Syarat dan cara mengubah nama
selamat malam…
PERTANYAAN:
saya mau tanya, kebetulan saya mengurusi sekolah,,, disaya ada anak SD dengan nama “Joko” (sesuai ijazah SD) kemudian dia bersekolah di sekolah saya (SMP) kemudian dia (keluarga) mau merubah nama anak tersebut menjadi “Zulfikar Ardianto”… persyaratan apa saja yang harus ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku ?
terimakasih
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Untuk mengubah nama sesuai hukum, maka harus diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 disebutkan:
- Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
- Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Syarat-syarat yeng harus dilengkapi Pemohon adalah:
- Membuat surat permohonan penggantian nama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Ketika hari sidang, pada saat pemeriksaan, membawa bukti surat berupa Fotokopi KTP, Fotokopi Akte Kelahiran, dan Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Ijazah SD
- Semua fotokopi alat bukti surat tersebut diberi materai dan di leges di Kantor Pos
- Jangan lupa asli dari surat tersebut juga dibawa pada saat pembuktian di muka sidang, fotokopi akan dicocokkan dengan aslinya.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin