Upaya Hukum Pinjaman Online
PERTANYAAN:
Saya mau konsultasi saya terjebak dalam beberapa aplikasi pinjaman online…karena ada satu masalah saya belum bisa membayar mungkin dicicil (sama sekali tidak ada niat tidak mau membayar.)
Pertanyaan saya.
- Apa saya sebagai debitur/konsumen berhak meminta konpensasi atau perpanjangan agar saya bisa melunasi pinjaman di pinjaman online..?
- Apakah pinjaman online ada hak menelpon seluruh kontak yang ada di kontak telpon saya (di sadap..) tanpa izin dari saya..???
- Apa sanksi aplikasi pinjam online apabila menagih secara kasar kepada konsumen/debitur dan bahkan menelpon seluruh kontak saya tanpa seizin saya..???
- Apabila aplikasi pinjaman online menagih secara kasar, menelpon ke semua kontak telpon tanpa seizin saya bisakah saya melaporkan hal tersebut ke hukum..?
- Jika bisa di laporkan dimana saya harus melaporkan saya dari sulawesi utara…
- Apa kepolisian bisa mengatasi hal tersebut..?
Mohon konfirmasinya…terima kasih.
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Untuk menjawab pertanyaan saudari, kami sedikit akan memaparkan tentang aturan dalam transaksi elektronik.
Transaksi Elektronik diatur oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kaitannya dengan pertanyaan saudara akan kami jelaskan di bawah ini
- Jika dalam Perbankan ada namanya Rescheduling Ketika nasabah mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman, maka Bank akan mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi ini dapat ditempuh dengan tiga cara yaitu ReschedulingUtang atau penjadwalan kembali, Restructuring utang atau persyaratan kembali, dan reconditioning utang atau penataan kembali.
Kaitannya dengan pinjaman online, saudara bias saja mencoba mengajukan Rescheduling Utang tersebut kepada pihak yang memberikan pinjaman online.
- Pertanyaan no 2 sd 6 akan kami jawab sekaligus karena saling berkaitan.
Terkait perbuatan Kreditur yang menelpon seluruh kontak saudara ataupun dengan perkataan kasar. Upaya Hukum yang dapat ditempuh dapat berupa perdata maupun pidana. Dalam pasal 27 UU No 19 tahun 2016 ada beberapa larangan dalam menggunakan media elektronik.
Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat 4 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengencaman.
Pasal 28 ayat 1: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian Konsumen dalam transaksi elektronik.
Apabila nasabah/debitur merasa dirugikan dengan perbuatan kreditur, missal mengakibatkan Namanya tercemar, ataupun dapat ancaman maupun merugikan materi ataupun immateri dapat saja menempuh jalur hukum.
Jika terdapat perbuatan pencemaran nama baik, maka sesuai penjelasan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tersebut mengacu kepada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Apabila dengan perbuatan kreditur tersebut, debitur mengalami kerugian materi maupun immateri maka dapat saja menggugatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin