November 17

Hukum Menghibahkan Harta kepada Anak Angkat

PERTANYAAN:

Selamat malam,

Saya ingin konsultasi masalah bagaimana dari pandangan hukum menghadiahkan rumah kepada anak angkatnya atau bagaimana pandangan secara hukum mewariskan rumah kepada anak angkat ? Jika suatu saat si pemilik rumah sudah tiada, bisakah si keponakan pemilik rumah mengugat / mengambil rumah padahal sudah diwariskan / dihadiahkan kepada anak angkat si pemilik rumah ?

Bagaimana sebaiknya apakah diwariskan atau dihadiahkan ?

Terima kasih

 Nina

JAWABAN:

 

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca permasalahan yang sekarang saudari hadapi, maka saran hukum yang dapat kami berikan adalah:

Warisan terjadi apabila ada sebab yaitu:

  1. Meninggalnya Pewaris
  2. Hidupnya ahli waris
  3. Ahli waris diketahui

Sebab-sebab mendapat warisan (pasal 174 Kompilasi Hukum Islam):

 Pasal 174

(1)   Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah:

–   Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
–   Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda..

Berdasarkan pasal tersebut, maka:

  1. Kasus tersebut tidak dapat dimasukan ke dalam bab warisan, karena salah satu syarat terjadinya waris, yaitu: meninggalnya pewaris belum terpenuhi.
  2. Anak angkat saudari penanya bukan termasuk golongan ahli waris, jadi dia tidak berhak mendapatkan harta warisan. Namun demikian, dia berhak mendapatkan hibah dari harta saudari penanya sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta, kalau lebih tetap dihitung 1/3 tersebut. Tatacara hibah diatur dalam KHI pasal 210 sd 214. Pasal 210 ayat (1) berbunyi: Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Perlu diingat, hibah yang dilakukan oleh seseorang yang sakit yang mendekati kematian diatur dalam pasal 213 KHI:  Hibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
  3. Anak angkat juga berhak mendapat wasiat wajibah dari orang tua angkatnya. Pasal 209 ayat (2) KHI : Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Hal tersebut terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan Agama. Tentang wasiat diatur dalam KHI pasal 194 sd 209.

Demikian jawaban dari kami.

Salah dan khilafnya kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 17, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook