Cara Pembagian Harta Warisan Rumah dan Tanah
PERTANYAAN:
Dear Admin,
Assalamualaikum Wr Wb.
Mohon berkenan memberikan pencerahan, keluarga besar kami berencana untuk menjual sebidang tanah berikut rumah atas nama ibu kandung di lokasi Bekasi.
Ibu & ayah kandung kami Alhamdulillah masih sehat dan memiliki 5 orang anak yaitu 4 laki-laki dan 1 perempuan bungsu.
Orang tua dan kami 5 bersaudara sepakat menjual sebidang tanah berikut rumah di Bekasi yang rencananya hasilnya akan kami kumpulkan di 1 rekening atas nama ibu kandung untuk penggunaan & kepentingan beliau serta belum akan dibagikan karena kedua orang tua masih hidup.
Akan tetapi ibu kami dan 5 bersaudara menginginkan informasi tentang tatacara pembagian waris yang benar sesuai hukum islam apabila ibu atau ayah kami telah meninggal salah satu atau keduanya.
Disisi lain terdapat 1 anak laki-laki “R” yang dahulu pernah membuat kecewa orang tua dan saudara karena pernah meminjam aset keluarga berupa rumah dan tanah di Malang untuk usaha yang bersangkutan yang ternyata akhirnya merugi, sehingga mengakibatkan rumah dan tanah tersebut disita bank. Sampai dengan sekarang rumah dan tanah di Malang tersebut sudah berpindah kepemilikan dan “R” tidak mampu menebusnya atau mengembalikan kepada orang tua.
Terutama ayah kami yang sangat kecewa sampai-sampai beliau memutuskan tidak akan membagi waris/hibah lagi kepada “R” dengan alasan bahwa “R” dianggap memiliki hutang kepada ayah kami berupa rumah tanah di Malang dulu yang telah hilang.
Pertanyaannya :
- Bagaimana tatacara pembagian waris yang benar sesuai hukum islam apabila ibu atau ayah kami telah meninggal salah satu atau keduanya.
- Apakah benar bahwa si “R” sesuai keputusan ayah kami, bahwa sudah tidak memiliki hak lagi atas warisan nantinya?
- Apabila benar “R” tidak memilik hak lagi, bagaimana tatacara pembagian waris nantinya.
- Apabila “R” masih memiliki hak, bagaimana tatacara pembagian waris nantinya.
Demikian pertanyaan singkat kami semoga atensi & solusi yang akan diberikan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami.
Sekaligus kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Salam
Derres Yunara
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari pertanyaan-pertanyaan di atas, kami akan memberikan uraian sebagai berikut:
- Tatacara pembagian harta warisan.
Berikut tatacara pembagian harta warisan dengan asumsi:
A (suami) B (isteri) C1 (anak laki-laki 1), C2 (anak laki-laki 2), C3 (anak laki-laki 3), C4 (anak laki-laki 4) dan C5 ( anak perempuan).
Namun perlu diingat, sebelum harta warisan dibagi, maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris yaitu:
Pasal 175 KHI:
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Harta yang akan dibagi adalah rumah dan tanah. Sebelum harta dibagi, maka harus dipenuhi terlebih dahulu hal-hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 175 KHI di atas, kemudian apabila harta tersebut adalah harta bersama yaitu harta diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, maka terlebih dahulu harta tersebut dibagi 2, 1 bagian untuk suami dan 1 bagian untuk isteri, apabila suami meninggal terlebih dahulu, maka 1 bagian diberikan terhadao isteri telebih dahulu dan 1 bagian yang lain dibagikan kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya termasuk juga isteri, begitu juga sebaliknya.1). Asumsi A (suami) meninggal terlebih dahulu.
Jika A (suami) meninggal terlebih dahulu dan ahli waris yang masih hidup terdiri atas : B (isteri) dan anak-anak (C1, C2, C3, C4, dan C5), maka cara membagi warisnya adalah:
a. B (isteri mendapatkan 1/8 bagian. Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
b. Anak-anak menjadi ashabah ( 7/8 bagian). Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Cara pembagiannya:
a. B (isteri) mendapat 1/8 bagian + harta bersama.
b. Anak-anak mendapat 7/8 bagian dengan aturan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan sehingga 7/8 dibagi 9 bagian, 8 bagian untuk 4 orang anak laki-laki (masing-masing mendapat 2 bagian) dan 1 bagian untuk 1 anak perempuan.Untuk memudahkan pembagian, maka terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah), dalam kasus tersebut AM= 72 dengan rinciannya:
a. Isteri (B) mendapat bagian 1/8 atau 9/72 + harta bersama
b. Anak-anak mendapat bagian 63/72 dengan rincian:
– C1 (anak laki-laki) mendapat 63:9 = 7 x 2 = 14, yaitu 14/72 bagian
– C2 (anak laki-laki) mendapat 63:9 = 7 x 2 = 14, yaitu 14/72 bagian
– C3 (anak laki-laki) mendapat 63:9 = 7 x 2 = 14, yaitu 14/72 bagian
– C4 (anak laki-laki) mendapat 63:9 = 7 x 2 = 14, yaitu 14/72 bagian
– C5 (anak perempuan) mendapat 63:9 = 7 x 1 = 7, yaitu 7/72 bagian
Jika dijumlahkan: 9 + 14 + 14 + 14 + 14 + 7 = 722). Asumsi B (isteri) meninggal terlebih dahulu
Jika B (Isteri) meninggal terlebih dahulu dan ahli waris yang masih hidup terdiri atas : A (suami) dan anak-anak (C1, C2, C3, C4, dan C5), maka cara membagi warisnya adalah:
a. A (suami mendapatkan 1/4 bagian. Pasal 179 KHI: Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
b. Anak-anak menjadi ashabah ( 3/4 bagian). Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Cara pembagiannya:
a. A (suami) mendapat 1/4 bagian + harta bersama
b. Anak-anak mendapat 3/4 bagian dengan aturan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan sehingga 3/4 dibagi 9 bagian, 8 bagian untuk 4 orang anak laki-laki (masing-masing mendapat 2 bagian) dan 1 bagian untuk 1 anak perempuan.Untuk memudahkan pembagian, maka terlebih dahulu dicari AM (Asal Masalah), dalam kasus tersebut AM= 36 dengan rinciannya:
a. Suami (A) mendapat bagian 1/4 atau 9/36 + harta bersama
b. Anak-anak mendapat bagian 27/36 dengan rincian:
– C1 (anak laki-laki) mendapat 27:9 = 3 x 2 = 6, yaitu 6/36 bagian
– C2 (anak laki-laki) mendapat 27:9 = 3 x 2 = 6, yaitu 6/36 bagian
– C3 (anak laki-laki) mendapat 27:9 = 3 x 2 = 6, yaitu 6/36 bagian
– C4 (anak laki-laki) mendapat 27:9 = 3 x 2 = 6, yaitu 6/36 bagian
– C5 (anak perempuan) mendapat 27:9 = 3 x 1 = 3, yaitu 3/36 bagian
Jika dijumlahkan: 9 + 6 + 6 + 6 + 6 + 3 = 363). Asumsi A dan B meninggal, maka terlebih dahulu dibagi harta warisannya seperti di atas, apabila suami meninggal terlebih dahulu maka pembagiannya seperti poin a, apabila isteri meninggal terlebih dahulu, maka pembagiannya seperti poin b, tetapi jika keduanya telah meninggal, tetapi harta warisan belum dibagi, maka berlaku munasakhah (artinya harta warisan belum dibagi dan ada ahli waris yang meninggal lagi sebelum harta itu dibagi), maka pembagiannya adalah:
Jika A (suami) meninggal terlebih dahulu dari B (isteri), maka tatacara pembagiannya sebagaimana telah disebutkan, dan para ahli waris mendapatkan hak-haknya seperti pada pembagian tersebut pada poin a, ditambah bagian warisan dari B (isteri) yaitu berlaku pasal 176 KHI bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan: Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Harta tersebut dibagi 9:
C1, C2, C3 dan C4 masing-masing mendapatkan 2 bagian dan C5 (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian.Jika B (isteri) meninggal terlebih dahulu dari A (suami), maka tatacara pembagiannya sebagaimana telah disebutkan, dan para ahli waris mendapatkan hak-haknya seperti pada pembagian tersebut pada poin b, ditambah bagian warisan dari A (suami) yaitu berlaku pasal 176 KHI bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan: Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Harta tersebut dibagi 9:
C1, C2, C3 dan C4 masing-masing mendapatkan 2 bagian dan C5 (anak perempuan) mendapatkan 1 bagian. - Kekecewaan orang tua terhadap salah satu anak tidaklah menjadi penghalang bagi si anak untuk mendapatkan warisan. Yang menjadi penghalang mendapatkan warisan sebagaimana disebutkan dalam pasal 173 KHI: Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
1). dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
2). dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.Selama ahli waris tidak termasuk ke dalam golongan sebagaimana dalam pasal 173 KHI, maka dia tetap berhak mendapatkan harta warisan, apakah ahli waris itu orang kaya atau miskin, hak waris tetap melekat kepadanya.
- Untuk pertanyaan ke 3 dan 4 mengenai bagiannya, jawabannya seperti pada jawaban angka 1, karena R tetap berhak mendapatkan harta warisan.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin