Ahli Waris Kakek dan Nenek
PERTANYAAN:
Selamat pagi bapak atau ibu saya mau bertanya tentang pembagian harta warisan
Saya punya Tante bisa di bilang dia nikah tanpa sepengetahuan kakek,nenek saya bahkan paman saya setelah lama nggak pulang sekarang pulang dan meminta harta warisan oke dia memang benar meminta haknya tapi mintannya terlalu tinggi ibu saya belum kuat kalau tinggi se yg dia minta sekarang pertanyaannya apakah bisa dia minta warisan kalau wali di surat nikahnya buka kakek saya dan bukan paman saya tapi wali hakim katannya tapi pas waktu itu kakek dan nenek saya masih hidup apakah dia mempunyai kekuatan secara hukum untuk menuntut ?
Maaf sebelumnya ibu saya bukan bermaksud me hak milik apa yg di wariskan kakek nenek dia cuman ingin apa yg di tinggalkan tidak terjual dan kalau memang harus membeli ya sesuai jangan terlalu tinggi saya di sini hanya anak kemarin sore saya selalu di pojokan saya nggak pernah ikut apa” selalu di sangkut” kan oleh Tante saya itu maka dari itu saya bertanya agar saya tau
Tambahan dari penanya
Yang menjadi ahli waris terdiri dari 4 orang anak, 3 perempuan dan 1 laki-laki
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Sebelum harta peninggalan dibagi, terlebih dahulu diselesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 175 KHI:
(1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun
penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2). Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Setelah kewajiban tersebut selesai, maka barulah harta peninggalan dibagi kepada yang berhak menerimanya.
Cara pembagian warisan untuk 4 orang anak tersebut adalah sebagaimana ketentuan berikut:
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk memudahkan memahami pembagian warisan, izinkan kami membuat ilustrasi, misalkan harta warisan jika dinilai dengan uang seharga Rp.100 juta
Maka, pembagiannya adalah bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, AM (Asal Masalah = 5)
- Satu anak laki-laki mendapat bagian 2/5 x Rp.100.000.000 = Rp. 40.000.000
- Tiga anak perempuan mendapat bagian 3/5 x Rp.100.000.000 = Rp. 60.000.000
Dengan rincian, masing-masing anak perempuan mendapat Rp.20.000.000
Terhadap permasalahan tersebut, hak tante saudara sebagai anak perempuan adalah mendapat warisan Rp.20.000.000,
Apabila harta yang diwariskan berupa sebuah rumah, maka dapat ditaksir harga rumah tersebut, missal ditaksir seharag Rp.100 juta sebagaimana yang kami ilustrasikan, maka supaya rumah tetap utuh, dapat saja ahli waris yang lain menggantikan hak bagian dari rumah tersebut dengan sejumlah uang, yaitu Rp.20 juta.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin