December 17

Hak Anak Angkat terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb,

Saya ingin bertanya tentang permasalahan suami saya yang sekarang ini masih dalam pemikiran. Suami saya adalah anak angkat dari orangtua angkatnya yang diangkat sejak bayi. Nah  5 tahun yang lalu Mereka sudah meninggal dunia. Sedangkan mereka tidak mempunyai anak kandung. Orang tua angkat suami  saya meninggalkan warisan berupa rumah dan tanah. Dimana tanah itu dulunya adalah pemberian dari nenek yang sudah diberikan dan dihibahkan kepada  bapak angkat suami saya.  Yang saya ingin tanyakan adalah:

  1. Apakah suami saya sebagai anak angkat berhak mendapat hak waris dari orangtua angkatnya?
  2. Apakah keponakan dari bapaknya berhak menuntut warisan itu juga ? 
  3. Seandainya suami saya berhak sebagai ahli waris bagaimana untuk mengurus surat-suratnya? 

Suami saya merasa bingung karena keponakannya menuntut atas semua peninggalan orang tua angkat suami saya. 

Mohon bagaimana solusinya? 

Trimaksih

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnyakami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

  1. Anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya, tetapi berhak mendapat wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.

Penjelasan :

  • Sebab-sebab mewariskan yang disepakati
  • Kekerabatan

Yaitu hubungan nasab antara orang yangmewariskan dengan orang yang mewarisi, yang disebabkan oleh kelahiran, baikdekat maupun jauh. Dalil-dalil warisan karena kekerabatan dapat dilihat dalamQS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Ahli waris yang termasuk dalam kelompok iniadalah : ushul (leluhur si mayit), furu’ (keturunan si mayit),dan hawasyi si mayit (keluarga si mayit dari jalur horizontal).

Golongan ushul, antara lain:

  1. ayah, kakek, dan jalur ke atasnya
  2. ibu, nenek (ibunya suami dan ibunya isteri), dan jalur ke atasnya.

Golongan furu’, antara lain:

  1. anak laki-laki, cucu, cicit, dan jalur ke bawahnya
  2. anak perempuan, cucu, cicit, dan jalur ke bawahnya

golongan hawasyi, antara lain:

  1. saudara laki-laki dan perempuan secara mutlak, baik saudara kandung, maupun seayah, atau seibu.
  2. Anak-anak saudara kandung atau seayah
  3. Paman sekandung, seayah, dan anak laki-lakinya paman yang sekandung.
  • Pernikahan. Ialah akad yang sah (menurut syariat) sekalipun hubungan intim dan khulwah belum dilakukan, dan meskipun orang yang menikah menderita sakit keras. Q.S. An-Nisa ayat 12.
  • Hak waris bagi isteri yang ditalak. Talak ada 2, raj’I dan bain. isteri yang ditalak raj’i oleh suaminya selama masih dalam masa iddah, masih berhak atas waris harta suaminya, sedangkan untuk isteri yang ditalak bain, dan jatuh di saat suaminya dalam keadaan sehat, talak semacam ini menghalangi hak waris-mewaris.

Apabila suami menjatuhkan talaknya dalam keadaan sakit keras, di mana dia tidak bermaksud menghilangkan hak mewarisi isterinya juga tidak dapat saling mewarisi.

Apabila suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan sakit keras, di mana dia bermaksud menghilangkan hak mewarisi isterinyaterhadap harta peninggalan, dalam hal ini ada 4 pendapat para ulama.

  1. Isteri tidak mewarisi harta peninggalan suaminya secara mutlak. Pendapatsahih menurut kalangan Syafi’iyyah.
  2. Isteri dapat mewarisi harta peninggalan ketika mantan suaminya meninggaldunia selama ia masih dalam masa iddah. (kalangan Hanafiyyah)
  3. Isteri tetap dapat mewarisi harta peninggalan suaminya, baikketika suami meninggal dunia disaat isteri dalam masa iddah ataupun massa iddahsudah selesai, maupun selama isteri belum menikah dengan laki-laki lain ataumurtad. (kalangan Hambaliiyah).
  4. Isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya secara mutlak,baik ketika suami meninggal dunia dia masih berada dalam masa iddah atau sudahberakhir, maupun ketika dia sudah menikah dengan laki-laki lain atau belum.(Kalangan Malikiyyah). 
  • Wala’. Yaitu tetapnya hukum syara’ karena memerdekakan budak.
  • Sebab-sebab mewariskan yang diperselisihkan
  1. Baitul mal

Dalam hal ini ada 3 pendapat:

  • Baitul mal sebagai penyebab mewarisi secara mutlak, baik Baitul malyang terorganisasi amaupun tidak. Ini terjadi apabila seseorang meninggal tidakmemiliki ahli waris dengan salah satu dari sebab-sebab mewarisi yang telahdisepakati, maka Baitul mal berhak mewarisi harta peninggalan orang tersebutserta menggunakannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. (pendapat kalanganMalikiyyah dan Imam Syafi’I dalam qaul qadim, pendapat lama beliau ketikaberada di Bagdad).
  • Baitul mal menjadi ahli waris jika terorganisasi. (Pendapat ImamSyafi’I dalam qaul jadid, fatwa-fatwa beliau ketika pindah ke Mesir).
  • Baitul mal bukan menjadi penyebab mewarisi secara mutlak, baikyang tergorganisasi maupun tidak. (Pendapat Kalangan Hanafiyyah danHambaliyyah).

2. Wala’ al muwalah, yaitu waris-mewarisi dengan akad muwalah (perwalian).

Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam mengaturtentang wasiat wajibah kepada anak angkat: Terhadap anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dariharta warisan orang tua angkatnya.

2. Ya, keponakan dari bapak angkat tersebut adalah ahli waris danberhak mendapat warisan, jika ahli waris  dari golongan ushul dan furu tidakada, maka keponakan (anak-anak dari saudara kandung atau seayah) menjadi ahliwaris dari golongan hawasyi.
3. Terhadap permasalahan tentang surat-surat berkenaan dengan warisan,anak angkat tidak ada kewajiban mengurus, karena dia bukan ahli waris dan tidakberhak mendapat warisan, akan tetapi jika berkaitan dengan wasiat wajibah dariorang tua angkatnya, maka untuk mendapatkan kekuatan hukum harus diselesaikandi Pengadilan Agama.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags:
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 17, 2018 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook