December 24

Cara Bagi waris 4 buah Ruko

Cara bagi Waris:

Harta Peninggalan  : 4 buah ruko

Ahli Waris                  : isteri, 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan

Kode:

  1. Pewaris (A)
  2. Isteri (B)
  3. Anak laki-laki ( C1, C2 dan C3)
  4. Anak perempuan (C4 dan C5)

Sebelum warisan dibagi, terlebih dahulu dipisahkan mana harta bawaan dan yang mana harta bersama. Adapun harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama. Sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f KHI (Kompilasi Hukum Islam) : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Cara membagi harta bersama sebagaimana bunyi pasal 97 KHI : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Misal, 1 buah ruko tersebut nilainya 250 juta x 4, maka harta peninggalan alm. Senilai 1 miliar. Terlebih dahulu di bagai 2 bagian, 2 ruko (nilai 500 juta) adalah bagian harta bersama suami dan 2 buah ruko (senilai 500 juta) bagian harta bersama isteri.

Bagian suami 2 buah ruko atau senilai 500 juta tersebut itulah yang dibagikan kepada ahli waris.

Sebelum harta peninggalan dibagi, terlebih dahulu diselesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 175 KHI:

  • Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
  5. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Cara pembagian harta peninggalan suami.

  1. Isteri mendapatkan 1/8.

Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

QA. An-Nisa ayat 11:

……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….

“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa ayat 11)

  • Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah

Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)

Untuk membagianya, terlebih dahulu Asal Masalah dijadikan 64.

  1. Isteri (I) mendapatkan 1/8 bagian atau 8/64 + bagian harta bersama
  2. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 7/8 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 7/8 dibagi 8 bagian, 2 bagian anak perempuan, dan 6 bagian anak laki-laki yang masing-masing dapat 2 bagian dengan rincian
  3. C1 mendapat bagian 7/8 x 2/8 = 14/64
  4. C2 mendapat bagian 7/8 x 2/8 = 14/64
  5. C3 mendapat bagian 7/8 x 2/8 = 14/64
  6. C4 mendapat bagian 7/8 x 1/8 = 7/64
  7. C5 mendapat bagian 7/8 x 1/8 = 7/64

Sehingga, (8+14+14+14+7+7= 64)

Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:

  1. Isteri (B) mendapat 8/64 x Rp. 500.000.000        = 62.500.000 + 500.000.000 =

= 562.500.000

  • Anak laki-laki (C1) mendapat 14/64 x 500.000.000       = 109.375.000
  • Anak laki-laki (C2) mendapat 14/64 x 500.000.000       = 109.375.000
  • Anak laki-laki (C3) mendapat 14/64 x 500.000.000       =  109.375.000
  • Anak perempuan (C4) mendapat 7/64 x 500.000.000   =    54.687.500
  • Anak perempuan (C5) mendapat 7/64 x 500.000.000   =    54.687.500

= 1.000.000.000

Untuk ruko yang diberikan almarhum kepada 2 anaknya yang laki-laki dan perempuan atau yang sedang dikuasai, walaupun akadnya ada surat diberikan oleh ayahnya, maka dapat dihitung sebagai harta warisan. Apabila nilainya pas dengan hak waris yang diterimanya, maka itulah hak warisnya, tetapi apabila lebih, maka kelebihan nya itu harus diberikan kepada ahli waris lainnya.

Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan

Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.


Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 24, 2018 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook