January 10

Metode Pembagian Harta Warisan Senilai 100 juta

PERTANYAAN:

A : Ayah, sudah meninggal
B : Istri, sudah meninggal setelah A
C1(L) : Anak laki, sudah meninggal setelah A dan sebelum B
Punya 1 Istri dan 3 anak laki laki
C2(P) : Anak perempuan, punya 2 anak laki laki
C3(P) : Anak perempuan, sudah meninggal sebelum A dan B
Punya Suami (sudah meninggal) dan 3 anak perempuan
C4(P) : Anak perempuan, sudah meninggal sebelum A dan B
Tidak punya suami (janda) punya anak perempuan 2 dan laki 1
C5(P) : Anak perempuan punya suami dan anak laki 1 dan perempuan 1
C6(P) : Anak perempuan punya suami dan anak laki 2 dan perempuan 1
C7(P) : Anak perempuan punya suami tidak punya anak
C8(L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B
Duda punya anak laki 1
C9(L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B
Punya istri dan anak laki 1 dan perempuan 1
C(10) : Anak laki, punya satu istri anak laki 5

Keterangan tambahan:

  1. 100 juta adalah nilai harta berupa rumah (sertifikat atas nama A tahun 2000, harta milik A).
Read More
November 25

Kemanakah Mengajukan Sengketa Hibah?

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb

saya ingin bertanya mengenai hukum surat hibah menurut hukum islam dan hukum umum, saya punya persoalan yang menyangkut surat hibah,nenek saya telah diberikan sebidang tanah oleh kakak sepupunya,tanah tersebut dikasih dengan cara menghibahkan (surat hibah) yang telah bermaterai dan stempel camat pada masa itu, namun sekarang ini keponakan nenek saya ingin menjualnya dan berjanji akan memberi uang hasil jual tanah tersebut kepada ibu saya sebagai ahli waris dari nenek saya, sbb nenek saya sudah lama meninggal, karena saudara sepupu ibu saya mau memberi uang hasil jual tanah yg telah dihibahkan untuk nenek saya,maka saya buatkan surat perjanjian antar kakak saya dan saudara sepupu ibu saya dengan dibubuhkan materai, dan sekarang ini saudara sepupu ibu saya telah menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa memberi tahu keluarga saya,

Pertanyaan saya kalau saya ingin tuntut saudara sepupu ibu saya bisakah ?Read More