Over Kredit di bawah Tangan
PERTANYAAN:
Rabu, 28 Agutus 2013, 08:22
Assaalmualaikum wr. wb..
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya hadapi saat ini, mengenai over kredit mobil bawah tangan (tanpa sepengetahuan leasing) yang saya lakukan.
saya membeli mobil secara kredit pada leasing, pas angsuran masuk bulan ke 3 disebabkan karna ketidakmampuan saya secara keuangan ( saya usaha dan sedang tidak lancar usaha saya), saya jual over kredit secara bawahtangan, hanya dengan kwitansi bermaterai kepada pihak ke tiga.
ketika memasuki angsuran ke 6 pihak ke 3 mulai kredit macet, tidak melakukan pembayaran, selanjutnya angsuran ke 7 juga tidak membayar, berarti 2 bulan nungak pembayaran, pihak leasing ingin menarik kendaraan, saya arahkan utk ke pihak ke 3 krn sy bilang saya udah over. tetapi pihak ke 3 bersikeras tidak mau memberikan kendaraannya. akhirnya pihak ke tiga ingin menjual kembali mobil itu kepada saya sesuai dengan jumlah uang yang dulu.
pihak leasing tetap meminta saya membayar angsuran yang tertungak dengan memberikan keringan yaitu, membayar 1 angsuran dulu saja.
karena keuangan saya yang belum bagus, saya belum bisa membeli kembali mobil saya di pihak ke tiga.
Pertanyaan saya:
- Jika saya tidak membayar angsuran pada leasing (krn saya merasa itu tanggung jawab pihak ke3). Apakah masalah saya bisa lebih besar, krn pihak ke 3 sudah berteriak tidak mau membayar dan menahan mobil sampai saya membawa uang untuk membayarkan kembali mobil saya tsb.
- Apakah saya bisa terjerat kasus hukum atas kejadian ini?
Mohon bantuan saya, saya tidak ingin terjerat kasus hukum karna saya mempunyai anak msh kecil, dan saya ingin mendapatkan masukan langkah yang terbaik yang harus sy lakukan atas kejadian ini…
wassaalam.
Ibu dwi, jakarta.
JAWABAN:
Ibu Penanya yang Kami Hormati.
Terima Kasih sebelumnya telah berkunjung ke Website Kami.
Membaca permaasalahan yang ibu penanya paparkan, paling tidak ada beberapa hal yang dapat kami paparkan:
- Over Kredit yang Ibu lakukan di bawah tangan, maka perjanjian perdata berlaku antara pihak leasing dan Ibu saja, artinya ketika terjadi permasalahan seperti yang sekarang Ibu hadapi, maka pihak leasing tidak salah menagih cicilan kredit itu kepada Ibu, dan secara hukum Ibu lah yang bertanggung jawab dalam membayar cicilan tersebut tanpa melihat apakah mobilnya sudah berpindah tangan atau belum, kecuali ada kebijakan atau peraturan lain dari pihak leasing.
- Kasus tersebut termasuk kasus perdata, apabila hal tersebut diadukan oleh pihak leasing ke Pengadilan Negeri.
Solusinya:
Karena hal tersebut sudah terlanjur terjadi dan kondisi Ibu juga sedang dalam kesulitan, maka sebaiknya yang Ibu lakukan adalah MEDIASI atau ISLAH atau PERDAMAIAN dengan jalan bermusyawarah secara baik-baik antara pihak Ibu, pihak leasing dan pihak ketiga tersebut dalam mencari solusi terbaik.
Semoga dengan cara itu, akan memberikan yang terbaik bagi masing-masing pihak.
Untuk kedepannya usahakan jangan melakukan sesuatu baik berupa perjanjian ataupun lainnya tidak melalui prosedur hukum yang berlaku karena akan merugikan diri sendiri.
Sesungguhnya niat yang baik dalam menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah yang baik pula, Insya Allah akan menghasilkan jalan yang terbaik.
Demikian yang dapat kami berikan, atas kekurangan dan kekhilafannya Kami mohon maaf. Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin