Cara bagi waris 2 isteri
PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustad.
Semoga Allah memberikan nikmat dan karunia Nya pada kita semua yang berusaha berpegang teguh pada ajaran Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan dan menyelesaikan segala persoalan hidup ini.
Sebelumnya saya mohon apabila pertanyaan saya ini di publikasikan agar nama saya tidak ikut di publish.
Begini ustad, Ayah saya memiliki 2 orang isteri (isteri ke 2 dinikahi tanpa sepengetahuan isteri pertama dalam hal ini adalah ibu kami).
Isteri pertama meninggal tahun 2011 menyusul ayah kami meninggal tahun 2012. Setelah ayah meninggal, sebidang tanah milik ayah saya yang diperoleh saat masih hidup ibu kami (isteri pertama) dan isteri ke 2, laku terjual.
Ayah saya menikah dengan isteri pertama (ibu kami) dikarunia 2 orang anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Satu orang anak lak-laki (kakak saya) telah meninggal pada tahun 1990.
Ayah saya menikah dengan isteri ke 2 dikarunia 1 anak laki-laki.
Mohon penjelasan ustad untuk pembagian warisnya..
- Apakah alm ibu kami masih mendapatkan bagian sehubungan harta milik ayah saya itu diperoleh saat menikah dengan ibu dan beliau saat itu masih hidup. (Harta bersama yang belum pernah dibagi).
- Apakah alm kakak laki-laki saya masih berhak atas waris tersebut meskipun beliau telah lebih dulu meninggal jauh sebelum ibu dan ayah saya meninggal. Kalau memang masih dapat, berapa haknya dan siapa yang berhak menerimanya karena kakak saya masih bujangan saat meninggal.
- Bagaimana perhitungan bagian ahli waris yang masih hidup (yaitu isteri ke 2, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan)
Demikian pertanyaan kami..terima kasih sebelumnya atas kesediaan ustad menjelaskan permasalahan waris di keluarga kami ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Dari uraian cerita yang saudara paparkan, kami dapat ambil kesimpulan sebagai berikut:
- Harta yang dipermasalahkan adalah harta perolehan suami dengan isteri pertama, maka dalam hal ini adalah harta bersama suami dan isteri pertama
- Ahli waris yang masih hidup saat ini adalah : isteri, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
- Untuk memudahkan pemahaman, izinkan kami memberikan inisial kepada masing-masing pihak. A (suami) B1 (Isteri pertama), B2 (isteri kedua), C1 dan C2 (anak laki-laki dengan isteri pertama), C3 (anak perempuan dengan isteri pertama), dan C4 (anak laki-laki dengan isteri kedua).
Jawaban :
1. Ya, ketika B1 (isteri pertama), meninggal tahun 2011, maka harta bersama tersebut dibagi 2, satu bagian untuk B1 dan satu bagian untuk A (suami). Misalkan hartanya senilai Rp.200 juta, maka masing-masing A dan B1 dapat 100 juta. Harta Rp. 100 juta milik B1 itulah yang menjadi harta warisan, setelah dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat jika ada.
Yang menjadi ahli warisnya adalah: A (suami), C2 (anak laki-laki kedua dengan isteri pertama) dan C3 (anak perempuan dengan isteri pertama), sedangkan C1 tidak mendapat warisan, karena meninggal terlebih dahulu daripada pewaris (B1), kecuali jika dia sudah menikah dan mempunyai anak, maka anak anak C1 dapat menjadi ahli waris pengganti. Cara membaginya adalah:
a. Suami mendapat bagian ¼.
Pasal 179 KHI : Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَا أَوْ دَيْنٍۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah dua seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya……… (QS. An-NIsa ayat 12)
b. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah 3/4
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk membagianya, terlebih dahulu Asal Masalah, yaitu 12.
a. Suami (A) mendapatkan 1/4 bagian atau 3/12 + bagian harta bersama
b. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 3/4 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 3/4 dibagi 3 bagian, 1 bagian anak perempuan, dan 2 bagian anak laki-laki, dengan rincian
1). C2 mendapat bagian 3/4 x 2/3 = 6/12
2). C3 mendapat bagian 3/4 x 1/3 = 3/12
Sehingga, (3+6+3= 12)
Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
a. Suami (A) mendapat 3/12 x Rp. 100 juta = 25 juta + 100 juta = 125.000.000
b. Anak laki-laki (C2) mendapat 6/12 x 100 juta = 50.000.000
c. Anak perempuan (C3) mendapat 3/12 x 10 juta = 25.000.000
= 200.000.000
2. C1 (anak laki-laki dari isteri pertama) tidak mendapat warisan, karena meninggal lebih dulu dari pewaris (B1), kecuali jika dia ada mempunyai anak, maka anaknya dapat menjadi ahli waris pengganti.
3. Ketika A (suami) meninggal dunia pada tahun 2012, yang menjadi ahli waris adalah: B2 (isteri kedua), C2, C3 dan C4. Harta yang ditinggalkan Rp. 125.000.000 (bagian warisan B1 dan bagian harta bersama).
Cara membaginya adalah:
a. Isteri mendapatkan 1/8.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. An-Nisa ayat 12:
……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….
“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa ayat 12).
b. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah 7/8
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk membagianya, terlebih dahulu Asal Masalah yaitu 40.
a. Isteri (B2) mendapatkan 1/8 bagian atau 5/40
b. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 7/8 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 7/8 dibagi 5 bagian, 1 bagian anak perempuan, dan 4 bagian anak laki-laki yang masing-masing dapat 2 bagian dengan rincian
1). C2 mendapat bagian 7/8 x 2/5 = 14/40
2). C3 mendapat bagian 7/8 x 1/5 = 7/40
3). C4 mendapat bagian 7/8 x 2/5 = 14/40
Sehingga (5+14+14+7 = 40)
Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
a. Isteri (B2) mendapat 5/40 x Rp. 125 juta = 15.625.000
b. Anak laki-laki (C2) mendapat 14/40 x 125 juta = 43.750.000
c. Anak perempuan (C3) mendapat 7/40 x 125 juta = 21.875.000
d. Anak laki-laki (C4) mendapat 14/40 x 125 juta = 43.750.000
= 125.000.000
Kesimpulan
1. Isteri kedua (B1) mendapat warisan = 15.625.000
2. Anak laki-laki dari isteri ke-1 (C2) dapat = 43.750.000 + 50.000.000 = 93.750.000
3. Anak prempuan dari isteri ke-1 (C3) dapat = 21.875.000 + 25.000.000 = 46.875.000
4. Anak laki-laki dari isteri ke-2 (C4) dapat = 43.750.000
= 200.000.000
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin