October 13

Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dan Siapa yang Berhak Melaporkan

PERTANYAAN:

Hallo. maaf saya ingin bertanya

Saya salah satu pelajar SMA di kota depok. saya mengalami kasus kekerasan verbal yang tidak bisa saya terima. Karena memanggil saya dengan nama penyakit yang tidak pernah saya alami alias mengada ngada oleh salah satu teman saya dan sampai satu kelas 1 memanggil saya dengan panggilan itu. apakah itu termasuk pencemaran nama baik ? dan apakah saya bisa melaporkan kasus ini meski saya masih pelajar ?

Terimakasih

 JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara penanya, terlebih dahulu akan kami jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan melawan hukum.biasanya pencemaran nama baik juga sering disebut dengan istilah “Penghinaan”.

Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana menentukan “sesuatu” tersebut merupakan suatu penghinaan / pencemaran nama baik atau bukan, maka oleh sebab itu perlu diketahui batasan-batasannya.

Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan, objek yang ingin dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan (Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum 3,2004, hlm 17.)

Antara Kehormatan dan nama baik memiliki hubungan yang erat. Sehingga, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.

Dalam pasal 310 KUHP dijelaskan:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Lebih jelasnya dapat dilihat lebih lanjut pada KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Dalam KUHP ada 6 macam yang dikategorikan sebagai penghinaan:

  1. Penistaan (pasal 310 ayat 1 KUHP)
  2. Penistaan dengan surat (pasal 310 ayat 2 KUHP)
  3. Fitnah (pasal 311 KUHP)
  4. Penghinaan ringan (pasal 315 KUHP)
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (pasal 317 KUHP)
  6. Perbuatan fitnah (pasal 318 KUHP)

Pencemaran nama baik termasuk delik aduan, jadi tidak dituntut apabila tidak ada yang mengadukan, sebagaiman diatur dalam pasal 319 KUHP: Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.

Jadi, orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Dalam pasal 72 KUHP ayat (1) dijelaskan : Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau ia selama berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.

Maka menurut ketentuan ini, yang dapat mengadukan adalah”

  1. Korban secara langsung
  2. Untuk anak yang belum cukup umur, orang tua kandung, angkat dan wali.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 13, 2015 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook