Hukum Harta Waris Dibagi Rata
PERTANYAAN:
Assalamualaikum, wr, wb.
Perkenalkan nama saya Rusdiyanto Rasyid, dari Berau Kalimantan Timur. Saya adalah anak pertama laki-laki dan adik saya 3 orang semuanya wanita.
Saat ini saya mempunyai permasalahan, ayah dan ibu saya meninggalkan warisan berupa emas, rumah dan tanah. Ayah saya meninggal dunia terlebih dahulu dan 2 tahun kemudian disusul oleh ibunda saya. Seminggu setelah ibunda saya meninggal adik2 saya kumpulkan saya suruh untuk menginventarisir peninggalan orang tua saya, saya katakan harta perhiasan ibu agar dikumpulkan dibagikan berdasarkan syariah islam, namun betapa terkejutnya saya adik saya yang bungsu menjawab tidak mas pesan ibu untuk perhiasannya khusus dibagi untuk anak perempuannya saja. Karena saya tidak mengerti masalah hukum islam saya bilang ya udah kalo begitu….
Kemudian saya mencoba mempelajari masalah hukum waris saya bertanya kepada keluarga saya, paman, acil julak, Dan bertanya kepada pemuka agama, melalui buku dan internet.
Dan saat ini masalah pembagian rumah warisan orang tua saya, pada saat ibu saya masih hidup….beliau pernah berkata kepada saya mas bapak pernah bilang supaya rumah ini nanti kalo dijual supaya dibagi rata saja dengan adik-adikmu….saya katakan mah hukum waris harus dibagi secara syariat islam kalau keinginan ibu seperti itu setelah dibagi nanti saya yang akan kasih kepada adik-adik supaya mereka hormat kepada kakaknya ini…..Saat ini adik-adik saya bersikeras tidak ingin dibagi secara syariat islam….alasannya ingin melaksanakan amanah ibu saya….saya katakan kalo kita tidak melaksanakan sesuai syariat islam haram hukumnya karena saya sdh berkonsultasi dengan banyak pihak. Nanti mas yang akan kasih kalian. Namun semua adik saya menolak tidak mau berdasarkan syariah islam. Berbagai cara sdh saya coba jelaskan namun yg timbul justru saya dimusuhi, dibilang saya gila harta, serakah, giliran harta maju paling depan, dsb. Akhirnya saya buat pernyataan diatas materai jika adik-adik bersikeras tidak mau melaksanakan pembagian waris tdk sesuai amanah Allah SWT yang lebih tinggi daripada amanah orang tua, yg mana amanah tersebut bertentangan dengan ketetapan Allah dan Rasul nya maka haram hukumnya harta warisan tersebut, maka saya menyatakan tidak bersedia menerima dan saya persilakan adik-adik saya untuk membaginya bertiga……Dan saat ini terhadap salah satu tanah ayah saya sdh mereka bertiga lakukan…..
Yang ingin saya tanyakan
- Apakah ada akibat apabila kita tidak melaksanakan pembagian secara syariah Islam terhadap ayah dan ibu saya di akherat kelak ?
- Apakah ada dalil dalam alquran atau hadist yang mana boleh kita tidak paksakan hukum waris tesebut asalkan ada wasiat orang tua baik lisan ataupun tertulis.
- Saya mengambil jalan membuat surat pernyataan tersebut agar tidak terjadi perselisihan dan saya takut menerima hasil penjualannya karena takut berimbas kepada ayah dan ibu saya di hadapan Allah SWT
- Saya sdh sampaikan ke adik2 saya jikalau takut saya tidak kasih setelah dibagi secara islam……kita buat perjanjian di notaris, agar mereka mau mengikuti pembagian secara syariah islam namun adik2 saya tetap menolaknya.
- Mohon saya dapat diberikan penjelasan jalan terbaik agar syariah islam bisa dilaksanakan demi orang tua saya. Terima kasih pak ustad.
JAWABAN:
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Mengenai harta peninggalan ada beberapa hal yang ingin kami jelaskan terlebih dahulu.
Sebelum harta peninggalan dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para ahli waris, yaitu: menyelesaikan biaya pemakaman jenazah, membayar utang piutang pewaris, menyelesaikan wasiat, kemudian barulah membagikan kepada ahli waris.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 175
(1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
- mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
- menyelesaikan wasiat pewaris;
- membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
(2). Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Mengenai, pertanyaan saudara di atas intinya ingin menanyakan apakah boleh pembagian waris dilakukan dengan cara bagi rata, tidak dilaksanakan sesuai dengan bagian ahli waris yang ditentukan dalam syariat Islam.
Jawabannya adalah BOLEH, dengan beberapa persyaratan. Untuk itu akan kami jelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Dalam pembagian harta warisan, ada namanya At-Takahrruj, yaitu salah satu pembagian harta warisan secara damai berdasarkan musyawarah antara para ahli waris. At-Takharruj adalah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya dan hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya.
Pembagian harta warisan dalam bentuk Takharuj tidak dijumpai dasar hukumnya baik dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi saw. Dasar hukumnya merupakan hasil ijtihad (atsar sahabat) atas peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan. Atsar tersebut sebagai berikut:
ﻋﻦ ﺍﺒﻰ ﻴﻮﺴﻒ ﻋﻤﻦ ﺤﺪﺜﻪ ﻋﻤﺮﻮﺒﻦ ﺪﻴﻨﺎﺮ ﻋﻦ ﺍﺒﻦﻋﺒﺎﺲ : ﺃﻦﺍﺤﺪﻲ ﻨﺴﺎﺀ ﻋﺒﺪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺒﻦ ﻋﻮﻒ ﺼﻠﺤﻮﻫﺎﻋﻠﻰ ﺜﻼﺜﺔ ﻮﺜﻤﺎﻨﻴﻦ ﺃﻠﻔﺎ ﻋﻠﻰﺃﺨﺮﺠﻮﻫﺎ ﻤﻦ ﻤﻴﺮﺍﺚ.
Artinya:
Dari Abi Yusuf dari seseorang yang menceritakan kepadanya, dari Amru bin Dinar dari ibnu Abbas: Salah seorang istri Abdurrahman bin ‘Auf diajak untuk berdamai oleh para ahli waris terhadap harta sejumlah delapan puluh tiga ribu dengan mengeluarkannya dari pembagian harta warisan.[1]
Hal ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 183 : Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Jadi, syaratnya adalah:
1. Para ahli waris terlebih dahulu mengetahui bagiannya masing-masing. Dalam kasus tersebut ahli waris terdiri dari: seorang anak laki-laki dan 3 (tiga) orang anak perempuan, maka jika dibagi sesuai dengan syariat Islam adalah:
Anak laki-laki mendapat bagian 2/5 dari harta warisan
Seorang anak perempuan mendapat bagian 1/5 dari harta warisan.
Jadi, seluruh harta warisan dari kedua orang tua penanya terlebih dahulu dibagi 5, 2 bagian untuk anak laki-laki, dan masing-masing anak perempuan dapat 1 bagian (2+1+1+1 = 5).
2. Ada kesepakatan perdamaian secara sukarela dari seluruh ahli waris untuk dibagi secara rata. Dalam kasus tersebut, dapat saja harta warisan seluruhnya dibagi 4 bagian, masing-masing anak mendapat 1 bagian, tanpa membedakan anak laki-laki maupun perempuan, semuanya dibagai sama. Syaratnya adalah syarat pertama di atas dilaksanakan terlebih dahulu, yaitu ahli waris menyadari bagiannya masing-masing.
Yang salah adalah, ketika harta warisan langsung dibagi rata, tidak menjelaskan bagian masing-masing terlebih dahulu, ini yang dapat menyebabkan termakan hak orang lain secara dhalim.
Terhadap hal tersebut, tidak melanggar hukum Islam jika harta warisan dibagi rata, dengan syarat sebagaimana Pasal 183 KHI di atas. Hukum Waris Islam itu tidak kaku, tetapi fleksibel demi kemaslahatan ahli waris dan pewaris. Jadi, apabila syarat-syarat di atas dipenuhi maka akan terwujud beberapa kemaslahatan.
- Hukum waris Islam telah dipenuhi, yaitu dengan menjelaskan terlebih dahulu hak masing-masing anak.
- Wasiat kedua orang tua juga terpenuhi, yaitu harta warisan dibagi rata.
- Ada nilai sedekah dari ahli waris yang seharusnya mendapat 2 bagian, tetapi kemudian hanya mendapat 1 bagian, 1 bagiannya disedekahkan kepada ahli waris yang lain.
- Hubungan persaudaraan tetap rukun.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
[1] Rumpun Ilmu, Analisis terhadap Pendapat Hanafiah tentang Takahrruj (http; www.rumpunilmu.com/2012/05/analisis-terhadap-pendapathanafiah), h.1