Hukum Menyebarkan Info tidak benar
PERTANYAAN:
assalammualiakumwr.wb
perkenalkan saya angga putra,
disini saya hanya ingin berkonsultasi terkait masalah yang saya dan keluarga sedang hadapi,
awal mula cerita ketika istri saya yang bekerja sebagai accounting di suatu perusahan yang ingin mengundurkan diri karena load pekerjaan yang begitu banyak dan di luar kemampuan istri saya, tepat tanggal 19 nov istri sayang mengundurkan diri secara lisan karena di tempat istri saya bekerja tidak ada ketentuan-ketentuan yang ditanda tangani pada saat awal masukbekerja,namun tidak di acc atas alasan-alasan akan dicarikan solusi untukmeringankan pekerjaan. tepat satu minggu yang lalu istri saya memutuskan untuk tidak masuk kerja karena sudah tidak sangup mengerjakan pekerjaan yang begitu banyak. setelah 3 hari tidak masuk saya bermaksud menyampaikan maksud pengunduran diri istri saya karena saya kenal dengan bos/pemilik perusahan tempat saya bekerja namun respon yang saya dapat malah tidak bersahabat karena pihak bos/pemilik perusahaan dimana istri saya bekerja malah mengancam saya dengan dalil akan melaporkan istri saya ke kepolisian dengan dasar pengelapan dana. setelah mendapat ancaman tersebut saya mencoba meminta klarifikasi dengan datang ke perusahaan tempat istri saya bekerja namun sang pemilik perusahaan tidak mau menemui saya dan malah melakukan acaman kedua melalui WA akan menyebarkan informasi ke perusahaan saya bahwa istri saya melakukan pengelapan dana. saat saya disana saya bertemu dengan pihak kantor sebut saja SVP.
Beliau menjelaskan bahwa memang ada pekerjaan yang terbengkalai yang menjadi tanggung jawab istri saya namun bukan maksud menuduh melakukan penggelapan dana.hasil pertemuan itu telah ada kesepakatan dan menurut saya yang namanya kewajiban harus di selesaikan, maka istri saya kembali bekerja namun hanya untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah terpending. namun setelahsaya pulang dari kantor istri saya bekerja selang beberapa jam saya mendapat informasi dari pimpinan di tempat saya bekerja bahwa beliau mendapat beritakalo istri saya menggelapkan dana dan berstatus sebagai buron. dan saya segera mengklarifikasi kabar tersebut itu sebelum menjadi konsumsi di tempat saya bekerja dan saya meminta klarifikasi kepada bos istri saya kenapa melakukan hal-hal tersebut namun bos istri saya mejawab dengan dalil karena merasa tidak dihargai dengan cara pengunduran diri istri saya dan bermaksud melakukan syok terapi kepada saya.
jadi disini yang saya ingin tanyakan apakah yang dilakukan bos istri saya ini benar ? apakah ancaman2 itu boleh dilakukan? lalu apakah saya boleh menuntut karena merasa diancam dan dirugikan atas tuduhan dan berita yang disebarkan di perusahaan saya ?
terima kasih,
JAWABAN:
Waalaikum Salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Orang yang merasadirugikan oleh sikap orang lain kepadanya, boleh saja membela hak-haknya ataumelaporkannya secara hukum, namun alangkah lebih baiknya diselesaikan dulu secara damai, karena hal tersebut lebih baik.
Tetapi apabila usaha-usaha damai tersebut tidak membuahkan hasil, maka ada hak untuk melaporkan perbuatan tersebut melalui jalur hukum.
Untuk tindak Pidana Pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita atau info hoak/ tidak benar diatur dalam KUHP Pasal 310, 311, 315. Juga UU ITE Pasal 27 ayat (3), 36, 45, dan51 ayat (2).
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada artikel kami:
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin