan kepada para ahli waris A.

Misal: ketika A meninggal dunia, yang menjadi ahli warisnya adalah isteri A, dan 2 anaknya. Dengan rincian pembagian sebagai berikut:

  1. Isteri A mendapat bagian 1/8. Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  2. Anak anak mendapat bagian 7/8 (ashabah) dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian 2:1 bagian anak perempuan. Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. sehingga 7/8 dibagi 3, 2 bagian untuk anak laki-laki, 1 bagian untuk anak perempuan

untuk memudahkan, maka ditentukan AM (Asal MAsalah) yaitu 24, sehingga:

  1. Isteri mendapat bagian 1/8 atau 3/24 x 30.000.000 = Rp. 3.750.000
  2. Anak-anak mendapat bagian 7/8 atau 21/24 x 30.000.000 = Rp. 26.250.000, dengan rincian:
    – 1 anak laki-laki mendapat bagian 14/24 x 30.000.000 = 17.500.000
    – 1 anak perempuan mendapat bagian 7/24 x 30.000.000 = 8.750.000

Kesimpulannya dari perhitungan di atas :

Jika 1 buah rumah itu dilustrasikan dalam bentuk uang dengan harga Rp. 160.000.000, maka bagian ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Isteri C mendapat bagian sebesar Rp. 100.000.000
  2. B (saudara perempuan C) mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000
  3. D (saudara perempuan C) mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000
  4. Isteri A mendapat bagian sebesar Rp. 3.750.000
  5. Anak laki-laki A mendapat bagian sebesar Rp. 17.500.000
  6. Anak perempuan A mendapat bagian sebesar Rp. 8.750.000

Supaya mempunyai kekuatan hukum, maka persoalan tersebut harus diajukan pembagiannya ke Pengadilan Agama.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 29, 2015 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook