Dasar-Dasar Ekonomi Islam
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)
Abstrak
Hukum Islam (syariah) mempunyai kemampuan untuk ber-evolusi dan berkembang dalam menghadapi soal-soal modern saat ini. Semangat dan prinsip umum hukum Islam flexibel dan luas berlaku di masa lampau, masa kini dan akan datang. Dalam banyak hal, pola sistem hukum Islam menyerahkan soal-soal kekinian kepada akal dan ijtihad manusia.
Elastisitas Hukum Islam itulah yang menyebabkan Hukum Islam itu senantiasa akan dapat menjawab segala tantangan dan kebutuhan zaman. Alquran hanya menjelaskan dasar-dasar umumnya saja bagi permasalahan yang akan berkembang. Kaidah-kaidah umunya sudah ad, akan tetapi rincian lebih lanjut akan diselesaikan melalui ijtihad manusia itu sendiri. Termasuk dalam hal ekonomi, khususnya yang berkenaan dengan Ekonomi Islam yang cakupannya sangat luas.
Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dan akan senantiasa berhubungan dengan yang namanya transaksi. Dalam hal itu lah, bagaimana seharusnya sebagai ekonom Muslim bertindak dan bertranskasi sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, perlu mempelajari dasar-dasar Ekonomi Islam itu sendiri.
A. Pengertian dan Hakikat Ekonomi Islam
1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah mazhab ekonomi Islam yang di dalamnya terjelma cara Islam mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang dimiliki dan ditujukan oleh mazhab ini, yaitu ketelitian tentang tata cara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ekonomi atau nilai-nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah-masalah siasat perekonomian maupun yang berhubungan dengan uraian sejarah masyarakat manusia.
Ekonomi Islam juga merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban kerana Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Sebagian lainnya berpendapat bahwa Ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Alquran dan As-Sunnah yang merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar- dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.
2. Hakikat Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan – suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Hukum – hukum ilmu ekonomi tidak bisa setepat hukum ilmu – ilmu pengetahuan alam. Hal ini disebabkan oleh alasan – alasan berikut.
- Ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial, dengan demikian harus menghadapi banyak orang yang dikendalikan oleh banyak motif. Unsur ini dalam situasinya, menyebabkan kenyataan bahwa hukum – hukum ekonomi hanya dapat memberikan hasil rata – rata.
- Data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya tetapi data itu sendiri bisa berubah. Karena sikap, selera, dan watak manusia berubah pada suatu jangka waktu, maka tugas untuk meramalkan bagaimanakah perbedaan reaksi manusia terhadap suatu perubahan keadaan tertentu pada kesempatan yang berbeda, menjadi sangat riskan dan berbahaya.
- Banyak faktor yang tidak dapat diketahui dalam situasi tertentu. Semua data tidak dapat diketahui dan ramalan berdasarkan data yang diketahui yang mungkin dipalsukan atau diubah oleh pengaruh data yang tidak diketahui. Tetapi hukum ekonomi mungkin dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut dari hukum gaya berat yang sederhana dan eksak.
Di dalam ilmu ekonomi, kesimpulan – kesimpulan yang pasti tidak bisa diramalkan dari suatu perangkat fakta – fakta tertentu. Karena itu, hukum ekonomi dilukiskan sebagai hipotesis- hipotesis karena kebenaran dan beroperasinya tergantung pada begitu banyak faktor yang variabel ( mudah berubah – rubah ) dan tidak dapat dipastikan sepenuhnya.
Namun hal itu tidaklah berarti karena suatu hukum ekonomi bersifat hipotesis, lalu ia tidak nyata dan tidak berguna. Hukum dari semua ilmu pengetahuan lainnya juga bersifat hipotetik.
B. Sumber Hukum Ekonomi Islam
Keunikan hukum ekonomi islam adalah karena keluasan dan kedalaman asas – asanya mengenai seluruh masalah umat manusia yang berlaku sepanjang masa. Seluruh dasar dan sumber hukum Islam merupakan mukjizat yang tetap dan kekal – mukjizat dalam arti bahwa hukum Islam tidak hanya dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut, tetapi juga dengan hukum gaya berat yang sederhana, dan eksak. Karena, sekalipun hukum Islam selalu menghasilkan kebenaran baru dan tuntunan seger pada setiap masa dan tingkatan, tuntunan juga dibandingkan telah diberikan bagi umat manusia melalui rangkaian wahyu fundamental dan abadi yang telah diberikan Allah kepada Nabi S.A.W. Pada tingkat ini perlu mendalami dasar dan sumber Hukum Islam yang sebenarnya, untuk menetapkan bahwa itu adalah bimbingan tetap bagi umat manusia di setiap zaman yang akan datang. Kita semua mengetahui bahwa pada dasarnya ada empat sumber Hukum Islam, yaitu:
- Kitab Suci Al-Qur’an
Sumber hukum islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah malalui ucapan Nabi Muhammad S.A.W. untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Akan tetapi terjadi kesalah pengertian tertentu di antara kalangan terpelajar Muslim dan non Muslim mengenai arti sebenarnya dari kitab suci Al-Qur’an. Salah paham pertama timbul dari pertentangan apakah Al-Qur’an itu “ diciptakan “ atau “ tidak diciptakan “. Aliran pemikiran Mu’tazilah bersama dengan ahli pikir non Muslim percaya bahwa Al-Qur’an itu diciptakan dan bukanlah firman Allah. Tampaknya mereka percaya bahwa Kitab Suci itu telah dikirimkan ke dalam hati Nabi SAW, dari waktu kewaktu. Maka berdasarkan sumber Shah Waliyullah dan Iqbal dapat kita katakan bahwa Kitab Suci Al-Qur’an “ tidak diciptakan “, namun merupakan amanat yang telah disampaikan Allah kepada Nabi SAW. Tidak diragukan lagi bahwa wahyu Ilahi mengalir melalui hati Nabi selam jangka waktu kira – kira dua puluh tahun, namun kata – kata, ungkapan dan gaya bahasanya ditimbulkan dengan ide – ide tanpa kendali sadar Nabi SAW, menerima wahyu yang bukan merupakan bagian terpadu “ pikiran perantara “. Kenyataannya adalah bahwa kitab suci Al-Qur’an adalah catatan wahyu universal yang disampaikan Allah kepada Nbi Muhammad SAW yang tidak berdaya untuk mengendalikan proses tersebut dengan sadar. Dengan demikian maka Kitab Suci Al-Qur’an itu tidak diciptakan, tetapi selalu memberikan dan akan terus memberikan bimbingan yang diperlukan oleh umat manusia. Hal ini ditunjukan selma lebih dari tiga belas abad lamanya, dan itu merupakan jaminan bahwa ia akan berlanjut menjadi petunjuk sepanjang masa. Dalam kata Sir Muhammad Zafarullah Khan, kita dapat berkata bahwa “ Al-Qur’an telah menyatakan bahwa kepalsuan tidak akan pernah dapat mengalahkannya. Semua penelitian ke masa lampau dan setiap penemuan baru di masa depan akan mengukuhkan kebenarannya “ ( Q.S. Fushilat, 41 : 42). Al-Qur’an berbicara pada semua tingkatan; dan berusaha mencapai semua jenis pengertian, melalui perumpamaan, persamaan, argumentasi, penelitian, pandangan dan penelitian mengenai fenomena alam, dan hukum – hukum alam, moral dan spiritual. ( Q.S. Al-Kahfi. 18, 54 –55 ) ( Q.S, Az-Zumar, 39 : 27 ) ( Q.S, Al Hasyr, 59 : 22 ).
Beberapa sarjana modern mendapat kesan yang keliru, bahwa sebagian besar wahyu Al-Qur’an itu adalah “ kausal “, karena pemunculannya didasarkan pada masyarakat Arab pada ketika itu. Karena norma – norma dan nilai – nilainya, harus diambil dari berbagai perintah Al-Qur’an. Tetapi istilah “ kausal “ sendiri dapat ditolak, karena hal ini bertentangan dengan semangat dan sifat dari “ yang tidak diciptakan “ atau sifat abadi Al-Qur’an itu sendiri. Bila setiap orang berpikir bahwa wahyu Al-Qur’an itu pada umumnya bersifat “ kausal “, maka bermacam – macam orang yang dituntun oleh berbagai motif dan nilai akan memperoleh perangkat norma dan nilai yang berbeda – beda yang sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan mereka sendiri. Juga tidaklah tepat menganggap bahwa wahyu Al-Qur’an tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi sistem hukum. Jika dengan hukum ( undang – undang ) yang kita maksudkan sistem hukum yang dibuat – manusia – masa – kini yang sebagian besar berat sebelah dan didorong terutama oleh pertimbangan pengisapan dengan sesuatu cara atau politik apartheid atau yang sejenis, maka Al-Qur’an tidak memperlengkapi secara jelas kepada kita dengan kaidah – kaidah hukum. Sesungguhnya, semua hal pokok bagi peningkatan kesejahteraan umat manusia di segala bidang, entah mengenai asas atau kelakuan, telah diutarakan dan disusun dalam Al-Qur’an ( An Nahl, 16: 90 ). Kemudian kita diingatkan:
“ Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhan – mu dan penyembuh bagi penyakit – penyakit dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang – orang yang beriman. “
( Q.S, Yunus, 10 ; 57 )
- Hadits dan Sunnah
Dalam konteks hukum islam, Sunnah yang secara harfiah berarti “ cara, adat istiadat, kebiasaan hidup “ mengacu pada perilaku Nabi SAW yang dijadikan teladan; Sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di zamannya. Pengertian Sunnah jadi mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing – masing generasi berikutnya.
Beberapa orang ahli hukum berpendapat bahawa baik Sunnah maupun Hadits yang sezaman dan sama hakikatnya pada tahap paling dini setelah Nabi SAW itulah yang mereka jadikan kaidah. Namun suatu Sunnah harus dibedakan dari Hadits yang biasanya merupakan cerita sangat singkat, yang pada pkoknya berisi informasi mengenai apa yang dikatakan , diperbuat, disetujui, dan tidak disetujui Nabi SAW, atau informasi mengenai sahabat – sahabatnya. Karena itu Hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan Sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya, jika ia menuruti kaidah dan akan menjadi asas praktik bagi kaum muslimin. Sementara Sunnah merupakan sebagian besar dan terutama adalah suatu fenomena praktik yang dilengkapi dengan norma – norma perilaku, Hadits menjadi sarana tidak hanya dari norma – norma hukum tetapi juga dari kepercayaan dan asas – asas keagamaan.
Jawaban atas pertanyaan mengapa Sunnah merupakan sumber hukum ada pada Kitab Suci Al-Qur’an, yang memerintahkan kaum muslimin agar mengikuti perilaku Nabi SAW untuk menjadi teladannya. Melalui Al-Qur’an Allah memerintahkan Nabi SAW untuk menetapkan masalah – masalah kaum Muslimin menurut wahyu – wahyu-Nya ( Q.S Al Maidah 5: 47 – 48 ). Selanjutnya Nabi SAW telah dinyatakan sebagai penafsir Al-Qur’an ( Q.S An Nisa, 4: 16, 44 ). Al-Qur’an umpamanya menyebut Shalat dan Zakat, namun tidak menulis rincian – rinciannya. Nabilah yang menjelaskan hal – hal itu kepada pengikut – pengikutnya dalam bentuk yang praktis. Lagi pula, Al-Qur’an menuntun kaum Muslimin untuk mengikuti suri teladan Nabi. Karena itu, Sunnah menjadi sumber pasti Hukum Islam. Dalam usaha memberikan kedudukan utama kepada Sunnah sebagai sumber hukum, ada sebuah teori yang menyatakan bahwa Sunnahlah yang merupakan pelengkap terhadap Al-Qur’an dan dapat menggantikan Al-Qur’an bila terjadi kontradiksi. Kita tidak bersedia menerima pendirian ini semata – mata karena peralihan pusat gaya berat dari Al-Qur’an kepada Sunnah.
- Ijma’
Ijma’ – sumber ketiga hukum islam – merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara Sunnah dan Ijma’ terletak pada kenyataan bahwa Sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan Ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penelaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat, seperti halnya dengan masyarakat Islam dini, yang bermula dengan para sahabat dan diperluas kepada generasi – generasi berikutnya.
Kita menemukan pembenaran terhadap Ijma’ sebagai sumber dinamik baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Sunnah. Dalam Al-Qur’an dinyatakan: “ Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu ( umat Islam ) umat yang adil…. “ ( Q.S Al Baqarah, 2: 143 ). Juga diriwayatkan bahwa Nabi telah bersabda: “ Umatku tidak akan bersepakat untuk menyetujui kesalahan “. Sesungguhnya Ijma’ “ Tidak hanya dimaksudkan untuk melihat kebenaran di masa lampau “, Ijma’lah yang menentukan apakah dulunya Sunnah Nabi itu, dan bagaimanakah penafsiran Al-Qur’an yang benar. Dalam analisis yang terakhir baik Al-Qur’an maupun Sunnah telah dibuktikan keasliannya melalui Ijma’.
Di sinilah terletak dinamika Hukum Islam. N.P. Aghnides dengan tepat menyatakan “ arti penting Ijma’ “ dalam hukum Islam hampir – hampir tidak dapat diragukan nilainya. Walaupun pengaruh Ijma’ bersifat mempersatukan, namun sebenarnya tetap masih ada sisa perbedaan pendapat tertentu tentang suatu persoalan kecil yang tidak disepakati, tetapi hal ini oleh para ahli hukum agama ditafsirkan sebagai suatu pertanda adanya rahmat Tuhan terhadap umat-Nya, karena dalam hal inipun sebenarnya terdapat Ijma’ , yakni, bahwa perbedaan yang demikian tidak dapat diremehkan, karena merupakan pertanda rahmat Tuhan. Ijma’ ini didasarkan pada Hadits, ketika Nabi bersabda: “ Perbedaan pendapat umatku, adalah pertanda adanya rahmat yang datangnya dari Tuhan.
Beberapa ulama berpendapat bahwa tidak mungkin untuk menetapkan adanya Ijma’ semata – mata karena kesulitan dalam menetapkan konsensus pendapat masyarakat.
- Ijtihad atau Qiyas
Secara teknik, Ijtihad berarti “ meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan Syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin saja keliru. Menurut Al Mawardi, ruang lingkup Ijtihad sesudah wafatnya Nabi meliputi delapan judul yang terpisah. Tujuh di antaranya terdiri dari penafsiran terhadap ayat – ayat yang diwahyukan dengan suatu metode seperti analogi, sedangkan yang kedelapan adalah kesimpulan arti lain dari ayat – ayat yang diwahyukan, umpamanya dengan penelaran. Maka Ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penelaran.
Di abad – abad dini Islam, Ra’y ( pendapat pribadi ) merupakan alat pokok Ijtihad. Tetapi ketika asas – asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh Qiyas. Tak diragukan lagi bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memberikan ketentuan hukum mengenai kehidupan individu dan sosial kaum Muslimin kepada kita. Namun kehidupan manusia, dinamika hidup, menghendaki hukum – hukum yang seharusnya berubah sesuai dengan perubahan keadaan. Karena itu perlu Ijtihad. Tetapi, pertentangan termasyhur antara kaum Hadits dan kaum Ra’y merupakan salah satu tahap perjuangan yang paling tidak menguntungkan dalam proses evolusi hukum Islam.
Peranan Qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada soal – soal yang tidak termasuk dalam bidang syarat – syaratnya, dengan alasan sebab “ efektif “ yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan ( mengenai hal yang asli ).
Dalam memecahkan suatu persoalan mengenai Syariat, Mujtahid ( sesorang yang menjalankan Ijtihad ), pertama – tama harus mencari keterangan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Jika jawabannya tidak terdapat di dalamnya, barulah ia dapat menempuh jalan Ijma’ ( konsensus ) masyarakat dan pada akhirnya harus melakukan Ijtihad. Sesungguhnya Ijtihad tidak harus menghasilkan keputusan yang benar. Bila seseorang berusaha mencari suatu kebenaran, tetapi tidak mencapai kesimpulan yang tepat, ia akan mendapatkan pahala. Menurut sunah nabi, walaupun seseorang berbuat kesalahan dalam melakukan Ijtihad, ia akan memperoleh pahala namun jika ia sampai pada kebenaran dalam melakukannya maka pahalanya itu akan berlipat ganda. Tradisi ini membuka pintu Ijtihad di masa mendatang. Satu – satunya syarat ialah dalam menjalankan Ijtihad kita harus memiliki pengetahuan yang baik tentang perintah – perintah Al-Qur’an dan Sunnah, mengenai disiplin etikanya, dan kewajiban – kewajiban yang ditetapkannya.
- Prinsip-Prinsip Hukum Lainnya
- Istihsan
Terpenting di antara tiga prinsip ini adalah Istihsan yang hanya dianjurkan oleh Mazhab Hanafi. Secara harfiah artinya adalah menganggap sesuatu itu baik dan benar. Menurut risalah “ Usul Fiqh “, secara teknis Istihsan menyatakan pengabaian pendapat yang dihasilkan melalui penelaran analogi ( Qiyas ) dengan lebih menyukai suatu pendapat berbeda yang didukung oleh pembuktian yang lebih kuat. Titik tolak Qiyas yang seperti itu mungkin didasarkan pada bukti yang terdapat dalam Sunnah,atau Ijma’ berdasarkan kebutuhan ( darurah ), atau pada apa yang oleh penganut Qiyas pertama yang dalam kenyataannya lebih kuat daripadanya. Dengan demikian kita lihat bahwa Istihsan ternyata merupakan “ suatu sarana yang lebih efektif daripada Qiyas dalam memasukkan unsur – unsur baru, karena dalam hal ini ketentuan – ketentuan untuk menetapkan persoalan adalah lebih mudah daripada dalam Qiyas, maka ia memberi kemungkinan – kemungkinan yang lebih besar.
- Istislah
Istislah berarti melarang atau mengizinkan suatu hal semata – mata karena ia memenuhi suatu “ maksud yang baik “ ( maslahah ), walaupun tidak ada bukti jelas pada sumber yang diwahyukan untuk mendukung tindakan semacam itu. Istislah oleh sementara orang disebut “ deduksi mandiri “ ( istidlal mursal ), atau “ deduksi “ ( istidlal ) saja. Dalam hal ini “ maksud yang berguna “ dinyatakan dari segi keperluan mutlak atau hanya dari segi kemanfaatan, untuk meningkatkan suatu maksud yang baik.
- Istishab
Prinsip ini diajukan oleh Imam Shafi’i. Menurut Istishab, bila eksistensi sesuatu hal telah pernah ditetapkan dengan bukti, walaupun kemudian timbul keraguan mengenai kelanjutan eksistensinya, ia masih tetap dianggap ada. Disebut Istishab al-hal, bila masa kini dinilai menurut masa silam, dan disebut Istishab al-madi, jika kebalikannya yang terjadi. Prinsip ini juga diakui oleh Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tetapi hanya untuk menyangkal suatu pernyataan ( dawa ), yaitu sebagai alat pembelaan ( daf’ dawa ), dan bukan untuk menetapkan suatu pernyataan ( dawa ).
C. Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahawa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar:
- Keselamatan keyakinan agama ( al din)
- Kesalamatan jiwa (al nafs)
- Keselamatan akal (al aql)
- Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
- Keselamatan harta benda (al mal)
D. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan peribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
- Ekonomi adalah bagian dari agama (al-iqtishad min ad-din). Dr. An-Nabulsi menekankan agar kita memahami agama bukan dari perspektif ortodoksi, namun dari pintu gerbang kehidupan itu sendiri. Seorang yang bekerja dan beribadah jauh lebih mulia (lebih dianggap sebagai hamba Allah) ketimbang seorang yang hanya beribadah murni dan biaya hidupnya disokong oleh orang lain.
- Ada aturan halal-haram dalam ekonomi Islam. Betapapun banyak keuntungan yang diberikan oleh kegiatan yang haram, ekonomi Islam tidak bakal mengakuinya.
- Keniscayaan investasi. Salah satu tujuan kewajiban zakat adalah investasi ini. Harta yang hanya disimpan, lama-lama akan habis dimakan zakat. Maka, ia harus diputar, diusahakan dan –untuk target jangka panjag– diinvestasikan.
- Keharusan untuk jujur dan bersih dari penipuan. Dalam konteks ini, ekonomi Islam melarang monopoli dan segala aksi penipuan yang lain.
DAFTAR BACAAN
Al – “Assal, Ahmad Muhammad dan Karim, Fathi Ahmad Abdul, Sistem, Prinsip Dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung, Pustaka Setia, 1999.
Mannan, Abdul, Teorri Dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta, PT Dana Bhakti Wakaf, 1993.
Az – Zain, Samih Athif, Syariat Islam Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik, Dan Sosial Sebagai Perbandingan, Bandung, Penerbit Husairi, 1988.