Hibah Terhadap Ahli Waris
PERTANYAAN:
Assalamualaikum,wr,wb
saya minta info, dahulu sewaktu ayah saya masih sehat, beliau membeli 2 rumah yang 1 diberikan ke saya dan sertifikatnya sudah di atas namakan ke saya, yang satunya atas nama ayah saya, setelah ayah saya meninggal,karena saya ada keperluan rumah yang atas nama saya, saya jual, yang saya ingintanyakan, apakah saudara2 saya mempunyai hak/warisan dari rumah yang saya jualtersebut ? saya mempunyai 2 saudara laki dan 1 saudara perempuan,
tambahan keterangan penanya:
- Ketika ayah saya meninggal, ibu saya masih hidup sampai sekarang dan saat saya menjual rumah tersebut saya sudah minta izin ibu
- 2 (dua) buah rumah tersebut didapat saat masa perkawinan ayah dan ibu.
- Saat ayah meninggal, kedua orang tua/kakek, nenek saya baik dari ayah atau ibu saya sudah meninggal
- Jumlah anak-anak ayah ibu saya, ada 5 orang, 3 orang laki-laki, 2 orang perempuan, yang masih hidup 3 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan,
- Ayah meninggal tahun 2003, dan 1 anak perempuan meninggal sekitar tahun 1978, belum punya suami, berusia sekitar 14 atau 15 tahun
Terimakasih atas jawabannya,
wasalamualaikum,wr.wb
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnyakami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari pertanyaan saudara, harta peninggalan ayah saudara berupa 2 (dua) buah rumah yang di dapat ketika dalam ikatan perkawinan dengan isterinya (ibu saudara). Maka harta tersebut dinamakan harta bersama.
Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami isteri selama dalam ikatan perkawinan, lebih lanjut sebagaimana bunyi pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan: “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”;
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga menyebutkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Ketentuan pembagian
harta bersama bagi pasangan suami isteri yang salah satu pasangannya meninggal
terlebih dahulu diatur dalam pasal 96 ayat (1) KHI: “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih
lama”.
Harta 2 (dua) buah rumah tersebut, separonya adalah milik suami dan separonya milik isteri, ketika suami meninggal terlebih dahulu, maka bagian suami lah yang menjadi harta peninggalan yang akan diwariskan kepada ahli warisnya.
Untuk memudahkan izinkan kami membuat ilustrasi. Dimisalkan jika dinilai dengan sejumlah uang, harga 1 buah rumah Rp.150 juta x 2 = Rp.300 juta. Maka Rp. 150 juta adalah milik isteri, dan Rp.150 juta milik suami sebagai bagian harta bersama.
Untukpewaris dan ahli waris kami beri kode sebagai berikut:
1. A (suami) / ayah penanya
2. B (Isteri) / ibu penanya
3. C1, C2 dan C3 anak laki-laki
4. C4 anak perempuan
Bagaimana status rumah yangdiberikan oleh ayah penanya kepada penanya, apakah juga dihitung sebagai harta warisan ataukah tidak? Untuk menjawabnya, mari kita lihat ketentuan hibah dalam KHI:
Pasal 210:
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
- Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211 : “Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut,maka rumah yang diberikan oleh ayah ke penanya dapat diperhitungkan sebagaiharta warisan. Apabila nilai rumah tersebut sesuai dengan bagian waris penanya,maka seutuhnya rumah menjadi milik penanya, tetapi apabila ternyata lebih nilainya, maka nilai lebih tersebut ada hak ahli waris lain terhadap rumah yang diberikan ayah penanya tersebut.
Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu akan dijelaskan pembagian warisan sebagai berikut:
Cara Pembagian Warisan 2 (dua) buah rumah yang ditinggalakn oleh Pewaris (A)
Ahli waris : B (Isteri), C1, C2, C3 (anak laki-laki) dan C4 (anak perempuan)
Ilustrasi nilai 2 (dua) buah rumah tersebut @ Rp.150 juta x 2 = Rp. 300 juta
1 buah rumah atau senilai Rp.150 juta adalah milik B (Isteri) sebagai bagian harta bersama, sedangkan 1 buah rumah lainnya senilai Rp. 150 juta adalah milik A (Pewaris/suami) yang akan diberikan kepada ahli warisnya yaitu B, C1, C2, C3 dan C4
Ketentuan bagian masing-masing ahli waris:
- Isteri mendapatkan 1/8.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
QS. An-Nisa ayat 12:
……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….
“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamutidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyaianak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkansesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……”(QS. An-Nisa ayat 12)
2. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah 7/8
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk membagianya, terlebih dahulu Asal Masalah yaitu 56.
- Isteri (B) mendapatkan 1/8 bagian atau 7/56
- Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 7/8 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 7/8 dibagi 7 bagian, 1 bagian untuk anak perempuan, dan 6 bagian untuk anak laki-laki,d an masing-masing 1 anak laki-laki mendapat 2 bagian, dengan rincian
- C1 (anak laki-laki) mendapat bagian 7/8 x 2/7 = 14/56
- C2 (anak laki-laki) mendapat bagian 7/8 x 2/7 = 14/56
- C3 (anak laki-laki) mendapat bagian 7/8 x 2/7 = 14/56
- C4 (anak perempuan) mendapat bagian 7/8 x 1/7 = 7/56
Sehingga (7+14+14+14+7 = 56)
Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
- Isteri (B) mendapat 7/56 x Rp.150 juta = 18.750.000,-
- Anak laki-laki (C1) mendapat 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-
- Anak laki-laki (C2) mendapat 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-
- Anak laki-laki (C3) mendapat 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-
- Anak perempuan (C4) mendapat 7/56 x Rp.150 juta = 18.750.000,-
= 150.000.000,-
Kesimpulan :
- Isteri (B) = Rp.18.750.000,- + Rp. 150.000.000 (harta bersama) = Rp.168.750.000,-
- Anak laki-laki (C1) = Rp. 37.500.000,-
- Anak laki-laki (C2) = Rp. 37.500.000,-
- Anak laki-laki (C3) = Rp. 37.500.000,-
- Anak perempuan (C4) = Rp. 18.750.000,-
= Rp.300.000.000,-
Kembali ke permasalahan rumah yang diberikan ayah kepada penanya, sebagaimana kami ilustrasikan rumah yang diberikan tersebut dimisalkan senilai Rp. 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta), dan hak waris penanya sebagai anak laki-laki adalah senilai Rp. 37.500.000,-, maka terhadap rumah tersebut ada hak waris untuk B(isteri A/ibu penanya), dan saudara-saudara penanya yang nilainya sebagaimana kami sebutkan di atas, oleh karena itu, dapat saja penanya menggantinya dengan sejumlah uang sebagai ganti waris nilai rumah kepada mereka, atau berdasarkan kesepakatn lainnya di antara keluarga. Pada intinya yang ingin kami tekankan dan jelaskan di sini adalah bahwa terhadap rumah tersebut ada hak waris ahliwaris lain.
Demikian jawaban darikami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin