February 18

Hukum Menjatuhkan Talak Tiga yang Diucapkan Sekaligus

PERTANYAAN:

Mohon penjelasannya ustad. Bagaimana seandainya seorang laki menjatuhkan talak sebanyak 3x dalam satu waktu? Apakah jatuh talaknya 3 langsung atau talaknya termasuk talak 1? apa refrensi atau dalil yang kuat untuk bisa membuktikan hal itu? soalnya saya dengar sebagaian mengatakan itu jatuh talak 1 ,ada juga yang bilang itu sudah jatuh talak 3.

Mohon pencerahannya pak ustad..???

Abink

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Keduanya sama-sama benar, masing-masing mempunyai dalil.
Asal mula talak adalah dijatuhkan secara terpisah-pisah, yaitu satu persatu, sebagaimana firman Allah QS Al Baqarah ayat 229:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ …….. ٢٢٩

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Rasulullah menganggap tiga talak dalam satu majelis hanyalah dihitung satu, namun pada masa Umar, menjatuhkan tiga talak dalam satu majelis dihitung talak tiga, bukan satu. Dan pendapat ini telah disepakati oleh jumhur ulama salaf dan para ahli fiqh setelahnya. (Muhammad bin Ahmad Ibn Rusyd,, Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtasid, tahqiq Abdullah Al-Ibadi, DR, Dar As-Salam Kairo, Cet. 1, 1416 H / 1995 M, hlm, 50). Menurut Umar, demi menjaga kemaslahatan mereka, maka sebaiknya mereka diberikan hukuman, dan agar mereka tahu bahwa talak yang dijatuhkan dengan kolektif (lebih dari satu), akan menjadikan isterinya itu begitu mudah lepas. Ia berpendapat bahwa keputusan ini adalah untuk kemaslahatan mereka pada saat itu.

 Dalil tersebut di antaranya :

 حدثنا إسحاق بن إبراهيم ومحمد بن رافع واللفظ لابن رافع قال إسحق أخبرنا وقال بن رافع حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن ابن طاوس عن أبيه عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ قَالَ: كَانَ الطّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ, طَلاَقُ الثّلاَثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطّابِ: إِنّ النّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أنَاةٌ, فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. (رواه مسلم)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi’ sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi’, Ishaq mengatakan ; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi’ mengatakan; telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibn ‘Abbas, dia berkata, Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan 2 tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar talak tiga (sekaligus dengan satu lafazh) terhitung satu kali talak. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khaththab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan (menalak tiga sekaligus dalam satu lafazh) mereka yang dulu masih ada tempo waktunya. Andaikatan kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (bahwa talak tiga dalam satu kata (lafazh) itu jatuh talak tiga) niscaya hal itu dapat mencegah dilakukannya talak secara berturut-turut (seperti yang mereka lakukan itu).” Lalu ia memberlakukan hal itu terhadap mereka. (HR.Muslim).

Jadi kembali kepada yang bersangkutan, ikut pendapat yang mana. Karena kedua pendapat tersebut sama benar. Pada zaman Khalifah Abu Bakar ra dan 2 tahun masa pemerintahan Khalifah Umar, talak tiga sekaligus dalam satu lafazh dihitung sebagai talak satu, akan tetapi ketika orang-orang pada zaman itu, gampang dan suka mempermainkan talak tiga, maka untuk kemaslahatan, Umar berijtihad bahwa talak tiga dalam satu kata dihitung sebagai talak tiga.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 18, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Perkawinan

Comments on Facebook