Sejarah Perkembangan Zakat di Indonesia
Sejak Islam datang ke tanah air kita, zakat telah menjadi satu sumber dana untuk kepentingan pengembangan agama islam. Dalam perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Barat pendahulu, zakat, terutama bagian sabilillahnya, merupakan sumber dana perjuangan ketika satu persatu tanah air kita dikuasai oleh penjajah Belanda. Pemerintah Kolonial itu mengeluarkan Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi kebijaksanaan pemerintah kolonial mengenai zakat. Yang menjadi pendorong pengeluaran peraturan tentang zakat itu adalah alasan klasik rezim kolonial yaitu mencegah terjadinya penyelewengan keuangan zakat oleh para penghulu atau naib bekerja untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah Belanda, tapi tidak diberi gaji atau tunjangan untuk membiayai hidup dan kehidupan mereka beserta keluarganya. Dan untuk melemahkan (dana) kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu. Pemerintah Hindia Belanda melarang semua pegawai pemerintah dan priyayi pribumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat.
Kendatipun negara Republik Indonesia tidak didasarkan pada ajaran suatu agama, namun falsafah negara kita dan pasal-pasal UUD negara Republik Indonesia memberi kemungkinan kepada pejabat-pejabat negara untuk membantu pelaksanaan pemungutan zakat dan pendayagunaannya. Seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 antara lain adalah bahwa “ Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syari’at islam bagi orang islam, syari’at nasrani bagi orang nasrani, dan syari’at hindu Bali bagi orang hindu. Sekedar menjalankan syari’at ( norma hukum agama ) itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara (Demokrasi Pancasila, 1983 : 34 ). Karena syari’at yang berasal dari agama yang dianut warga negara Republik Indonesia itu adalah kebutuhan hidup para pemeluknya.
Dalam Negara Republik Indonesiaini, syari’at islam yang merupakan kebutuhan hidup para pemeluk agama islam dan norma abadi yang berasal dari Allah itu dapat dibagi dalam 3 kategori yaitu:
- Syari’at yang mengandung hukum dunia, misalnya hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum zakat, dan hukum pidana. Hukum-hukum ini memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya agar dapat berjalan dengan sempurna.
- Kategori yang kedua yaitu norma abadi yang memuat syari’at yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya seperti shalat, dan puasa. Pelaksanaan syari’at ini tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara, karena ia merupaka kewajiban pribadi pemeluk agama yang bersangkutan kepada Allah.
- Kategori ketiga yaitu syari’at yang mengandung tuntunan hidup kerohanian (iman) dan kesusilaan (akhlak) yang seperti syari’at dalam kategori kedua tersebut di atas, tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara yang menjalankannya. Demikian juga syari’at agama nasrani dan hindu.
Menurut Profesor Hazairin, dalam penyusunan ekonomi indonesia, di samping komponen-komponen yang telah ada dalam sistem adat kita yaitu gotong-royong dan tolong-menolong. Pengertian zakat seperti yang terdapat di dalam Al-Qur’an besar manfaatnya. Kalau dipahami dengan seksama. Kata beliau, mengenai cara pelaksanaannya memang diperlukan perubahan sehingga memenuhi keperluan bank masa kini dan keadaan di Indonesia. Dan jika diadakan bank zakat misalnya, tempat mengumpulkan dana yang tidak adalagi golongan yang menerimanya dari mustahiq yang delapan itu, manfaatnya akan besar sekali. Dari Bank zakat itu akan dapat disalurkan pinjaman-pinjaman jangka panjang yang tidak berbunga untuk rakyat miskin guna membangun lapangan hidup yang produktif. Zakat yang di organisasikan dan diselenggarakan dengan baik, akan sangat berfaedah bukan saja bagi umat islam, tetapi juga bagi mereka yang bukan muslim.
Demikian sejak Indonesia merdeka, di beberapa daerah di tanah air kita, pejabat-pejabat pemerintah yang menjadi penyelenggara negara telah ikut serta membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Kenyataan ini dapat dihubungkan pula dengan pelaksanaan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak – anak terlantar di pelihara oleh negara. Kata-kata “ fakir miskin “ yang dipergunakan dalam pasal tersebut jelas menunjukkan pada para mustahiq yaitu mereka yang berhak menerima bagian zakat.
Perhatian pemerintah terhadap lembaga zakat ini secara kualitatif, mulai meningkat pada tahun 1962. Pada tahun itu, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 4 dan Nomor 5 / 1968. Masing-masing tentang pembentukan Badan Amil Zakat dan pembentukan Baitul Mal ( Balai Harta Kekayaan ) di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kotamadya. Setahun sebelumnya, yakni pada tahun 1967, pemeritah telah pula menyiapkan RUU zakat yang akan diajukan kepada DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Keuangan, pada waktu itu, dalam jawabannya kepada Menteri Agama, menyatakan bahwa peraturan mengenai zakat tidak perlu dituangkan dalam undang-undang, cukup dengan peraturan Menteri Agama saja. Karena pendapat itu, Menteri menunda pelaksanaan peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 tersebut di atas. Kemudian beberapa hari setelah itu, pada peringatan Isra’ dan Mi’raj di Istana Negara tanggal 22 Oktober 1968, Presiden Soeharto manganjurkan untuk menghimpun zakat secara sistematis dan terorganisasi seperti Badan Amil Zakat Nasional yang dipelopori oleh Pemerintah Daerah khusus Ibukota Jakarta.
Dengan di pelopori Pemerintah Daerah DKI Jaya yang pada waktu itu dipimpin oleh Gubernur Ali Sadikin, berdirilah di Ibukota ini Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (disingkat BAZIS ). Pada tahun 1968 yang terbentuk diberbagai daerah.
Dari lembaga yang telah ada, yang disebut di atas dapat ditarik beberapa pola, pola pertama adalah lembaga Amil yang membatasi dirinya hanya mengumpulkan zakat fitrah saja seperti yang terdapat di Jawa Barat. Pola kedua menitikberatkan kegiatannya pada pengumpulan zakat Mal atau zakat harta di tambah dengan Infak dan Shadaqah. Pola ketiga adalah lembaga yang kegiatannya meliputi semua jenis harta yang wajib di zakati yang dipunyai oleh seorang muslim.
Demikianlah artikel tentang Sejarah, Perkembangan, Zakat, Indonesia. Semoga bermanfaat.