October 19

Dasar Hukum Pelayanan Prima dalam Perbankan

PERTANYAAN:

Assalamu’aikum.
Bagaimana jika di suatu bank ada perbedaan antara nasabah yang menyetor di atas 25 juta lebih cepat dibandingkan dibawah 25 juta. yang ingin saya tanyakan, bagaimana tindakan hukum yang terkena dalam kasus tersebut dan apakah hal tersebut termasuk diskriminatif ?

sekian dan terima kasih

 JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Aturan tentang pelayanan Nasabah Prima mengacu kepada SE No.13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima, yang berlaku sejak tanggal 9 Desember 2011.

Surat Edaran (SE) ini menginduk pada PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memperhatikan PBI tentang Transparansi Informasi Produk dan Perlindungan Data Nasabah, PBI tentang Produk Bank Syariah dan UUS, PBI tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur produk dan/atau aktivitas yang ditawarkan Bank.

Pokok-pokok pengaturan dalam SE adalah sebagai berikut:

  1. Layanan Nasabah Prima (LNP) adalah bagian dari kegiatan usaha Bank dalam menyediakan layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan tertentu bagi nasabah prima.
  2. Nasabah Prima adalah perseorangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan Bank untuk dapat memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas Bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.
  3. Bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis yang paling kurang mencakup:
    1. Persyaratan Nasabah Prima;
    2. Ruang lingkup produk dan/atau aktivitas Bank;
    3. Cakupan keistimewaan LNP; dan
    4. Nama layanan dan pengelompokan Nasabah Prima.
  4. Dalam pelaksanaan LNP selain penerapan Manajemen Risiko secara umum, Bank harus menerapkan Manajemen Risiko pada aspek-aspek tertentu sebagai berikut:
    1. Aspek pendukung keistimewaan layanan yang paling kurang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk: (i) sumber daya manusia; (ii) operasional LNP; (iii) penawaran produk dan/atau aktivitas; (iv) teknologi informasi.
    2. Aspek transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah.

Dalam aspek ini Bank wajib melaksanakan paling kurang hal-hal sebagai berikut: (i) menjelaskan mengenai spesifikasi LNP; (ii) memastikan kejelasan hubungan antara Bank dan Nasabah Prima; (iii) memastikan kejelasan kewenangan pelaku transaksi; (iv) menyampaikan informasi secara berkala.

  1. Bank wajib menatausahakan data, dokumen atau warkat terkait aktivitas Nasabah Prima dalam LNP.
  2. Kewajiban bagi bank yang telah menyediakan LNP sebelum ketentuan ini berlaku untuk melakukan gap analysis dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam SE dan menyusun action plan dengan batas waktu penyelesaian realisasi action plan paling lambat akhir Juni 2012.

Sumber: http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/se_132911.aspx

Selama ada aturan yang mengatur tentang jenis pelayanan tersebut, tidak lah dinamakan diskriminasi. Kecuali terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Bank. Hal tersebutlah yang dapat disebut pelanggaran terhadap pelayanan nasabah. Misalnya, memberikan sebuah janji dengan imbalan nasabah harus memberikan sejumlah uang, ataupun yang lainnya.

Kode Etik tersebut sebagai berikut:

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, selain terikat pada sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia wajib menaati peraturan Kode Etik ADG. Aturan Kode Etik tersebut menjadi acuan bagi setiap Anggota Dewan Gubernur dalam bersikap, bertindak dan berperilaku secara profesional dan berintegritas, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia.

Setiap Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (Responsibility), independensi (Independency), serta penghargaan terhadap kesetaraan dan keadilan (Fairness), yang diakronimkan sebagai ARIF. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara ARIF, Anggota Dewan Gubernur diwajibkan:

  1. Menegakkan integritas dan bertindak secara profesional dengan melaksanakan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kaidah moral, mengambil keputusan berdasarkan itikad baik serta mempertimbangkan risiko dan pengendaliannya.
  2. Menghindari benturan kepentingan dengan mendahulukan kepentingan Bank Indonesia, menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan golongan afiliasinya.
  3. Menjaga kemandirian dan ketidakberpihakan dengan mengambil keputusan secara mandiri dan bebas dari pengaruh secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Menghindari penerimaan janji, pemberian janji, dan/atau hadiah yang terkait dengan jabatan secara langsung maupun tidak langsung yang diduga dapat memengaruhi kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
  5. Menghargai kesetaran dengan memberikan perlakuan yang setara dan adil kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap Bank Indonesia.
  6. Menjaga kerahasiaan informasi dengan memegang teguh rahasia jabatan dan mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban menjaga informasi rahasia.

PEGAWAI BANK INDONESIA

Kode Etik Bank Indonesia merupakan pedoman standar perilaku yang mencerminkan integritas Pegawai Bank Indonesia. Setiap Pegawai Bank Indonesia bertanggungjawab, tidak hanya untuk mengetahui Kode Etik ini, melainkan juga menerapkannya dalam tindakan sehari-hari.

  1. Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
  2. Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
  4. Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
  5. Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.

Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 19, 2015 by Admin in category "Umum

Comments on Facebook