June
15
Fiqih dan Ushul Fiqih
FIQIH DAN USHUL FIQIH
- Kaidah Fiqhiyyah tentang Pencatatan Perkawinan di KUA dan Perceraian di Pengadilan Agama…. Secara fikih apabila rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi maka akad pernikahan itu adalah sah. Namun, apabila dihubungkan dengan hukum positif, selain harus memenuhi rukun dan syarat tersebut, akad nikah harus dicatat di KUA agar memperoleh legalisasi secara hukum dan untuk menjaga agar tercipta ketertiban administrasi pernikahan. Begitu juga halnya dengan perceraian yaitu haruslah dilakukan di depan sidang Peradilan Agama dengan beberapa tahapan sidang yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 3 tahun 2006 dan UU no 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Selengkapnya
- Metode Istinbath Hukum Syar’i … Selengkapnya
- Khutbah Nikah … ألْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَّهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ , وَمَنْ يُّضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأشْهَدُ أَنَّ مُحَمّّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, أَرْسَلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ. أما بعد. Selengkapnya
- Teori Niat dalam Ushul Fiqih … Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi menyatakan bahwa waktu niat adalah dipermulaan ibadah. Sedang tempatnya di dalam hatiyang bersamaan dengan perbuatan. Al-Baidhawi menyatakan bahwa niat merupakan ungkapan yang membangkitkan kehendak hati tentang apa yang dilihatyang bertujuan untuk menarik manfaat dan menolak kerusakan serta untuk mencari ridha Allah SWT. Pada dasarnya ibadah itu ada yang membutuhkan niat dan ada pula yang tidak karena sudah menjadi amaliyah adat. Selengkapnya
- Berhaji dengan berhutang apa boleh ?. Dalam Alquran Allah Swt berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97). Selengkapnya