October 20

Melakukan Hubungan dengan Pacar di Luar Nikah

PERTANYAAN:

Saya berinisial d, sedangkan pacar saya berinisal a, dia tidak mengakui foto kami berdua kepada perempuan lain, dan dia tidak mengakui kalau pernah melakukan hubungan suami isteri, kemudian dia pergi begitu saja mencampakkanku. Bagaimana solusinya ?

 JAWABAN:

 Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Solusinya dengan pendekatan baik-baik agar dia mau bertanggung jawab. Di samping itu, juga bertobat jangan lagi mengulangi hal demikian karena itu dosa besar.Jalan hukumnya adalah menikah,,, kalo dia tidak mau bertanggung jawab, coba rundingkan dengan keluarga, karena segala hubungan di luar nikah yang dilakukan suka sama suka tidak ada implikasi hukumnya…. kecuali misal pemerkosaan atau perzinahan…

Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP, seseorang tidak bisa dikenakan tindak pidana perzinaan bila dilakukan oleh seorang laki-laki lajang dengan perempuan yang juga lajang. KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.  Dalam mendefinisikan zina ini, KUHP merujuk kepada Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Delik perzinaan baru bisa digunakan, bila salah seorang pasangan sah dari pelaku zina itu mengadukan perbuatan itu ke polisi.

Pasal 284 ayat (1) KUHP

Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:

(1) a. Laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;

  1. Perempuan yang bersuami berbuat zina;

(2) a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami;

  1. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristri dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku pada kawannya itu.

Pasal 285

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Namun, ketika hal tersebut terjadi dan si lelaki (pacar) tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka di perempuan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuntutan “Perbuatan tidak menyenangkan”

 Pasal 335

(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2)   Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 20, 2013 by Admin in category "FIqh

Comments on Facebook