November 16

Hukum Membuka Email Seseorang untuk Dijadikan Bukti

PERTANYAAN:

Selamat Malam

Dengan ini saya atas nama PT. Indo Alam Jaya dengan jabatan sebagai IT Manager dan General Manager, meminta solusi kepada bapak atas kerugian yang terjadi di perusahaan kami karena ulah dari satu karyawan kami. masalah yang kami alami adalah:

salah satu dari karyawan kami menggunakan email pribadi dan meminta kepada semua customer untuk transfer kepada rekening pribadi milik dia, sedangkan di dalam perusahaan kami, sudah diberikan email khusus untuk mengirim dan menerima email dari customer dan sudah diberikan nomor rekening perusahaan untuk menerima trasfer dari semua customer.

Yang ingin kami tanyakan dan solusinya, apakah dengan sikap dan perilaku jahat yang sudah dilakukan satu karyawan kami tersebut, kami selaku management dari perusahaan diperkenankan membuka email pribadi dari karyawan kami tersebut untuk membuktikan kejahatan yang dia lakukan. Karena kami meminta kepada yang bersangkutan selalu berbelit-belit. apakah kami boleh meminta surat kuasa dari bapak polisi untuk melakukannya. jika di perbolehkan, kami akan datang ke polda metro jaya dengan membawa semua bukti-bukti yang di perlukan. Karena hanya dengan email pribadi karyawan tersebut kami mempunyai bukti yang kuat untuk mempertanggung jawabkannya.

Mohon bapak polisi memberikan solusi dengan masalah yang kami hadapi. Atas segala bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Rio Susanto
PT.Indo Alam Jaya
JL.Rajawali No.64H Surabaya
Phone:031 3570500

 

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.

Membaca dari kasus yang saudara ceritakan, tentang bolehkah membuka email pribadi salah satu karyawan yang diduga telah melakukan kejahatan, maka terlebih dahulu, kasus tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian. Untuk langkah selanjutnya untuk menangani kasus tersebut adalah wewenang penyelidik termasuk mengizinkan membuka atau tidak email tersebut untuk mencari bukti. Kewajiban Penyelidik sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 KUHAP:

Pasal 4 :

Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

(1)   Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

  1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  2. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
    1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
    2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
    3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

(2)   Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu permasalah yang Saudara hadapi. Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 16, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook