Cara Membagi Harta Warisan 1 Buah Rumah
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb,
Ibu saya baru beberapa bulan yang lalu meninggal. Saya adalah keluarga yang mempunya 6 saudara, 3 orang di atas saya adalah anak dari ibu kandung dari suami pertama yang meninggal (terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan), 3 orang dari saya dan 2 adik saya, dari ibu kandung yang sama tetapi dari suami ke 2 (terdiri dari 2 orang perempuan dan 1 laki-laki) yang sampai saat ini masih hidup.
Ibu saya almarhum adalah anak tunggal dari nenek saya yang juga sudah meninggal. Nenek saya meninggalkan pesan agar rumah nenek saya diwariskan kepada cucunya dari ke 3 kakak saya, jadi tidak diwariskan ke ibu saya. Rumah tersebut diperoleh setelah kakek meninggal dunia.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kami bisa menuntut keadilan karena kami bertiga dari bapak yg ke 2 tidak mendapatkan warisan, Dan nenek saya tidak membuat hak warisnya secara tertulis, jadi saya hanya tahu melalui mulut dari ke 3 kakak saya. Boleh dibilang adik-adik saya kurang mempercayai perihal warisan tersebut hanya diperuntukan kepada ke 3 kakak saya. Jika saya bisa menuntut hak waris saya cara apa yang bisa ditempuh ? Menurut hukum islam atau hukum negara bagaimana.
Terima kasih,
Wassalam
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Dari uraian pertanyaan di atas yang ingin ditanyakan adalah bagaimana cara pembagian harta warisan dari nenek saudari penanya.
Sebelumnya untuk mempermudah penyebutan, izinkan kami memberi kode kepada masing-masing pihak.
N (Nenek), dan I (Ibu saudari penanya / anak perempuan dari N dan suaminya). Harta peninggalan berupa rumah (diilustrasikan harganya Rp.360 juta)
Sebelum harta peninggalan dibagi, maka terlebih dahulu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris, yaitu sebagaimana disebut dalam pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam):
- Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. - Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Setelah semua kewajiban tersebut dipenuhi, apabila masih ada sisa harta untuk warisan, kemudian harta tersebut dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Dikarenakan harta yang akan dibagi tersebut (1 buah rumah) adalah harta yang diperoleh nenek setelah kakek meninggal dunia, maka harta tersebut langsung dibagikan kepada ahli warisnya setelah beberapa kewajiban sebagaimana pasal 175 KHI dilaksanakan.
- Ketika N (nenek) meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yaitu I (anak perempuan). Sehingga anak perempuan tersebut menjadi ahli waris tunggal dari harta ibunya (N). 1 buah rumah atau diilustrasikan 360 juta.
- Ketika I meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan adalah suami dan 6 orang anak yang terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. izinkan kami memberi kode. S (suami) C1 (anak laki-laki dari suami pertama), C2 (anak laki-laki dari suami pertama), C3 (anak perempuan dari suami pertama), C4 (anak perempuan dari suami kedua), C5 (anak perempuan dari suami kedua) dan C6 (anak laki-laki dari suami kedua).
Cara pembagiannya sebagai berikut.
- Suami (S) mendapat bagian 1/4 . pasal 179 KHI: Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
- Anak-anak mendapat bagian 3/4 (ashabah) dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan. pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. karena terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan, maka 3/4 itu dibagi menjadi 9, anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian (2×3 = 6) dan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian (1×3=3), (6+3 = 9).
Sehingga AM (Asal Masalah) 4 x 9 menjadi 36, maka pembagiannya menjadi:
- Suami (S) mendapat bagian 1/4 atau 9/36 x Rp. 360.000.000 = 90.000.000
- Anak – anak mendapat bagian 27/36 x Rp. 360.000.000 = Rp. 270.000.000. 270 juta tersebut dibagi 9. Angka perkaliannya 27:9 = 3 dengan rincian:
- C1 (anak laki-laki dari suami pertama) mendapat bagian 6/36 x Rp. 360.000.000 = Rp. 60.000.000
- C2 (anak laki-laki dari suami pertama) mendapat bagian 6/36 x Rp. 360.000.000 = Rp. 60.000.000
- C3 (anak perempuan dari suami pertama) mendapat bagian 3/36 x Rp. 360.000.000 = Rp. 30.000.000
- C4 (Anak perempuan dari suami kedua) mendapat bagian 3/36 x Rp. 360.000.000 = Rp. 30.000.000
- C5 (Anak perempuan dari suami kedua) mendapat bagian 3/36 x Rp360.000.000 = Rp. 30.000.000
- C6 (anak laki-laki dari suami kedua) mendapat bagian 6/36 x Rp. Rp. 360.000.000 = Rp. 60.000.000
Kesimpulannya dari perhitungan di atas :
Jika 1 buah rumah itu dilustrasikan dalam bentuk uang dengan harga Rp. 500.000.000, maka bagian ahli waris adalah sebagai berikut:
- S (suami kedua) mendapat bagian sebesar Rp. 90.000.000
- C1 (anak laki-laki dari suami pertama) mendapat bagian sebesar Rp. 60.000.000
- C2 (anak laki-laki dari suami pertama) mendapat bagian sebesar Rp. 60.000.000
- C3 (anak perempuan dari suami pertama) mendapat bagian sebesar Rp. 30.000.000
- C4 (anak perempuan dari suami kedua) mendapat bagian sebesar Rp. 30.000.000
- C5 (anak perempuan dari suami kedua) mendapat bagian sebesar Rp. 30.000.000
- C6 (anak laki-laki dari suami kedua) mendapat bagian sebesar Rp. 60.000.000
Sehingga kalau dijumlahkan menjadi:
90.000.000 + 60.000.000 + 60.000.000 + 30.000.000 + 30.000.000 + 30.000.000 + 60.000.000 = 360.000.000.
Walaupun nenek berwasiat akan memberikan hartanya kepada salah satu cucunya, hal tersebut tidak menjadi penghalang ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dan wasiat kepada salah satu ahli waris harus mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya sebagaimana ketentuan dalam pasal di bawah ini.
Dasar hukumnya:
Pasal 195 KHI:
- Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang
saksi, atau dihadapan Notaris. - Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
- Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
- Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Supaya mempunyai kekuatan hukum, maka persoalan tersebut harus diajukan pembagiannya ke Pengadilan Agama.
Dalam pembagian di atas, kami memakai prinsip hijab mahjub menurut KHI dan yurisprudensi. Prinsip tersebut adalah:
- Anak laki-laki meupun perempuan serta keturunannya menghijab saudara (sekandung, seayah, seibu) dan keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu serta keturunannya.
- Ayah menghijab saudara dan keturunannya, kakek dan nenek yang melahirkannya serta paman/bibi pihak ayah dan keturunannya.
- Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya serta paman/bibi pihak ibu dan keturunannya.
- Saudara (sekandung, seayah atau seibu) dan keturunannya menghijab paman dan bibi pihak ayah dan ibu serta keturunannya.
(Sumber: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi revisi, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2014. hal. 163)
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin