December 19

Pemerasan dalam Proses Jual Beli Tanah

PERTANYAAN:

Dengan hormat
Terima kasihsebelumnya.

Saya herman punya masalah pak. Ini mengenai jual beli tanah, pihak pertama dan kedua sudah membuat perjanjian yg ditandatangani oleh keduanya dan juga para saksi. Di dalam perjanjian itu dikatakan bahwa ketika sudah ditanda tangani oleh keduanya maka kepemilikan sudah jatuh pada pihak kedua. Tapi masalah timbul di kemudian hari. Ketika saya ingin membuat AJB yang nanti sebagai syarat dibuatnya SHM.  yg tentu membutuhkan tanda tangan pihak pertama, yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp 6.000.000 dengan alasan sebagai biaya tanda tangan. Dan itu tidak tertulis di dalam perjanjian. Sedangkan semua kewajiban pembayaran yang tertulis di dalam perjanjian sudah terpenuhi. Apakah itu termasuk dalam pemerasan pak ?? Karena dia mengancam tidak bersedia menandatangani proses AJB jika tidak dibayar. Apa upaya hukum yg harus saya lakukan.

Mohon pencerahannya.

Terima kasih pak

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnyakami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Untuk mengatakan hal tersebut sebagai tindak pidana pemerasan atau tidak, terlebih dahulu dilihat apakah memenuhi unsur-unsur dalam KUHP Pasal 368  sampai 371.

Pasal 368 ayat (1) menyebutkan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut Andi Hamzah, ada 4 inti delik atau delicts bestanddelen dalam pasal ini, yaitu:

  1. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  2. secara melawan hukum.
  3. memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
  4. untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Terhadap kasus yang anda hadapi, bisa saja dikategorikan pemerasan jika telah memenuhi 4 unsur sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 368 ayat (1) KUHP di atas. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 19, 2018 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook