Hadits-Hadits Ahkam tentang Jinayat
HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JINAYAT
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
Di zaman sekarang tentu kita sering mendengar atau melihat televisi baik itu berita, buser, sergap, dan lain sebagainya. Pada media-media itu sering ada berita yang menceritakan tentang pembunuhan, pengeroyokan, dan tindakan pidana lainnya.
Orang enak saja menghilangkan nyawa orang lain, atau apabila benci kepada seseorang dan ia tidak berani melawan, maka cara lain yang digunakan adalah dengan mengeroyoknya. Tapi apakah terpikir dibenak kita bagaimana perasaan keluarga yang salah satu anggota keluarganya dibunuh ? anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda.
Begitu pentingnya yang namanya hidup, maka agama Islam melindungi atau menjamin hak hidup dan kehidupan kepada seseorang yang apabila orang membunuh orang lain, maka ia harus di qishash (dibunuh pula) atau paling tidak membayar denda (diat).
Maka di dalam makalah ini akan kami bahas hadits-hadits yang membicarakan tentang pelaksanaan hukuman mati, qishash, dan bagaimana hukuman pengeroyokan.
JINAYAT
A. Pelaksanaan Hukum Mati
عن عبد الله ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل دم امرىء مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة. ( متفق عليه ).
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, katanya : “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali salah satu di antara tiga kelompok orang ini, yaitu seorang janda ( orang yang telah menikah ) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya, yakni orang yang memisahkan dirinya dari jama’ah. ( HR. Muttafaq ‘Alaih )
Mufradat
- لايحل دم امرىء مسلم yakni tidak diperbolehkan membunuh seorang Muslim meskipun tidak keluar darah.
- الثيب الزاني yakni orang yang sudah menikah dan berzina.
- والنفس بالنفس yakni melalui qishash dengan berbagai persyaratan.
- والتارك لدينه yakni mencakup semua orang yang keluar dari Islam bagaimanapun caranya. Orang tersebut harus dibunuh apabila ia tidak mau kembali kepada Islam.
- المفارق للجماعة yakni mencakup semua orang yang keluar dari jama’ah, baik melalui perbuatan bid’ah, pemberontakan maupun tindakan-tindakan lainnya, seperti perbuatan orang khawarij apabila mereka mengadakan pembunuhan dan perusakan.
Penjelasan Hadits
Pembunuhan adalah tindakan pidana yang paling besar sebab telah menghilangkan nyawa seseorang sehingga menyengsarakan orang-orang yang berada dalam tanggungan orang yang terbunuh, seperti membuat anak-anaknya menjadi yatim, istrinya menjadi janda, dan tanggung jawab sosialnya menjadi berantakan. Hidup dan kehidupan merupakan hak setiap manusia yang tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Oleh karena itu, pembunuhan merupakan tindakan pidana yang amat dibenci dan dikecam oleh Sang Maha Pemberi hidup dan kehidupan, sebagaimana tertera dalam firman-Nya surah Al-maidah ayat 32, yang artinya:
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32).
Ancaman pembunuhan tersebut diundangkan dalam ayat Madaniyah, di antaranya tercantum dalam surah Al-baqarah ayat 178 – 179, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka; hmaba dengan hamba; dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (menjaga diri dari kejahatan).” (QS. Al-Baqarah: 178 – 179).
Kandungan Hadits
- Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim (membunuhnya), kecuali orang-orang muslim yang melakukan tiga macam perbuatan sebagaimana terdapat dalam hadits di atas.
- Seorang kafir tidak boleh dibunuh karena tuntutan keimanannya, melainkan dia dibunuh untuk mengantisipasi kejahatan yang akan diperbuatnya.
- Islam adalah agama samawi yang fleksibel dan mengajarkan sikap menengah di dalam berbagai aspek kehidupan.
- Islam mengajarkan pemeluknya untuk memelihara hak-hak sesamanya.
- B. Qishash
وعن أنس رضى الله تعالى عنه أن الربيع بنت النضر عمته كسرت ثنية جارية فطلبوا إليها العفو فأبوا فعرضوا الأرش فأبوا فأتوا رسول الله صلى الله عليه وسلم فأبوا إلا القصاص. فأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بالقصاص. فقال أنس بن النضر : يا رسول الله أتكسر ثنية الربيع ؟ لا والذي بعثك بالحق لا تكسر ثنيتها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا أنس كتاب الله القصاص. فرضي القوم فعفوا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن من عباد الله من لو أقسم على الله لأبره. ( متفق عليه واللفظ للبخارى ).
Artinya :
“Dari Anas r.a, dia berkata : “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap Rasulullah SAW tetapi mereka tidak mau selain qishash. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk di qishash. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah telah menetapkan qishash. Maka keluarga wanita itu merelakan dan memeaafkan Rubayyi. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” ( HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari )
Mufradat
- جارية yakni wanita muda yang merdeka.
- إليها yakni dari keluarganya.
- العفو yakni permohonan maaf semata tanpa imbalan atau denda tertentu.
- لاوالذى بعثك بالحق لاتكسر ثنيتها Dia mengatakan demikian, karena tidak mengetahui bahwa Al-Qur’an telah menetapkan qishash berdasarkan dua nash itu, yaitu dapat dipilih antara qishash dan denda. Mungkin dia meminta bantuan kepada Rasulullah SAW untuk menyampaikan keringanan atau penggantian kepada keluarga perempuan tersebut, bukan merupakan pengingkaran terhadap ketetapan Al Qur’an.
Penjelasan Hadits
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa salah satu di antara sikap pertengahan dan keelastisan syari’at Islam adalah keberadaan syari’at qishash. Hal ini karena – sebagaimana definisinya secara etimologis yang berarti pembalasan – qishash disyari’atkan untuk mengimbangi perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh seorang terhadap sesamanya. Dari sini dapat dipahami bahwa di dalam syari’at qishash terdapat usaha untuk menengahi permasalahan, yang dalam hal ini adalah masalah pembunuhan. Di satu sisi, Islam melarang pemeluknya untuk membunuh karena perbuatan tersebut dikutuk Allah dan Rasul-Nya, tetapi di sisi lain Al-Qur’an juga menetapkan syari’at qishash untuk membalas tindakan pembunuhan tersebut.
Syari’at qishash juga merupakan tindakan antisipasi dalam menghindari tindak pidana pembunuhan sebab orang akan berpikir dua kali untuk melakukan pembunuhan apabila dia ingat konsekuensi yang akan dideritanya. Dengan demikian, kehidupan manusia menjadi terjaga, sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 179:
ولكم فى القصاص حياة ياأول الألباب
Artinya :
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179).
Pada mulanya qishash dapat berlaku di dalam berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan dibalas dengan pembunuhan, melukai dibalas dengan melukai, pemotongan dibalas dengan pemotongan, sebagaimana yang disyari’atkan pada Nabi Musa.
Kemudian Allah mengkhususkan pemberlakuan qishash dalam pembunuhan bagi kaum muslimin, sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 178, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka; hmaba dengan hamba; dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 178).
Indikator lain yang mencerminkan fleksibilitas dan sikap pertengahan yang dimiliki oleh Islam adalah adanya keringanan dalam melepaskan hukuman qishash terhadap pelaku tindak pidana, yakni apabila keluarga yang dirugikan memberikan maaf, hukuman qishash ini dapat digantikan dengan denda tertentu sebagai tebusan.
Pemahaman Kandungan Hadits
- Pemberlakuan hukum qishash di antara sesama kaum wanita.
- Diperbolehkan bersumpah di dalam masalah-masalah yang masih belum meyakinkan pemberlakuannya.
- Dianjurkan untuk memberi maaf kepada terpidana sehingga dia bebas dari ancaman hukuman qishash. Terpidana dapat memohon bantuan untuk memintakan maafnya.
- Hukuman qishash dapat diberlakukan tidak hanya di dalam masalah pembunuhan, tetapi juga dalam bagian anggota badan tertentu yang terlukai.
- Hukuman qishash telah disyari’atkan kepada umat-umat terdahulu.
C. Pengeroyokan
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال قتل غلام غيلة فقال عمر لو اشترك فيه أهل صنعاء لقتلتهم به أخرجه البخاري
Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
Mufradat
- غلام yaitu bernama Ashil.
- غيلة yakni secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam.
- صنعاء yakni ibu kota Yaman.
Penjelasan Hadits
Hadits di atas memiliki latar belakang kisah sebagaimana yang tercantum di dalam riwayat Ath-Thahawi dan Al-baihaqi, dari Ibnu Wahhab, dia berkata, yang artinya:
“Jarrir bin Hazim telah menceritakan kepadaku bahwa al-Mughirah bin Hakim Ash-Shan’ani telah menceritakan kisah kepadanya yang diperoleh dari ayahnya, “Seorang wanita penduduk Shan’a ditinggal pergi oleh suaminya dengan meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Ushail dari istri yang lain dalam asuhan wanita tersebut. Karena ditinggal lama oleh suaminya, wanita tersebut mempunyai kekasih lagi. Kemudian wanita itu berkata kepada kekasihnya, “Sesungguhnya anak ini akan membuka rahasia kita. Oleh karena itu, sebaiknya anak ini dibunuh saja. Akan tetapi, kekasihnya menolak untuk membunuh anak tersebut. Wanita itu terus-menerus menekan kekasihnya untuk membunuh anak tersebut sehingga lelaki itupun menyetujuinya. Maka bersepakatlah seorang lelaki dan seorang lelaki lainnya lagi bersama istri dan pembantunya untuk membunuh anak tersebut. Setelah membunuh anak itu, mereka memotong-motongnya dan memasukkan potongan-potongan tersebut ke dalam suatu kantong, kemudian mereka buang ke sebuah sumur tidak berair yang ada di pinggiran kampung. Dalam kisah berikutnya, kekasihnya itu ditangkap dan dia mengakui perbuatannya. Begitu pula lelaki yang lainnya, mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Ya’la, kepala pemerintahan mereka pada waktu itu, melaporkan kejadian tersebut kepada Umar r.a, maka Umar pun menyuruhnya untuk membunuh mereka semua, seraya dia berkata, “Demi Allah, seandainya semua penduduk Shan’a bersekongkol dalam membunuh anak ini, maka sungguh saya akan membunuh mereka semuanya.”
Dari peristiwa ini terdapat isyarat bahwa pengeroyokan itu dilarang di dalam Islam.
Kandungan Hadits
- Imam Malik dan mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa apabila sekelompok orang yang bersepakat atau bersekongkol untuk membunuh seseorang, semuanya dapat dihukum dengan pembunuhan juga, meskipun tidak semua orang membunuhnya secara langsung.
- Imam Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya berpendapat bahwa mereka tidak dibunuh semuanya, melainkan diadakan undian dan orang yang keluar dalam undian tersebut, dialah yang dibunuh, sedangkan sisanya yang lain diharuskan membayar denda, mereka beralasan bahwa perwakilan dari mereka telah cukup untuk menebusnya. Akan tetapi, pendapat ini dibantah karena kelompok tersebut semuanya ikut serta dalam membunuh.
- Rabi’ah dan Dawud berpendapat bahwa bagi sekelompok orang yang bersekongkol dalam pembunuhan tidak memiliki qishash untuk dibunuh semuanya, tetapi mereka dikenakan denda yang setimpal. Sebagian ulama berpendapat bahwa denda yang dikenakan kepada setiap orang yang terlibat senilai 1.100 ekor unta.
DAFTAR PUSTAKA
1) Al-‘Asqalani, Al-Hafidz Ibn Hajar, 1998, Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Beirut: Darul Fikri.
2) Ash Shan’ani, Imam Muhammad bin Isma’il Amir Yaman, 1995, Subulus salam Syarh Bulugul Maram Min Jami’ Adillatil Ahkam Jilid 3, Beirut: Darul Fikri.
3) Rahman, Taufik, Drs. M.Ag, 2001, Hadits-Hadits ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung: CV. Pustaka Setia.