Cara Melaporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya bapak/ibu yang terhormat.
Saya memiliki permasalahan dengan orang lain yang membuat saya malu di muka umum dan merasa di lecehkan. Singkat cerita saya berkunjung ke rumah pacar saya, orang yang tinggal di sebelah rumah saya tidak suka saya berkunjung kerumah pacar saya, orang itu sempat sms pacar saya untuk melarang saya kerumah pacar saya, apabila saya masih ke rumahnya saya akan di laporkan ke RT dan dibilang saya melakukan perbuatan sial/zina. Pacar saya pun mengabaikan smsnya, ternyata dalam waktu dekat orang itu menyebarkan fitnah ke semua warga termasuk RT, kalau Saya dan pacar saya berzina tanpa bukti yang kuat dia mengatakan itu ke semua orang. Setelah beberapa hari kemudian saya malam hari berkunjung ke rumah pacar saya jam 7, dan saya menunggu di luar rumah untuk niat pergi jalan sama pacar saya, tanpa sengaja saya melihat ke arah rumah orang yang tinggal di sebelah orang yang tidak suka sama saya itu, dan orang itu dari depan rumah nya mengatakan kepada saya kenapa kamu lihat-lihat?kamu nantang ya? saya pun menjwab : saya punya mata dan saya bukan lihat kamu saya lihat tembok, ternyata dia dengan nada kesal berbicara memaki-maki saya sambil mendatangai saya ke depan rumah pacar saya, dia tidak masuk pekarangan rumah tapi di pinggir pekarangan rumah…sambil memaki-maki saya di depan warga sekitar dibilang saya berzina dan lain-lain yang membuat saya di permalukan, dan orang itu pun seolah-olah hendak memukul saya dan dia mengajak berkelahi. Dia menjadi profokator dan mempengaruhi warga agar warga bertindak untuk menghakimi saya.
Yang saya ingin tanyakan dalam hal ini apa yang harus saya lakukan? saya tidak terima atas perlakuannya? saya timbul rasa dendam ingin membalas perbuatannya dengan cara kasar. Apakah melanggar hukum apa bila saya memukul dia di dalam pekarangan rumah pacar saya, dia seolah-olah hendak menyerang saya di pekaranagan rumah pacar saya. solusi yang tepat nya harus bagaimana pak/bu? kalau saya melapor kepolisi bagai mana prosedurnya?
Terima kasih.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Untuk menjawab pertanyaan terkait dengan fitnah atau pencemaran nama baik, maka saudara penanaya dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul “Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dan Siapa yang Berhak Melaporkannya” atau “Pasal-Pasal tentang Pencemaran Nama Baik” pada Web kami ini.
Disini kami akan memberikan langkah hukum yang dapat diambil oleh sesorang yang nama baiknya merasa dicemarkan atau difitnah dengan perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Dalam pasal 310 KUHP dijelaskan:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkandi muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pencemaran nama baik termasuk delik aduan, jadi tidak dituntut apabila tidak ada yang mengadukan, sebagaiman diatur dalam pasal 319 KUHP: Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Jadi, orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Dalam pasal 72 KUHP ayat (1) dijelaskan : Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau ia selama berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.
Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
- Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
- Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda dituduh atau difitnah di suatu desa dalam lingkungan kecamatan A, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) Kecamatan A di mana tindak pidana itu terjadi. Tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Jika sudah berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Hal-hal apa saja yang perlu disiapkan dalam melaporkan tindak pidana tersebut:
- Hal-hal yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti, baik alat bukti atau barang bukti terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
- Laporan anda lebih baik dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian.
- Setelah melapr, anda akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin