November 27

ASAS – ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM

Asas-asas hukum kewarisan Islam yaitu :

  1. Asas Ijbari
    Yaitu peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepeda kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya.
  2. Asas Bilateral
    Yaitu harta warisan beralih kepada atau melalui dua arah. Hal ini berarti bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan.
  1. Asas Individual
    Yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi yang dimiliki secara perorangan. Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris lainnya.
  1. Asas Keadilan berimbang
    Yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan
  1. Asas semata akibat kematian
    Yaitu harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dengan nama waris selama yang mempunyai harta masih hidup
  1. Asas Integrity (ketulusan)
    Yaitu dalam melaksanakan hukum kewarisan dalam Islam, diperlukan ketulusan hati dan menaatinya karena terikat dengan aturan yang diyakini kebenarannya.
  1. Asas ta’abudi (penghambaan diri)
    Melaksanakan pembagian warisan secara hukum Islam adalah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Swt
  1. Asas Huququl Maliyah (hak-hak kebendaan)
    Hanya hak dan kewajiban terhadap kebendaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Sedangkan, hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi, seperti suami atau isteri, jabatan, keahlian dalam suatu ilmu dan semacamnya tidak dapat diwariskan.
  1. Asas Huququn Thaba’iyah (hak-hak dasar)
    Hak-hak ahli waris sebagai manusia, meskipun ahli waris itu seorang bayi yang baru lahir atau seseorang yang sudah sakit menghadapi kematian, sedangkan ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, begitu juga suami isteri yang belum bercerai, walaupun telah berpisah tempat tinggal, maka dipandang cakap mewarisi harta warisan tersebut.
  1. Asas membagi habis harta warisan
    Membagi semua harta peninggalan hingga tidak tersisa adalah makna dari asas ini.

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 27, 2018 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook